#jaka, asahan
Hasil konferensi pers Pemerintah Republik Indonesia melalui Akun You tube Sekretariat Presiden, Senin 27 Juli 2020 di Jakarta, Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa di Indonesia masih terdapat 53 daerah Kabupaten/Kota yang termasuk Zona Merah Corona Virus Disease (Covid-19).
Menurut Wiku, daerah Zona Merah merupakan daerah yang memiliki risiko tinggi terhadap penyebaran dan penularan Covid-19 dengan tingkat kenaikan antara 6,81 sampai dengan 10,31 persen dalam setiap pekannya.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui situs resmi covid19.co.id, merilis Kabupaten Asahan tidak termasuk dari 53 daerah Kabupaten/Kota yang disebutkan dalam konferensi pers tersebut.
Menindaklanjuti perkembangan tersebut, Bupati Asahan H. Surya, B. Sc. melalui Kadis Kominfo H. Rahmat Hidayat Siregar, S. Sos., M. Si. menginstruksikan kepada masyarakat Kabupaten Asahan untuk kembali melaksanakan aktivitasnya seperti biasa.
Hidayat menambahkan, bahwa kegiatan atau aktivitas dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) harus tetap menggunakan dan mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19.
Kata Hidayat, Bupati Asahan juga menyampaikan, apresiasi kepada Forkopimda, OPD dan Gugus Tugas Percepatan Pengananan Covid-19 serta seluruh elemen masyarakat yang telah bekerja keras dan berupaya meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan. “Kita berharap, hal tersebut dapat terus kita tingkatkan agar ke depan Kabupaten Asahan benar-benar dapat terhindar dari penyebaran Covid-19,” harap Kadis Kominfo, Selasa (4/8/2020) di kantornya Jalan Mahoni Kisaran.
Bupati Asahan juga menekankan, agar Dinas Sosial segera menyalurkan bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial kepada masyarakat untuk membantu dan memulihkan perekonomian masyarakat.
Menurut Hidayat, instruksi Bupati Asahan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan dan memulihkan perekonomian masyarakat yang sempat melemah di tengah pandemi Covid-19.
Terkait status Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Asahan, pasca dikeluarkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Hidayat menjelaskan, dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 pasal 20 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah yang dibentuk oleh Gubemur dan Bupati/Walikota, tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.
Kendati demikian, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 masih bekerja seperti biasa, sampai Satgas Penanganan Covid-19 daerah Kabupaten Asahan terbentuk. ***