#jack, medan
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut dan Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) Merdeka kembali unjukrasa menolak RUU Omnibus Law di DPRD Sumut, Selasa (25/8/2020).
Aksi kali ini, Ketua DPW FSPMI-KSPI Sumut Willy Agus Utomo mengatakan, buruh di Sumut siap mogok massal jika Omnibus Law disahkan menjadi Undang-undang. “Kita siap mogok massal, kabari pekerja lainnya,” kata Willy dalam orasinya.
Dikatakannya, buruh di Sumut sudah sekian kali unjukrasa, poinnya tetap Sumut menolak tegas RUI Omnibus Law menjadi UU. “Hak kami yang harusnya diterima jadi dikebiri semua, ini zalim namanya. Kami meminta kepada DPRD tuntutan kami disampaikan ke DPR RI,” imbuhnya.
Pernyataan sikapnya, FSPMI Sumut dan SBMI Merdeka menyebutkan, Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini merupakan produk “UU banci”. Banyak persoalan ketenagakerjaan yang dialami oleh pekerja/buruh tanpa adanya kepastian hukum maupun pemberian sanksi yang tegas dari pemerintah/penegak hukum, seperti: tindakan pemberangusan serikat, pelanggaran hak-hak normatif (upah, lembur, cuti-cuti, BPJS, THR, dll), sistem kerja outsourcing/kontra/harian lepas/borongan yang tidak sesuai ketentuan, PHK ilegal, dan lain-lain.
Saat ini rezim Pemerintahan Jokowi – Maaruf Amin ingin memberlakukan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja CILAKA dengan tujuan untuk mendatangkan investasi sebesar-besarnya ke
Indonesia dan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya. Dari awal, regulasi ini didesain oleh
Pemerintah bersama Pengusaha (Apindo) dan dibuat secara sembunyi-sembunyi, tertutup dan tanpa melibatkan parsitipasi dari masyarakat luas sebagai pemangku kepentingan. Dan benar saja, isi draf dari regulasi ini sangat liberal, anti Pancasila dan UUD 1945, karena hanya melayani kepentingan kapitalis pengusaha dan mereduksi keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat khususnya kaum pekerja/buruh. “Atas dasar hal tersebut, Kami Aliansi FSPMI – KSPI Sumut dan SBMI Merdeka menilai bahwa 00
Omnibus Law CILAKA bukan cara terbaik untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, tapi merupakan cara terbaik untuk menghancurkan keadilan dan kesejahteraan rakyat khususnya kaum pekerja/buruh Indonesia,” kata Ketua Umum SBMI Merdeka Rintang Berutu.
Selain tolak Omnibus Law Cipta Kerja, tuntutan FSPMI Sumut dan SBMI Merdeka lainnya adalah negara bertanggungjawab penuh atas PHK terhadap Pekerja/Buruh dengan alasan covit-19/virus corona; Tolak rencana Pemerintah menunda iuran BPJS Ketenagakerjaan; Copot Menaker- RI Ida Fauziyah, Kapoldasu meng-ada-kan Deks Ketenagakerjaan di Poldasu; Gubsu & DPRD-SU menambah kuantitas, kualitas, & anggaran bagi lembaga Pengawas Ketenagakerjaan Disnakersu; Kadisnaker Ketenagakerjaan Prov. Sumatera Utara segera menyelesaikan masalah Ketenagakerjaan di Sumatera Utara.
Massa unjukrasa diterima Anggota DPRD Sumut Wagirin Arman. Dia mengatakan, semua keluhan dan aspirasi buruh di Sumut akan disampaikan ke pemerintah pusat serta akan menggelar rapat dengar pendapat di DPRD Sumut.
Dia juga menyarankan agar aspirasi yang disampaikan buruh melampirkan berkas terkait semua persoalan yang dialami buruh. “Kami bukan eksekutor tapi bukan berarti diam,” tambahnya. ***