#burhan, binjai
Dokumen persyaratan calon pasangan Walikota Binjai dan Wakil Walikota Binjai, H Juliadi SPd MM dan Drs H Amir Hamzah MAP (Jamaah) sudah lengkap, usai menjalani proses perbaikan dokumen persyaratan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Binjai 2020.
Hal ini diungkapkan H Zainuddin Purba SH, selaku Ketua Tim Pemenangan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Binjai, H Juliadi Spd MM dan Drs H Amir Hamzah MAP, di Rumah Pemenangan Bersahaja, Jalan Letjen Djamin Ginting, Kelurahan Tanahseribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kamis (17/09/2020) siang. “Sesuai koordinasi kami dengan LO (Liaison Officer), secara umum dokumen persyaratan calon pasangan Juliadi-Amir telah lengkap dan sudah pula diterima oleh KPU Kota Binjai,” ungkapnya, didampingi LO Pasangan Hj Juliadi SPd MM dan Drs H Amir Hamzah MAP, Supardi, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Binjai, Irhamsyah Putra Pohan, dan Ketua DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Binjai, Agung Ramadhan.
Atas terpenuhinya kelengkapan dokumen perayaratan calon, maka menurut Zainuddin, pasangan H Juliadi SPd MM dan Drs H Amir Hamzah MAP saat ini tinggal menunggu agenda penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai pada 23 September 2020, serta pencabutan nomor urut pasangan calon pada 24 September 2020. “InsyaAllah, tidak ada lagi muncul kendala, baik dari segi administrasi, teknis, dan nonteknis, dalam proses pencalonan ini. Sehingga pasangan Juliadi-Amir dapat melenggang ke tahapan selanjutnya,” ujar politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.
Menyikapi belum keluarnya surat keterangan proses pengunduran diri Drs H Amir Hamzah MAP sebagai aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai, Zainuddin berharap, Walikota Binjai, HM Idaham SH MSi, dan Sekdako Binjai, M Mahfullah Pratama Daulay SSTP, dapat bersikap arif dan bijaksana.
Apalagi dia menduga, ada konspirasi besar dari pihak-pihak tertentu untuk mencekal keikutsertaan Drs H Amir Hamzah pada kontestasi Pilkada Kota Binjai 2020. Sebab surat rekomendasi permohonan pengunduran diri Drs Amir Hamzah MAP dari ASN yang dilayangkan pada 30 Juli 2020, baru bersedia diterima pihak BKD Kota Binjai pada 28 Agustus 2020, dan sampai saat ini belum juga keluar surat keterangan proses pengunduran dirinya. “Kita tunggu hingga 28 September 2020 ini. Jika itu tetap tidak keluar, maka kita akan melakukan langkah hukum, dengan melayangkan gugatan kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Binjai,” ujar Zainuddin.
“Kalaupun nantinya kita tetap tidak mendapat keadilan, maka gugatan serupa akan kita layangkan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Sebab semua warga negara Indonesia pada dasanya memiliki hak yang sama di mata hukum,” imbuhnya.
Secara khusus dia tetap meminta Bapaslon Walikota dan Wakil. walikota Binjai, H Juliadi dan Drs H Amir Hamzah MAP, berikut para pendukungnya, lebih cermat dan tidak mudah terpancing berbagai isu dan informasi negatif terkait pelaksanaan Pilkada Kota Binjai 2020 yang belum dapat dipertanggungjawabkan fakta dan kebenarannya. “Sebaliknya kita mengapresiasi peran dan kinerja KPU Kota Binjai dan Bawaslu Kota Binjai, karena kedua lembaga ini telaj cukup membuktikan profesionalitas, kewenangan, dan tupoksinya, dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Binjai 2020,” ujar Zainuddin.
Sebelumnya, LO Pasangan H Juliadi SPd MM dan Drs H Amir Hamzah MAP, Supardi, mengaku, penyerahan berkas dan dokumen persyaratan calon hasil perbaikan telah diserahkan pihaknya kepada KPU Kota Binjai, yang diterima langsung oleh Koordinator Divisi Teknis, Risno Fiardi, pada Rabu (16/09/2020) siang sekira pukul 11.00 wib.
Terkait surat pengunduran diri Drs H Amir Hamzah sebagai ASN, diakuinya, lampiran dokumen tersebut telah diserahkan kepada KPU Kota Binjai, dalam bentuk surat permohonan pengunduran diri pria bersangkutan.
Dokumen yang diserahkan itu termasuk pula surat rekomendasi permohonan pengunduran diri Drs H Amir Hamzah MAP dari ASN oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Binjai, Tengku Syarifuddin, kepada (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai, Dra Ernawati, yang telah didisposisikan kepada Walikota Binjai, HM Idaham SH MSi, dan Sekretaris Daerah Kota Binjai, M Mahfullah Pratama Daulay SSTP.
Namun Supardi mengakui, pihaknya masih menunggu keluarnya surat keterangan dari Kepala BKD Kota Binjai, Dra Ernawati, yang menyatakan pengunduran diri Drs H Amir Hamzah MAP dari ASN sedang dalam proses, sebagai salah satu dokumen alternatif syarat calon bagi peserta Pilkada 2020 berlatarbelakang ASN.
Meskipun surat keterangan dalam proses pengunduran diri sebagai ASN tadi belum kita terima, namun secara umum hal ini tidak menganggu proses pencalonan. Sebab penyerahan surat keterangan tersebut masih dapat dilakukan hingga lima hari setelah penetapan calon, atau hingga 28 September 2020. “Seandainya surat keterangan tadi tidak juga dikeluarkan oleh Kepala BKD, Kota Binjai, maka sama seperti penjelasan Ketua Tim Pemenangan Juliadi-Amir tadi, kita akan tempih jalur hukum. Namun kita tetap berharap, hal tersebut tidak terjadi,” ujar Supardi. ***