#jack, medan –
Kalangan DPRD Sumut meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH menindak tegas oknum Propam Polda Sumut Bripka L Manalu yang merampas ponsel wartawan Harian SIB (Sinar Indonesia Baru) saat sedang menjalankan tugas jurnalistik memfoto dan merekam aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Sumut, Selasa (26/8/2025).
Hal itu disampaikan anggota DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM kepada wartawan, Rabu (27/8) di DPRD Sumut menanggapi tindakan oknum Propam Polda Sumut Bripka L Manalu yang merampas ponsel wartawan SIB Firdaus Peranginangin saat memfoto dan memvideokan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sumut.
Viktor Silaen menilai, tindakan oknum Propam tersebut merupakan bentuk arogansi dan pelanggaran hukum, karena telah menghalangi kerja jurnalistik, sehingga perlu diberikan sanksi tegas, sebab telah merampas ponsel wartawan yang tengah melaksanakan tugas sebagai jurnalis.
Menurut Viktor, setiap warga negara berhak untuk mengambil foto atau video di ruang publik, terlebih lagi seorang wartawan yang memiliki tugas pokok menyampaikan informasi kepada masyarakat luas. “Jangan sampai ada kesan aparat menutup-nutupi peristiwa. Wartawan dilindungi Undang-undang Pers No40 Tahun 1999, sehingga tidak boleh ada pihak yang menghalangi, apalagi merampas peralatannya,” tegas politisi asal Tapanuli ini.
Ditambahkannya, tindakan oknum Propam itu menunjukkan lemahnya pemahaman hukum terhadap undang-undang yang berlaku. “Bripka L Manalu ini seharusnya memahami aturan hukum, khususnya UU Pers, agar tidak bertindak sewenang-wenang. Kalau dibiarkan, hal ini bisa merusak citra Polri di mata masyarakat,” ujarnya.
Menurut Viktor, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU Pers No40/1999, dinyatakan secara tegas bahwa: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Selanjutnya, katanya, dalam Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
“Ini jelas payung hukumnya, artinya tindakan merampas ponsel wartawan bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja pers. Kapolda Sumut kita minta turun-tangan terhadap masalah ini,” tegas Viktor.
Polri sebagai institusi dapat memberikan sanksi etik maupun disiplin terhadap oknum yang bersangkutan. “Pelanggaran ini bukan hanya masalah internal, tetapi sudah masuk ranah hukum pers. Jadi perlu ada pemeriksaan etik oleh Bidang Propam Polda Sumut,” paparnya.
Viktor juga mengingatkan agar tindakan arogansi aparat terhadap wartawan tidak terulang kembali, perlu terus dijalin hubungan antara Polri dan pers secara harmonis, karena keduanya memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi dan keterbukaan informasi. Kalau aparat bersikap represif, justru akan menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Politisi Partai Golkar ini berharap, agar kejadian perampasan ponsel wartawan tidak terulang lagi, perlunya oknum aparat kepolisian menunjukkan sikap profesional, terbuka dan menghormati kebebasan pers, karena itu merupakan bagian dari komitmen reformasi dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Seperti diberitakan, Rabu (27/8/2025) ponsel wartawan SIB dirampas oleh oknum Propam Polda Sumut Bripka L Manalu, saat memfoto dan memvideokan ditangkapnya dua orang mahasiswa pelaku demo saat melakukan aksi unjuk rasa di gedung dewan.
Saat itu wartawan SIB berusaha memfotonya dan mem-videokannya, tapi seketika oknum Propam Bripka L Manalu tiba-tiba merampas telpon genggam wartawan dengan kasar.
Tentu saja terjadi perdebatan sengit antara Bripka Manalu dan wartawan SIB, sehingga hp wartawan SIB dikembalikan. Tapi Firdaus merasa tidak senang, karena hp nya tiba-tiba dirampas, seperti penjambret, yang membuatnya terkejut.
Terjadi bersitegang urat leher antara wartawan SIB dengan oknum aparat yang seharusnya pengayom masyarakat tersebut, sehingga sejumlah wartawan, Komandan Security Gedung Dewan Sugeng maupun staf dewan melerainya dan menjelaskan bahwa Firdaus memang benar wartawan SIB. ***