Senin, 11 Desember 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Bangunan Bermasalah di Kota Medan Harus Diberikan SP

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
6 Juli 2023
in Politik
0

byIniMedanbung.com

6 Juli 2023
Bangunan Bermasalah di Kota Medan Harus Diberikan SP
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan –

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menilai, persetujuan bangunan gedung (PBG) sebenarnya sama saja dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Hanya saja, yang membedakannya, PBG condong memiliki fungsi campuran yang lebih fleksibel dibandingkan IMB,”kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Dedy Aksyari Nasution ST saat membacakan pemandangan umum fraksinya atas penjelasan kepala daerah terhadap rencana peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang persetujuan bangunan gedung di Kota Medan dalam sidang paripurna DPRD Medan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (4/7/2023)

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi para Wakil Ketua seperti Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, dan Bahrumsyah, para pimpinan fraksi dan anggota dewan lainnya.

Hadir juga Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan dan Camat se Kota Medan.

Faksi Gerindra kata Dedy minta Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini Walikota untuk lebih tegas lagi memerintahkan bawahannya yakni dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Marya dan Tata Ruang Kota Medan dan Satpol PP Medan dalam melakukan penindakan terhadap bangunan bangunan yang diketahui tidak memiliki izin PBG atau dulu dikenal dengan SIMB.

Apalagi kata Dedy pemilik bangunan sudah diberikan surat peringatan (SP), namun bangunan tetap dikerjakan, hal sejalan dengann semakin maraknya berdiri bangunan ruko atau komplek dan perumahan yang diketahui belum memiliki izin.

Dikatakan Dedy, resi atau surat pendaftaran permohonan pengurusan PBG yang dimiliki itu tidak dapat dijadikan sebagai bukti bahwa PBG sudah diurus namun belum keluar, sehingga pihak pengembang atau pemilik bangunan seolah dapat langsung mendirikan bangunannya.

Sementara para pekerja hanya membangun dan tidak tahu menahu mengenai PBG. Mereka hanya dikontrak untuk bekerja sesuai kesepakatan. Kalau masalah izin itu adalah kewajiban pemilik tanah atau pemilik bangunan. Artinya, ketika izin belum keluar, jangan ada pengerjaan dilakukan baik itu pengorekan pondasi, pengecoran apalagi pemasangan batubata sekalipun.

Inilah perlunya ketegasan dari Wali Kota Medan agar jangan sampai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor izin retribusi bangunan dapat tercapai dan tidak bocor akibat kelalaian perangkat daerah mulai dari kepala lingkungan, kelurahan, kecamatan, perizinan dan Dinas Perkim serta Satpol PP Kota Medan harus sama sama melakukan pengawasan,sebut Dedy.

Tidak heran tambah Dedy, ketika ada bahan bangunan terletak di salah satu lahan yang akan dibangun atau di kompleks kepling, trantib kelurahan dan kecamatan tidak mengetahui. Dan parahnya perangkat pemerintahan yang merupakan perpanjangan tangan Wali Kota Medan tidak mengetahui,mohon penjelasan.

Untuk itu kata Dedy Fraksi Gerindra minta data berapa jumlah bangunan-bangunan yang selama ini bermasalah yang ada di Kota Medan yang sudah diberikan surat peringatan oleh dinas terkait, hal ini agar diketahui sampai sejauh mana sudah proses dan tindak lanjutnya oleh Pemko Medan.  mohon penjelasan.

Dedy mengaku sangat miris ketika melihat ada bangunan yang memampangkan papan PBG dibangun sampai selesai namun ada pula bangunan dibangun tanpa ada memiliki PBG tapi tetap dibangun sampai selesai.

“Kita tidak ingin ada pilih kasih dalam proses penindakkan atau penerbitan PBG tersebut,”ungkap anggota Dewan yang duduk di Komisi IV tersebut. ***

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

DPRD Desak Polisi Tindak Tegas Premanisme dan Aksi Begal

Next Post

Dengan Perda PBG Adakah Jaminan Dapat Dipertahankan Perolehan Retribusi?

Next Post
Dengan Perda PBG Adakah Jaminan Dapat Dipertahankan Perolehan Retribusi?

Dengan Perda PBG Adakah Jaminan Dapat Dipertahankan Perolehan Retribusi?

Berita Terbaru

  • Suami Kepala Lingkunga Pengedar Sabu Sabu di Medan Marelan

    Suami Kepala Lingkunga Pengedar Sabu Sabu di Medan Marelan

    11 Desember 2023
  • Hadiri Perayaan Deepavali, Bobby Dukung Deepavali Jadi Libur Nasional

    Hadiri Perayaan Deepavali, Bobby Dukung Deepavali Jadi Libur Nasional

    11 Desember 2023
  • Bobby Jadikan Safari Natal Wadah Dekatkan Pemko dengan Masyarakat

    Bobby Jadikan Safari Natal Wadah Dekatkan Pemko dengan Masyarakat

    11 Desember 2023
  • Insentif Naik Jadi Rp1,2 Juta, HIMPAUDI Langkat Nyatakan Dukung Syah Afandin Lanjutkan Kepemimpinan

    Insentif Naik Jadi Rp1,2 Juta, HIMPAUDI Langkat Nyatakan Dukung Syah Afandin Lanjutkan Kepemimpinan

    10 Desember 2023
  • Perayaan Natal Dinas Kominfo Sumut, Pj Gubernur Sumut: Momen Perkuat Ikatan Persaudaraan

    Perayaan Natal Dinas Kominfo Sumut, Pj Gubernur Sumut: Momen Perkuat Ikatan Persaudaraan

    10 Desember 2023
  • Bobby Berpesan Masyarakat Tetap Jaga Suasana Kondusif Natal

    Bobby Berpesan Masyarakat Tetap Jaga Suasana Kondusif Natal

    10 Desember 2023
  • Bobby Ajak Komunitas Sepeda Motor Hilangkan Geng Motor

    Bobby Ajak Komunitas Sepeda Motor Hilangkan Geng Motor

    10 Desember 2023
  • Lantik Bupati Deliserdang, Pj Gubernur Sumut: Jaga Kondusivitas Masyarakat

    Lantik Bupati Deliserdang, Pj Gubernur Sumut: Jaga Kondusivitas Masyarakat

    9 Desember 2023
  • Working Group NSI – Pensutra di Pulau Pinang Malaysia,  Delegasi Sumut Sampaikan Peluang Kerja Sama

    Working Group NSI – Pensutra di Pulau Pinang Malaysia, Delegasi Sumut Sampaikan Peluang Kerja Sama

    9 Desember 2023
  • Wakil Bupati Asahan Terima Penghargaan KASAD Kampung Pancasila 2023

    Wakil Bupati Asahan Terima Penghargaan KASAD Kampung Pancasila 2023

    9 Desember 2023
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist