#jack, medan –
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara, Mangapul Purba, menegaskan bahwa sikap resmi Fraksi PDI Perjuangan terkait jalannya pemerintahan Provinsi Sumatera Utara telah disampaikan secara terbuka melalui pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna DPRD Sumut. Karena itu, ia meminta agar polemik mengenai tindakan Gubernur Sumut Bobby Nasution yang meninggalkan rapat paripurna tidak dicampuradukkan dengan dinamika yang terjadi selama persidangan.
Menurut Mangapul, Fraksi PDI Perjuangan telah menyampaikan berbagai catatan kritis dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan Sumatera Utara dalam pendapat akhir fraksi. Ia mempersilakan publik maupun media melihat langsung dokumen tersebut agar memahami secara utuh sikap politik fraksinya.
“Sekarang begini, kita bedakan dulu persoalannya, jangan salah tulis. Pertama, soal sikap Fraksi PDI Perjuangan sudah dibacakan pada pendapat akhir fraksi. Isinya nanti boleh diambil di fraksi supaya kalian tahu apa isinya,” ujar Mangapul saat ditemui di kantor DPD PDIP Sumut, Senin (27/7/2026).
Ia menegaskan bahwa sikap politik Fraksi PDI Perjuangan berbeda dengan dinamika yang terjadi saat rapat paripurna, seperti adanya interupsi maupun pertanyaan mengenai kuorum sidang. Menurutnya, hal tersebut merupakan mekanisme internal DPRD yang menjadi hak setiap anggota dewan.
“Soal sikap fraksi kita jelas sudah kita bacakan, termasuk berbagai kritik terhadap berjalannya pemerintahan di Sumatera Utara. Soal adanya interupsi, soal kuorum, dan lain sebagainya di dalam persidangan itu beda dengan sikap fraksi. Itu adalah hak anggota dewan untuk menanyakan kuorum. Jadi jangan digabungkan sikap fraksi dengan kenyataan yang terjadi dalam persidangan. Itu urusan internal dewan,” tegasnya.
Terkait tindakan Bobby Nasution yang meninggalkan ruang rapat sebelum paripurna berakhir, Anggota Komisi D DPRD Sumut itupun menilai gubernur seharusnya mengikuti tata tertib persidangan. Ia mengatakan, apabila kepala daerah hendak meninggalkan rapat, semestinya terlebih dahulu meminta izin kepada pimpinan sidang atau menunggu adanya keputusan skorsing.
“Kalau Gubernur Sumatera Utara meninggalkan rapat dewan tanpa ada skors dan tanpa permisi, yang salah saya kira gubernur. Karena dewan itu diatur oleh tata tertib,” katanya.
Menurut Mangapul, mekanisme dalam rapat paripurna sudah diatur dengan jelas. Apabila terdapat persoalan di internal dewan, pimpinan sidang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, termasuk memberikan skorsing apabila diperlukan.
“Biarkan dewan menyelesaikan persoalan internalnya terlebih dahulu. Kemudian pimpinan mengambil sikap, apakah rapat perlu diskors atau tidak. Kalau gubernurnya ada keperluan, kan bisa permisi. Jangan ditinggalkan begitu saja,” ujarnya.
Meski demikian, Mangapul mengajak seluruh pihak untuk menyikapi polemik tersebut secara dewasa dan proporsional. Ia menekankan bahwa persoalan ini tidak seharusnya diarahkan menjadi konflik antarpartai politik, melainkan harus dipahami sebagai bagian dari penghormatan terhadap mekanisme dan kewenangan lembaga legislatif.
“Mari kita sikapi ini dengan nuansa kedewasaan. Kita tidak serta-merta mencari kesalahan atau membawanya ke ranah partai politik, tetapi juga harus menghormati hak-hak dewan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Mangapul. ***


