#burhan, binjai
Para pemangku jabatan di Daerah yang terlibat langsung dalam proses penyaluran bantuan terkait Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), diharapkan untuk tidak menyalahgunakan kewenangannya.
Pasalnya, PKH merupakan program yang dibuat dengan tujuan percepatan pengentasan kemiskinan di Indonesia. Dimana manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya mereka yang tergolong keluarga miskin ataupun kurang mampu. “Para pemangku jabatan wajib bekerja profesional dan bertanggungjawab dalam menyalurkan bantuan ini secara tepat sasaran. Jangan keluar dari kewenangannya, apalagi menjadikan PKH sebagai senjata politik,” ungkap anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, H Zainuddin Purba SH, Jumat (23/10/2020).
Menurut Zainuddin, PKH adalah program yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, Pemerintah daerah sama sekali tidak berhak untuk menghentikan penyaluran bantuan atau mencoret data keluarga penerima manfaat.
Namun dia tidak memungkiri, adanya intervensi Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial dalam proses pendataan para keluarga penerima manfaat dan mekanisme penyaluran bantuan yang berasal dari program PKH. “Namanya masyarakat miskin, kalau ada intervensi dan tekanan dari atas, mereka pasti takut namanya dicoret. Fakta seperti ini yang kita temukan di daerah. Sebab ada oknum Kepala Dinas Sosial yang memanfaatkan para Petugas pendamping dan Ketua Kelompok penerima PKH sebagai alat politik untuk kepentingan Pilkada,” ujar Zainuddin.
Sebaliknya, pria yang akrab disapa Pak Uda tersebut, menegaskan kepada masyarakat, khususnya para keluarga penerima, agar tidak mudah terpengaruh oleh ancaman pencoretan nama dari daftar penerima manfaat PKH, baik oleh oknum Pimpinan Instansi, petugas pendamping, maupun para ketua kelompoknya.
Sebab, menurut Zainuddin Purba, pencoretan nama atau pergantian keluarga penerima manfaat tidak akan terjadi selama masyarakat yang bersangkutan masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan PKH. Apalagi kriteria penerima bantuan PKH sudah baku secara Nasional.
“Saya juga berpesan kepada para petugas pendamping dan ketua kelompok penerima manfaat PKH, jangan salahgunakan kewenangan kalian. Sebab ini adalah amanah negara, dan Bapak Presiden menginginkan percepatan pengentasan kemiskinan secara nasional,” seru Zainuddin. ***