Sabtu, 18 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

DPRD Medan Mulai Panggil Manajemen RS Bunda Thamrin

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
23 Maret 2021
in Politik
0

byIniMedanbung.com

23 Maret 2021
DPRD Medan Mulai Panggil Manajemen RS Bunda Thamrin
0
SHARES
5.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, melakukan pemanggilan terhadap menajemen Pihak Rumah Sakit Bunda Thamrin yang beralamat di Jalan Sei Batanghari kota Medan, Selasa (23/3) di ruang rapat Komisi II lantai 3 gedung DPRD kota Medan.

Pemanggilan pihak manajemen rumah sakit Bunda Thamrin ini disebabkan adanya pengaduan masyarakat mengenai penahanan jenazah seorang pasien inisial AA yang meninggal dunia setelah tujuh (7) hari dirawat dirumah sakit itu akibat menderita penyakit pecah pembulu darah.

Hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Suriyanto (Butong) dan Harris Kelana Damanik (anggota komisi II), keduanya dari Fraksi Partai Gerindra Medan, dan mewakili OPD antara lain, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Herbet Gultom, Disnaker Medan, Novita Sari Ginting, Dinkes Medan, dr.Mardohar Tambunan, BPJS Kesehatan, Supriyanto dan dari pihak Rumah Sakit Bunda Thamrin, Hendra Wibowo,SE, dr.Herly,M.Kes. dan dr Purnama Simanjuntak.

Harris Kelana Damanik mengatakan dia selaku anggota Komisi II DPRD kota Medan sangat menyayangkan sekali mendapati langsung pelayanan rumah sakit Bunda Thamrin yang dinilai terlalu mementingkan bisnis ketimbang nilai-nilai sosial. Padahal, tambah Harris, pihak keluarga pasien ditengah kebingungan masih berupaya bagaiaman agar AA yang dirawat mendapat pertolongan maksimal. “Setelah pasien (Alm.AA) meninggal dunia, pihak keluarga sepertinya terkendala biaya perawatan Almarhumah selama tujuh (7) hari mencapai sampai Rp157 juta dan saat biaya yang sudah dikeluarkan mencapai Rp.90 juta. Sehingga setelah pasien meninggal dunia, maka pihak keluarga diharuskan melunasi kekurangannya, jika ingin jenazah di keluarkan dan dibawa kerumah duka,”terang Harris.

Dimana hati nurani pihak Rumah Sakit, sambung wakil rakyat dari dapil II Kota Medan ini, ketika pasien tidak mampu membayar biaya rumah sakit. ” Untung saja, pasien orang mampu, bagaimana jika yang dirawat orang tidak mampu, apa pihak rumah Sakit tetap ngotot agar pasien harus membayarkan,”terangnya.

Ketua Komisi II, Suriyanto pada kesempatan itu melihat adanya pelayanan yang tidak maksimal terhadap pasien yang dirawat di rumah sakit milik swasta tersebut, sebab, pelayanan maksimal diberikan ketika pasien dipastikan memiliki kemampuan secara finasial terlebih dahulu. Ini dapat dibuktikan ketika keluarga Alm.AA berusaha untuk mengeluarkan jenazah dari rumah sakit, namun pihak rumah sakit tidak memberikan dengan alasan terlebih dahulu melunasi kewajiban. ” Saya sudah katakan saat itu, bahwa untuk urusan administrasi bisa saja dilakukan dibelakang, namun jenazah pasien mesti di dahulukan, karena memang saat itu sudah malam dan tidak ada yang membawa uang kontan sebesar puluhan juta,’katanya.

Suriyanto pun heran, ketika mengetahui rumah sakit Bunda Thamrin tidak lagi menjadi provider BPJS Kesehatan. Pasien AA yang masuk dan dirawat di rumah sakit Bunda Thamrin memiliki BPJS Kesehatan, namun tidak dapat digunakan dirumah sakit Bunda Thamrin.

Sementara dari pihak rumah sakit Bunda Thamrin, dr.Purnama Simanjuntak, kepala bidang medik dan keperawatan di rumah sakit tersebut menjelaskan, pada awalnya pasien masuk dalam keadaan gawat darurat. dan diberikan oleh petugas kami di instalasi gawat darurat. Dan saat itu tidak ada membicarakan pembiayaan. Namun ketika dilakukan pemeriksaan diketahui saat itu harus dilakukan tindakan operasi besar lanjutan yang harus dilaksanakan saat itu. “Pihak rumah sakit sudah memberikan penjelasan kepada keluarga inti (ayahanda dan ibundanya) bahwa rumah sakit belum lah  lagi menjadi provider BPJS Kesehatan karena sejak tanggal 1 April 2020, kontrak kerjasama rumah sakit kami sudah berakhir, dan sudah di informasikan dengan masyarakat untuk sementara waktu rumah sakit Bunda Thamrin belum lagi menjadi provider  BPJS Kesehatan. Kita juga mengikuti Permenkes yang mengatur hak dan kewajiban pasien dimana berhak mendapatkan informasi tentang biaya pelayanan yang harus dituruti,”ujarnya.

Rumah sakit tidak ada menahan jenazah

dr.Purnama Simanjuntak mengatakan meluruskan dulu arti kata menahan jenazah. Dia mengatakan tidak ada tujuan pihak rumah sakit untuk menahan jenazah. ” Tidak ada bahasa yang mengatakan bahwa kalau tidak dibayar maka jenazah tidak kami izinkan. Dan defenisi menahan itu seperti apa, dari sejak pasien meninggal hingga dibawa rentan waktunya dua jam, dan itu pun proses nya tidak ada yang diperlambat. Namun jika keluarga pasien mengatakan tidak memiliki biaya lagi dan kami selaku pihak rumah sakit menahan jenazah pasien berjam-jam barulah kami dapat dikatakan menahan jenazah,”jelasnya. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Pemkab Langkat Mengikuti Zoom Meeting Pengelolaan Sampah

Next Post

Kominfo Sumut Diskusi Bersama Wartawan: Bahas Kesiapan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19

Next Post
Kominfo Sumut Diskusi Bersama Wartawan: Bahas Kesiapan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19

Kominfo Sumut Diskusi Bersama Wartawan: Bahas Kesiapan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19

Berita Terbaru

  • Bertekad Kembalikan Marwah, Muhammad Edison Ginting Siap Pimpin Wartawan Pemko Medan

    Bertekad Kembalikan Marwah, Muhammad Edison Ginting Siap Pimpin Wartawan Pemko Medan

    18 April 2026
  • Dirut Perumda Tirtanadi Bagikan 5. 974 Handuk untuk Jamaah Calon Haji Embarkasi Medan

    Dirut Perumda Tirtanadi Bagikan 5. 974 Handuk untuk Jamaah Calon Haji Embarkasi Medan

    18 April 2026
  • Bengkel Terbakar 2 Unit Mobil Hangus di Hamparan Perak

    Bengkel Terbakar 2 Unit Mobil Hangus di Hamparan Perak

    17 April 2026
  • Komisi C: Undian Mobil Gebyar Pajak Sumut Pemborosan APBD

    Komisi C: Undian Mobil Gebyar Pajak Sumut Pemborosan APBD

    17 April 2026
  • Rico Waas: TP PKK Gerakkan Pembangunan dari Keluarga

    Rico Waas: TP PKK Gerakkan Pembangunan dari Keluarga

    17 April 2026
  • Tepung Tawar Warnai Pelepasan Calon Jemaah Haji Medan, Rico Waas Sampaikan Pesan Menyentuh

    Tepung Tawar Warnai Pelepasan Calon Jemaah Haji Medan, Rico Waas Sampaikan Pesan Menyentuh

    17 April 2026
  • 256 Siswa SMA/SMK Tebing Tinggi Lulus SNBP, Wali Kota: Ini Kebanggaan Bagi Daerah

    256 Siswa SMA/SMK Tebing Tinggi Lulus SNBP, Wali Kota: Ini Kebanggaan Bagi Daerah

    16 April 2026
  • Pengedar Sabu Antara Kampung Hamparan Perak Ditangkap Polisi

    Pengedar Sabu Antara Kampung Hamparan Perak Ditangkap Polisi

    16 April 2026
  • Zakiyuddin Harahap Fokus Perkuat Layanan Kesehatan dan Perangi Narkoba di Kota Medan

    Zakiyuddin Harahap Fokus Perkuat Layanan Kesehatan dan Perangi Narkoba di Kota Medan

    16 April 2026
  • Paparkan Strategi Entrepreneur Government, Rico Waas Bawa Medan Masuk Nominasi Penerima Penghargaan Kemendagri

    Paparkan Strategi Entrepreneur Government, Rico Waas Bawa Medan Masuk Nominasi Penerima Penghargaan Kemendagri

    15 April 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist