Selasa, 1 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Gubernur Sumut Lantik 20 Pejabat Administrator dan Pengawas

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
21 Januari 2022
in Peristiwa
0

byIniMedanbung.com

21 Januari 2022
Gubernur Sumut Lantik 20 Pejabat Administrator dan Pengawas
0
SHARES
186
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melantik 20 Pejabat Administrator dan Pengawas, di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Kamis (20/1), di Aula Tengku Rizal Nurdin,  Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomo 41 Medan. Usai pengambilan sumpah/janji jabatan, para aparatur diminta untuk ‘mengawaki’ organisasi dengan baik.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Asisten Admum HM Fitriyus, Kepala BKD Faisal Arif Nasution, Kepala Inspektorat Lasro Marbun, Plt Kepala Dinas Kominfo Kaiman Turnip, Kepala Dinas Perhubungan Alfi Syahriza, para rohaniawan serta pejabat lainnya.

Pada pelantikan tersebut, sebanyak 20 orang aparatur sipil negara (ASN) diangkat dalam jabatan masing-masing sebagai Administrator sebanyak 15 orang, yakni Bayu Andrew Harianto Hot Soaduon, Achmad Yazid Matondang dan Hafidz Tigor Barita sebagai Inspektur Pembantu I, II dan Khusus di Inspektorat Sumut. Selanjutnya Rochani Litiloly sebagai Kabid Perkeretaapian dan Pengembangan, Agustinus sebagai Kabid Lalu Lintas Jalan, Muchsin Harahap sebagai Kepala UPT Pengelolaan Sarana dan Prasarana Kabanjahe, Dameria Tampubolon sebagai Kepala UPT Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pematangsiantar serta Irwan Idris sebagai Kepala UPT Sarana dan Prasarana Gunungtua di Dinas Perhubungan Sumut.

Kemudian Ali Damri Daulay (Kepala UPT Pelayanan Sosial Tuna Rungu Wicara dan Lanjut Usia Pematangsiantar Dinas Sosial Sumut), Endang (Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sumut), Muhammad Haldun (Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut), Afri Winata Lubis (Kabag Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumut), Iwan Sutani Siregar (Sekretaris Dinas Kominfo Sumut), serta Anda Subrata sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Sumut.

Sementara untuk Pejabat Pengawas sebanyak lima orang yang dilantik yakni, Rahmadhani Muharni sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian Sekretariat Inspektorat Sumut, Rustam Efendi Hasibuan sebagai Kasubbag TU Cabang Dinas Pendidikan Padangsidimpuan, Sepri Aulya Rosya sebagai Kasubbag TU Bagian Kebijakan Perekonomian Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, serta Siswanto sebagai Kasubbag Fasiltiasi, Program, Informasi dan Promosi Badan Penghubung Daerah dan Meilani Tarigan sebagai Kasubbag Hubungan Antar Lembaga dan Kemitraan Badan Penghubung Daerah. “Organisasi ini memerlukan orang-orang yang bisa ‘mengawaki’ (memimpin), membutuhkan orang-orang yang bisa mengendarai. Ibarat mobil, sebaik apapun dia, kalau supirnya tidak bisa mengendarai dengan baik, jalannya tidak akan bagus,” ujar Gubernur.

Gubernur mengingatkan bahwa sebagai pejabat yang diambil sumpahnya atas nama Tuhan, disaksikan rohaniawan dari agama masing-masing, akan dimintai pertanggungjawaban dunia akhirat. Namun secara aturan katanya, kesalahan memanipulasi dan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) akan diberikan sanksi atas kesalahan yang diperbuat, sesuai aturan yang berlaku. “KKN itu tidak hanya finansial semata, tetapi dengan anda tidak menjalankan tugas dengan baik saja, atau sesuai waktu yang ditentukan, anda juga telah melakukan KKN. Karena walaupun tidak tercantum dalam sanksi aturan hukum, anda telah melanggar sumpah yang anda ucapkan. Jabatan itu bukan kesejahteraan, bukan hak, melainkan perintah untuk melaksanakan tugas,” tegasnya.

Untuk itu, Gubernur meyakinkan para pejabat untuk menjalankan tugas sebagaimana mestinya, jujur. Akan ada sanksi hingga penggantian jika amanah tidak dipertanggungjawabkan sesuai aturan dan sumpah.***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Pernyataan KaBiro Perekonomian Soal BUMD Mengundang Reaksi DPRD Sumut, “Jangan Angin Sorga”

Next Post

Bupati Sergai Dikukuhkan Jadi Ketua PGSI Sumut Priode 2022-2026

Next Post
Bupati Sergai Dikukuhkan Jadi Ketua PGSI Sumut Priode 2022-2026

Bupati Sergai Dikukuhkan Jadi Ketua PGSI Sumut Priode 2022-2026

Berita Terbaru

  • Rico Waas Dukung Pekan Khas IV yang Digelar MUI Medan

    Rico Waas Dukung Pekan Khas IV yang Digelar MUI Medan

    1 Juli 2025
  • Bertemu Rico Waas, Delegasi Kota Nantong Tawarkan Kerjasama di Bidang Pendidikan Vokasi

    Bertemu Rico Waas, Delegasi Kota Nantong Tawarkan Kerjasama di Bidang Pendidikan Vokasi

    1 Juli 2025
  • Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    1 Juli 2025
  • DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    1 Juli 2025
  • Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    1 Juli 2025
  • Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    1 Juli 2025
  • Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    1 Juli 2025
  • Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    30 Juni 2025
  • Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    30 Juni 2025
  • CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    30 Juni 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist