Selasa, 1 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Hasyim Nilai Perda No.1 Tahun 2013 Sudah Tak Relevan Lagi Digunakan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
1 Desember 2020
in Politik
0

byIniMedanbung.com

1 Desember 2020
Hasyim Nilai Perda No.1 Tahun 2013 Sudah Tak Relevan Lagi Digunakan
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Sidang Paripurna Penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan No. 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah terpaksa ditunda. Pasalnya, jumlah anggota dewan yang hadir hanya 20 orang dari 50 orang anggota dewan. “Sebenarnya, tanpa diparipurnakan pun Perda ini dengan sendirinya sudah gugur. Sebab, apabila mengacu pada Permenkeu Tahun 2015, peraturan ini sudah tidak relevan lagi untuk digunakan. Hal ini dikatakan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, SE kepada wartawan, Selasa (1/12/2020).

Sesuai mekanismenya, sambung Politisi Partai PDI Perjuangan ini, untuk menghormati Peraturan yang dibuat oleh DPRD Kota Medan melalui Sidang Paripurna, sudah pasti pencabutan Peraturannyapun melalui Sidang Paripurna. “Sebenarnya ketidak hadiran 30 dari 50 Anggota Dewan, tidaklah berpengaruh atas pencabutan Perda tersebut. Sebab, pada saat rapat Banmus beberapa waktu yang lalu semuanya sudah setuju Peraturan No. 1 tahun 2013 ini dicabut. Namun sesuai dengan Tatib yang ada, apabila 33 orang Anggota Dewan yang hadir, sidang Paripurna baru bisa dikatakan sah. Tapi apabila yang hadir kurang dari 33 orang, maka Paripurna tidak sah (tak cukup corum),” jelasnya.

Untuk itu kedepannya, lanjut Hasyim, jangan sampai terulang lagi penundaan Sidang Paripurna seperti hari ini. “Sidang Paripurna inikan pertemuan tingkat tinggi antara Lembaga Legislatif dan Lembaga Eksekutif yang ada di Kota Medan. Jadi sudah sepantasnya, kedepannya kita semua dapat menghormati agenda Rapat Paripurna yang sudah terjadwal,” harapnya. ***

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Prihatin Nasib Guru Honor, Komisi II : Sejahterakan Tenaga Pendidik

Next Post

Cegah Munculnya Klaster Baru, Ketua DPRD Medan Ingatkan Elit Politik Disiplin Prokes

Next Post
Cegah Munculnya Klaster Baru, Ketua DPRD Medan Ingatkan Elit Politik Disiplin Prokes

Cegah Munculnya Klaster Baru, Ketua DPRD Medan Ingatkan Elit Politik Disiplin Prokes

Berita Terbaru

  • Rico Waas Dukung Pekan Khas IV yang Digelar MUI Medan

    Rico Waas Dukung Pekan Khas IV yang Digelar MUI Medan

    1 Juli 2025
  • Bertemu Rico Waas, Delegasi Kota Nantong Tawarkan Kerjasama di Bidang Pendidikan Vokasi

    Bertemu Rico Waas, Delegasi Kota Nantong Tawarkan Kerjasama di Bidang Pendidikan Vokasi

    1 Juli 2025
  • Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    1 Juli 2025
  • DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    1 Juli 2025
  • Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    1 Juli 2025
  • Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    1 Juli 2025
  • Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    1 Juli 2025
  • Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    30 Juni 2025
  • Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    30 Juni 2025
  • CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    30 Juni 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist