#jack, medan
Hingga saat ini Pelaksana Tugas (plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution belum juga dilantik menjadi walikota definitif sisa periode 2016-2021. Hal itu terkendala, lantaran Pemko Medan belum memberikan surat permohonan untuk pelantikan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan.
“Belum ada kita terima permohonan resmi dari Pemko Medan untuk pelantikan Akhyar jadi walikota definitif. Secara mekanismenya harus ada surat dari Pemko Medan. Setelah itu ada, baru kemudian dibahas di banmus untuk penjadwalan sidang paripurna,”kata Ketua DPRD Medan Hasyim SE pada wartawan, Sabtu (23/1/2021).
Hasyim mengakui sudah melihat surat dari Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengenai permintaan agar dilakukan sidang paripurna pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai wali kota dan pengangkatan Akhyar Nasution. Namun hal itu belum cukup untuk menjadi dasar digelarnya sidang paripurna. “Secara mekanisme, harus ada surat resmi dari Pemko Medan,”sebutnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini juga menilai, tidak ada urgensi Akhyar Nasution dilantik menjadi wali kota definitif sisa masa jabatan 2016-2021. “Karena memang tinggal akhir masa jabatan,” katanya menambahkan, masa jabatan Akhyar Nasution sebagai Plt Wali Kota Medan akan berakhir pada 17 Februari 2021, atau kurang dari satu bulan.
Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provsu, Basarin Yunus Tanjung menyebutkan, pihaknya sudah mengirim surat ke DPRD supaya memproses pengusulan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan definitif.
Basarin menegaskan bahwa putusan pengadilan terhadap Wali Kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin telah berkekuatan hukum tetap atau incrah. “Jadi DPRD Medan menggelar sidang paripurna pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai wali kota dan pengusulan Akhyar Nasution sebagai wali kota definitif. Selanjutnya usulan diteruskan ke Mendagri melalui Gubernur,” jelasnya.
Meski begitu, dia menyebut tidak ada masalah ketika Akhyar Nasution tidak diusulkan menjadi wali kota definitif, mengingat masa jabatannya yang akan berakhir pada 17 Februari 2021.
Akhyar Nasution sendiri kalah dalam kontestasi Pilkada Medan. Akhyar yang berpasangan dengan Salman Alfarisi kalah dengan pesaingnya yakni Bobby Nasution-Aulia Rachman.Tidak terima dengan hasil rekapitulasi KPU Medan, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). ***

