#jack, medan –
Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi Sumatera Utara (Porprovsu) XII Tahun 2026 kembali menghadapi persoalan kesiapan anggaran. Ajang olahraga tingkat provinsi yang semula dijadwalkan berlangsung pada 7–15 November 2026 itu diputuskan mundur menjadi 1–9 Desember 2026 karena sejumlah kabupaten/kota belum mencairkan anggaran untuk mendukung keikutsertaan atlet.
Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Utara (Sumut), Kolonel (Purn) H. Hatunggal Siregar, mengatakan penundaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang belum sepenuhnya siap membiayai kontingen masing-masing.
Menurut Hatunggal, anggaran olahraga di sejumlah daerah rata-rata masih menunggu proses Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD). Kondisi itu membuat persiapan menuju pesta olahraga terbesar di Sumut tersebut harus menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
“Porprovsu kita tunda menjadi tanggal 1 sampai 9 Desember 2026. Alasannya, banyak daerah yang anggarannya belum cair karena rata-rata masuk dalam P-APBD,” ujar Hatunggal saat memberikan keterangannya, di Aula Dinas Pemuda dan Keolahragaan (Dispora) Sumut, Senin (26/10/2026).
Penundaan ini menjadi perhatian karena Porprovsu merupakan ajang penting bagi atlet kabupaten/kota untuk menunjukkan kemampuan, mengukur hasil pembinaan, sekaligus menjadi bagian dari proses penjaringan atlet berprestasi. Ketidakpastian anggaran daerah berpotensi memengaruhi kesiapan kontingen, termasuk pemenuhan kebutuhan atlet selama mengikuti pertandingan.
Hatunggal mengatakan, keputusan terkait pelaksanaan Porprovsu masih dalam proses konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Konsultasi tersebut dilakukan untuk membahas persoalan yang berkaitan dengan kesiapan anggaran dan dukungan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan kegiatan.
Dengan demikian, meskipun jadwal baru telah disampaikan, sejumlah persoalan administratif dan pendanaan masih perlu dipastikan agar pelaksanaan Porprovsu dapat berjalan sesuai rencana.
Di sisi lain, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan KONI Sumut dalam mengantisipasi persoalan anggaran yang sejak awal berpotensi memengaruhi keikutsertaan atlet. Sebab, penyelenggaraan kompetisi olahraga tingkat provinsi tidak hanya membutuhkan penetapan jadwal, tetapi juga kepastian pembiayaan agar atlet dapat bertanding tanpa dibebani persoalan biaya.
Persoalan anggaran juga berimbas pada rencana pembiayaan kontingen. Hatunggal menyebutkan, atlet berpeluang menggunakan biaya sendiri apabila pemerintah daerah tidak menyediakan anggaran untuk mendukung keikutsertaan mereka.
Meski demikian, atlet tetap dapat mendaftar melalui KONI kabupaten/kota asal masing-masing. Artinya, jalur pendaftaran kontingen tetap melalui organisasi olahraga daerah, kendati dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah belum tentu tersedia.
“Kalau memang tidak ada biaya dari pemerintah, rencananya atlet memakai biaya sendiri. Tetapi mereka tetap mendaftar melalui KONI asal atlet,” katanya.
Pernyataan tersebut menimbulkan persoalan tersendiri, terutama bagi atlet yang telah menjalani latihan dan persiapan untuk tampil di Porprovsu. Tidak semua atlet memiliki kemampuan finansial yang sama untuk menanggung kebutuhan keberangkatan, akomodasi, konsumsi, maupun kebutuhan lain selama mengikuti pertandingan.
Jika skema tersebut benar-benar diterapkan tanpa dukungan pembiayaan yang memadai, atlet berpotensi menghadapi beban tambahan di luar kewajiban mereka untuk berlatih dan bertanding. Kondisi ini juga dapat memengaruhi kesempatan atlet dari daerah yang memiliki keterbatasan anggaran untuk berpartisipasi secara optimal.
Padahal, kompetisi olahraga tingkat provinsi semestinya menjadi ruang bagi atlet untuk menunjukkan prestasi berdasarkan kemampuan dan hasil pembinaan, bukan ditentukan oleh kemampuan pribadi dalam membiayai keikutsertaan.
Karena itu, kepastian mengenai mekanisme pembiayaan menjadi hal penting yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh KONI Sumut bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Hatunggal menjelaskan, skema pembiayaan Porprovsu tetap direncanakan menggunakan pola pembagian 50:50, yakni 50 persen ditanggung pemerintah kabupaten/kota dan 50 persen lainnya ditanggung Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Namun, skema tersebut masih menghadapi tantangan apabila daerah belum memiliki anggaran yang dapat dicairkan untuk membiayai kontingen. Belum jelas pula bagaimana mekanisme pelaksanaannya jika salah satu pihak belum dapat memenuhi porsi pembiayaan yang menjadi tanggung jawabnya.
“Pembiayaannya tetap 50:50, yakni 50 persen dari daerah dan 50 persen dari Provinsi Sumut,” ujar Hatunggal.
Skema pembagian anggaran itu membutuhkan kejelasan mengenai komponen biaya yang ditanggung masing-masing pihak, waktu pencairan, serta mekanisme penyelesaian apabila pemerintah kabupaten/kota tidak mampu menyediakan anggaran sesuai kesepakatan.
Kepastian tersebut penting agar atlet dan pengurus KONI daerah tidak menghadapi ketidakjelasan ketika harus mempersiapkan keberangkatan kontingen. Apalagi, jarak antara jadwal baru Porprovsu pada 1–9 Desember 2026 dengan waktu persiapan yang tersisa semakin terbatas.
Di tengah mundurnya jadwal dan belum cairnya anggaran di sejumlah daerah, KONI Sumut dituntut memastikan bahwa penyesuaian jadwal benar-benar diikuti dengan solusi konkret terkait pendanaan. Penundaan saja tidak cukup apabila persoalan utama, yakni kepastian anggaran dan pembiayaan atlet, belum terselesaikan.
Hatunggal dan jajaran KONI Sumut juga perlu memastikan bahwa atlet tidak menjadi pihak yang paling dirugikan akibat persoalan administratif maupun keterlambatan pencairan anggaran pemerintah.
Sebab, keberhasilan Porprovsu tidak semata-mata diukur dari terlaksananya pertandingan, tetapi juga dari kemampuan penyelenggara menjamin kesempatan berkompetisi secara adil bagi seluruh atlet kabupaten/kota di Sumatera Utara. ***


