Kamis, 15 Mei 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

DPRD Minta Pertanggungjawaban Pengelolaan e-Parkir dan Berlangganan Pemko Medan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
9 April 2025
in Politik
0

byIniMedanbung.com

9 April 2025
DPRD Minta Pertanggungjawaban Pengelolaan e-Parkir dan Berlangganan Pemko Medan
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan –

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan T.Bahrumsyah meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran parkir berlangganan yang menggunakan anggaran ABPD. Karena, praktek di lapangan sistim parkir berlangganan tidak diberlakukan lagi dan kembali ke sistim parkir manual.

Hal ini disampaikan pada wartawan, Selasa 8 April 2025. Menurutnya, sistem parkir berlangganan tidak ditemukan lagi, sementara anggaran untuk mendukung pelaksanaan sistem itu sudah ditampung di APBD. Baik P-APBD 2024, maupun APBD 2025,” ujarnya.

Bahrumsyah juga mengaku sudah mengingatkan Pemko Medan tentang sistem parkir tepi jalan yang ingin diberlakukan. Yakni, bila ingin memberlakukan parkir berlangganan, maka konsekuensinya parkir manual tidak boleh lagi.

’Tapi di lapangan timbul polemik, karena pengutipan parkir manual tetap dilakukan juga,’’ katanya.

Dikatakan Bahrumsyah, pelaksanaan parkir tepi jalan didasari atas Peraturan Walikota (Perwal) No.26 tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum, yang berlaku 1 Juli 2024.

Namun, di lapangan Pemko (melalui Dinas Perhubungan/Dishub) juga menerapkan parkir manual, dengan tarif baru sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sejak November 2024 kemarin.

Ditambahkan Bahrum, sebelumnya Pemko Medan juga telah memberlakukan pembayaran parkir menggunakan sistem elektronik parking (e-parking) sejak 2 April 2024, dengan Perwal No. 45 Tahun 2021.

Sehingga pembayaran parkir secara tunai tidak berlaku lagi dan bersamaan dengan kebijakan ini, Dinas Perhubungan Kota Medan menarik Surat Perintah Tugas (SPT) pengawas di lokasi parkir konvensional.

Dijelaskan politisi PAN itu, ketika Perwal parkir berlangganan diluncurkan, ada satu poin dalam Perwal itu yang menegaskan bahwa Perwal terkait parkir elektronik dicabut dan tidak berlaku.

Kemudian, untuk mendukung parkir berlangganan, Pemko Medan membuat sistem pihak ketiga, dan dianggarkan dalam APBD, yakni sebesar Rp 26 Miliar di P-APBD 2024 dengan target pendapatan Rp 100 miliar. Namun kenyataannya hanya dapat Rp 15 miliar.

Kemudian, kata Bahrum, pada APBD 2025, dianggarkan kembali Rp 79 miliar untuk membayar gaji juru parkir (Jukir) Rp 2,5 juta perorang untuk ribuan orang jukir, stiker dan lainnya. Dari situ ditargetkan penghasilan Rp 55 miliar.

“Ini harus ada pertanggungjawabannya. Bagaimana pengelolaan anggaran yang telah dibebankan dalam APBD itu. Karena dengan parkir berlangganan, Pemko Medan membayar gaji bulanan jukir yang dibebankan pada APBD,” katanya.

Tidak berhenti di situ, menurut Bahrum, sekarang muncul lagi persoalan yang membutuhkan penjelasan lebih konkret. Yakni dengan hadirnya Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Di dalamnya mengatur tentang pakir manual dengan tarif sepeda motor Rp 3.000, mobil sedan/pick up/dan kendaraan sejenisnya Rp5.000.

‘’Dan prakteknya di lapangan, Dishub telah memberlakukan tarif parkir manual tersebut,’’ katanya.

Menurut Bahrum, Pemko Medan harus segera menjelaskan persoalan sistem parkir tepi jalan ini kepada publik.

Ia mengatakan harusnya ada Perwal yang mencantumkan selain parkir berlangganan, maka masyarakat menggunakan parkir manual. Perwal parkir berlanggganan itu belum dicabut ataupun direvisi.

‘’Artinya Perwal parkir berlangganan masih berlaku hingga sekarang. Jadi Pemko Medan harusnya tidak bisa menerapkan sistem parkir konvensional dengan penyesuaian tarif baru, sampai ada Perwal nya sebagai payung hukum turunan dari Perda No 1 tahun 2024 itu,” ucapnya.

Menurut Bahrum, pihaknya sudah ingatkan parkir berlangganan itu jika mau diberlakukan, maka konsekuensinya parkir manual tidak boleh lagi. Tapi di lapangan timbul polemik, karena pengutipan parkir manual tetap dilakukan.

“Jadi kalau sekarang ini Dishub memberlakukan kembali parkir manual, dimana payung hukumnya? Revisi dulu Perwal parkir berlangganan sebelum mengaktifkan kembali parkir manual. Karena memang dalam Perda No 1 tahun 2024 tidak ada istilah parkir berlangganan. Ini semua bersalahan,” pungkasnya. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat

Next Post

DPRD Medan Apreasi Langkah Cepat Rico Waas Benahi Jalan Rusak dan Drainase

Next Post
DPRD Medan Apreasi Langkah Cepat Rico Waas Benahi Jalan Rusak dan Drainase

DPRD Medan Apreasi Langkah Cepat Rico Waas Benahi Jalan Rusak dan Drainase

Berita Terbaru

  • Pimpin Apel Bersama Dinas SDABMBK, Ini Pesan Rico Waas

    Pimpin Apel Bersama Dinas SDABMBK, Ini Pesan Rico Waas

    15 Mei 2025
  • Banyak Keuntungan Diperoleh, Rico Instruksikan Setiap Kepling Ajak 25 Warga Ikut BPJS Ketenagakerjaan

    Banyak Keuntungan Diperoleh, Rico Instruksikan Setiap Kepling Ajak 25 Warga Ikut BPJS Ketenagakerjaan

    15 Mei 2025
  • Rico Waas Serahkan Mandat Kepada Koordinator Kecamatan Tani Merdeka Indonesia

    Rico Waas Serahkan Mandat Kepada Koordinator Kecamatan Tani Merdeka Indonesia

    13 Mei 2025
  • Wali Kota Medan: Pendidikan Anak Usia Dini Adalah Investasi Jangka Panjang

    Wali Kota Medan: Pendidikan Anak Usia Dini Adalah Investasi Jangka Panjang

    12 Mei 2025
  • Kenakan Pakaian Adat Toba, Rico Waas & Ketua TP PKK Ikuti Karnaval Budaya APEKSI Surabaya

    Kenakan Pakaian Adat Toba, Rico Waas & Ketua TP PKK Ikuti Karnaval Budaya APEKSI Surabaya

    11 Mei 2025
  • Temuan BPK, 15 Paket Kegiatan Dinas PUPR Sumut TA 2024 Rugikan Negara Rp 2,9 M

    Temuan BPK, 15 Paket Kegiatan Dinas PUPR Sumut TA 2024 Rugikan Negara Rp 2,9 M

    10 Mei 2025
  • Paripurna Reses DPRD, Bupati Langkat Dorong Pembangunan Berbasis Aspirasi Rakyat

    Paripurna Reses DPRD, Bupati Langkat Dorong Pembangunan Berbasis Aspirasi Rakyat

    10 Mei 2025
  • Gubernur Sumut Lantik Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi

    Gubernur Sumut Lantik Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi

    10 Mei 2025
  • Medan Tuan Rumah Rakernas XVII APEKSI Tahun 2026

    Medan Tuan Rumah Rakernas XVII APEKSI Tahun 2026

    10 Mei 2025
  • Rico Waas Jadikan ICE Munas VII Apeksi Wadah Promosikan Pelaku UMKM Kota Medan

    Rico Waas Jadikan ICE Munas VII Apeksi Wadah Promosikan Pelaku UMKM Kota Medan

    9 Mei 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist