Selasa, 16 Desember 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

FPKS: Belum Perlu Pembentukan Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
11 November 2025
in Politik
0

byIniMedanbung.com

11 November 2025
Pemko Medan Diminta Data Ulang dan Tambah Anggaran Penerima Hibah
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan –

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) memandang belum perlu diusulkan pembentukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, cukup dengan merujuk pada Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib pada pasal 100.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Syaiful Ramadhan saat menyampaikan pandangan Fraksi PKS dalam paripurna beragendakan penyampaian Pandangan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Medan, Selasa (11/11/2025).

“Dalam Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib pada Pasal 100 menjelaskan bahwa : Anggota DPRD mempunyai hak untuk menyelenggarakan kegiatan penyebarluasan ideologi Pancasila dan penguatan wawasan kebangsaan, ” jelas Syaiful.

Sosialisasi sebagaimana dimaksud, kata Syaiful, ayat (1) diselenggarakan untuk meningkatkan pengamalan Pancasila serta memberikan pemahaman dan penghayatan pancasila kepada masyarakat.

“Kegiatan sosialisasi dilaksanakan maksimal 24 (dua puluh empat) kali dalam satu tahun, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dijadwalkan dalam rapat Badan Musyawarah, ” jelasnya seraya mengatakan ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah.

Fraksi PKS berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat menerapkan asas hukum Lex Superior derograt Lex inferiori, yakni peraturan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dalam hal ini UU Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah, terutama terhadap Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.

Dalam kesempatan tersebut, politisi PKS Kota Medan ini menyampaikan upaya untuk membangun kesadaran kolektif terkait penguatan dan pengetahuan wawasan kebangsaan yang luwes, sangatlah diperlukan ditengah gencarnya pengaruh dinamika globalisasi dan ideologi liberal, kapitalis serta sosialis yang telah menjadi ancaman nyata bagi destintegrasi bangsa dan eksistensi ideologi Pancasila.

” Wawasan merupakan suatu cara pandang bangsa Indonesia tentang identitas kebangsaan atau jati diri bangsa serta lingkungannya berbasis ideologi Pancasila dan UUD 1945 dengan tidak menyampingkan aspek geografis wilayah nusantara demi mewujudkan tujuan nasional. Prinsip wawasan kebangsaaan menghendaki penguatan dan pemahaman ideologi Pancasila secara utuh dan menjujung tinggi supremasi hukum dan konstitusi (UUD 1945).Wawasan kebangsaan menempatkan tujuan nasional dalam satu kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi, dan satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ” pungkasnya. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Prabowo Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah, Dunia Akui Kepemimpinan Humanis Indonesia

Next Post

Fraksi PKS Dukung Pembentukan Pansus PAD dan Penertiban Aset Kota Medan

Next Post
F-PKS Harapkan Kebijakan Penataan Ruang Lebih Efisien dan Memberikan Kepastian Hukum

Fraksi PKS Dukung Pembentukan Pansus PAD dan Penertiban Aset Kota Medan

Berita Terbaru

  • Tutup Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan II, Rico Waas: Ilmu Yang Didapat Gunakan untuk Pengabdian Masyarakat

    Tutup Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan II, Rico Waas: Ilmu Yang Didapat Gunakan untuk Pengabdian Masyarakat

    15 Desember 2025
  • Hadiri HUT ke-80 PGRI, Rico Waas: Seimbangkan Pemanfaatan Teknologi dan Pendekatan Emosional

    Hadiri HUT ke-80 PGRI, Rico Waas: Seimbangkan Pemanfaatan Teknologi dan Pendekatan Emosional

    15 Desember 2025
  • Terima Bantuan dari Uni Emirat Arab, Rico Waas Apresiasi Solidaritas untuk Korban Bencana Hidrometeorologi

    Terima Bantuan dari Uni Emirat Arab, Rico Waas Apresiasi Solidaritas untuk Korban Bencana Hidrometeorologi

    14 Desember 2025
  • Wali Kota Bertemu Warga Medan Kota, Masalah Banjir, Keamanan, Hingga Investasi Menjadi Sorotan Utama

    Wali Kota Bertemu Warga Medan Kota, Masalah Banjir, Keamanan, Hingga Investasi Menjadi Sorotan Utama

    13 Desember 2025
  • Relawan Cream Medan, Solid Dukung Kinerja Wali Kota Rico Waas Medan Untuk Semua

    Relawan Cream Medan, Solid Dukung Kinerja Wali Kota Rico Waas Medan Untuk Semua

    13 Desember 2025
  • Persiapan Kian Matang, Pemko Medan Siap Jadi Tuan Rumah Rakernas XVIII APEKSI Tahun 2026

    Persiapan Kian Matang, Pemko Medan Siap Jadi Tuan Rumah Rakernas XVIII APEKSI Tahun 2026

    13 Desember 2025
  • Pengurus KONI Medan Roy Novan Sebut Rico Waas Sosok Wali Kota Cerdas dan Rendah Hati

    Pengurus KONI Medan Roy Novan Sebut Rico Waas Sosok Wali Kota Cerdas dan Rendah Hati

    13 Desember 2025
  • H. Marhot Harahap, SE Ketua DPC PBB Kota Medan Priode 2025-2030, Insyaa Allah Berkah

    H. Marhot Harahap, SE Ketua DPC PBB Kota Medan Priode 2025-2030, Insyaa Allah Berkah

    13 Desember 2025
  • Eksploitasi Dana BTT untuk Bonus Atlet Langgar Permendagri 77/2020

    Eksploitasi Dana BTT untuk Bonus Atlet Langgar Permendagri 77/2020

    13 Desember 2025
  • Jaga Kualitas Air Perumda Tirtanadi Cuci Reservoir 2 IPAM Sunggal

    Jaga Kualitas Air Perumda Tirtanadi Cuci Reservoir 2 IPAM Sunggal

    12 Desember 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist