#jack, medan –
DPRD Sumatera Utara mendorong percepatan pembentukan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Utara tentang Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan. Mengingat hingga saat ini, masih sangat banyak pekerja yang tidak mendapatkan hak-haknya dan minim perlindungan hukum.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara, H.M. Subandi saat menyampaikan penjelasannya terhadap Ranperda Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan pada kegiatan Paripurna Penyampaian Penjelasan terhadap Ranperda tentang Pemanfaatan Perhutanan Sosial oleh Pimpinan Komisi B DPRD Provsu, Renperda tentang Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan oleh Komisi E DPRD Provsu, dan Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren di Provinsi Sumatera Utara oleh Pimpinan Bapemperda di ruang Paripurna DPRD Sumut, Rabu (17/9/2025).
“Ranperda Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan ini sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja, khususnya pekerja Rentan,” ucap Subandi pada Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus didampingi para Wakil Ketua DPRD Sumut.
Dijelaskan Subandi, saat ini jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sumatera Utara berjumlah sekitar 150.000 – 200.000 ribu orang. Namun, para TKI tersebut masih minim perlindungan.
“Berdasarkan data yang ada, jumlah TKI asal Sumut sekitar 150 ribu sampai 200 ribu orang. Tetapi mereka belum mendapatkan perlindungan penuh,” ujarnya.
Selain itu, sambung Subandi, jumlah buruh perkebunan di Sumatera Utara mencapai 1 juta orang. Para buruh perkebunan ini juga masuk ke dalam kategori pekerja rentan karena ketidakpastian kontrak kerja serta hak-hak yang seharusnya diberikan.
“Jumlah pekerja perkebunan di Sumut mencapai 1 juta orang, kontrak kerja yang tidak jelas, dengan resiko kontrak jangka pendek dan minim jaminan sosial. Sebagai pekerja rentan, mereka tidak mendapatkan jaminan hukum dengan tidak adanya jaminan resmi baik BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, Ranperda ini sangat perlu untuk segera diterapkan,” jelasnya.
Diterangkan Subandi, pada dasarnya Ranperda tersebut bertujuan untuk mendukung salah satu Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, yakni memberikan perlindungan kepada para pekerja, memberikan hak-hak pekerja, hingga mengurangi ketimpangan sosial ekonomi.
“Untuk itu kami mengajak semua elemen untun bersama-sama mendukung ranperda ini untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi Pekerja di Sumatera Utara, khususnya dalam bidang pembangunan SDM,” pungkasnya. ***