#burhan, binjai
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai, melalui Fraksi Persatuan Pembangunan Hati Nurani yang diwakili oleh Irhamsyah Putra Pohan, angkat bicara terkait sikap Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, tentang Pengunduran diri Drs Amir Hamzah, MAP, yang sebelumnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai salah seorang Legislator di DPRD Kota Binjai, dirinya menilai jika Pemko Binjai, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak kooperatif. Hal itu terbukti dengan tidak hadirnya satupun dari Pemko Binjai, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di gedung Dewan, Jalan T Amir Hamzah, Kota Binjai, Jumat (18/9/2020) Siang. “Tadi sekitar Pukul 11.00 Wib, DPRD Kota Binjai sudah melakukan RDP kepada 3 Lembaga, yaitu Bawaslu, KPU dan BKD. Sementara Sekdako Binjai, malah melakukan Konferensi Pers terkait pengunduran diri Bapak Amir Hamzah. Mengapa BKD tidak mematuhi panggilan RDP dari DPRD Binjai. Ini artinya tidak kooperatif,” ucap Irhamsyah Putra Pohan, Jumat (18/9) Sore.
Sementara dalam RDP yang dilaksanakan tersebut, ungkap Irhamsyah Putra Pohan, KPU dan Bawaslu Kota Binjai, hadir guna memenuhi undangan DPRD Kota Binjai. “Seakan akan Pemko Binjai malah menjawabnya melalui Konferensi Pers. Jangan gitu dong. Sementara DPRD sudah mengundang secara resmi untuk dilakukannya RDP terkait pengunduran diri saudara Amir Hamzah,” ujarnya.
Sebagai warga Negara yang baik, harap Pria yang akrab disapa I’am ini, mari sama sama kita untuk mematuhi aturan dan peraturan yang ada. “Sekali lagi saya katakan, kita berharap Pemko Binjai kooperatif dalam hal menyelesaikan pengunduran diri saudara Amir Hamzah,” ungkap I’am.
Disinggung dengan tidak hadirnya BKD Kota Binjai pada RDP tersebut, apakah Pihaknya akan melakukan panggilan kembali, Irhamsyah Putra Pohan mengatakan akan melakukan pemanggilan ulang. “Kita akan lakukan panggilan kedua. Kalau tidak hadir lagi, kita lakukan panggilan ketiga. Namun kalau tetap tidak hadir, kita akan laporkan kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan pemanggilan Paksa,” tegas Irhamsyah Putra Pohan.
Diketahui, sebelumnya pada hari yang sama, Pemko Binjai, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Mahfullah P Daulay, didampingi sejumlah Pimpinan OPD, menggelar Konperensi Pers terkait pengunduran diri Drs H Amir Hamzah, MAP.
Mahfullah mengatakan, terkait pengunduran diri Amir Hamzah dari ASN, tidak ada diskriminasi oleh pihak berwenang di jajaran Pemko Binjai.
Bahkan, lanjut Mahfullah, di dalam aturan tentang menajemen ASN. Pasal 239, ANS dapat melakukan pemberhentian dengan sejumlah kategori, diantaranya Pensiun, perampingan organisasi, meninggal dunia, dan karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil, Dewan, serta Walikota/Bupati dan Wakil. “Jika ASN mencalonkan diri sebagaimana disebutkan, maka dapat mengajukan pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai Calon, bukan pada saat mendaftarkan dirinya sebagai Walikota atau Wakil,” kata Mahfullah P Daulay. ***