Kamis, 3 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Honor Petugas Gereja dan Bilal Mayat Diminta Segera Dicairkan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
15 Agustus 2021
in Politik
0

byIniMedanbung.com

15 Agustus 2021
Honor Petugas Gereja dan Bilal Mayat Diminta Segera Dicairkan
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Anggota Komisi II DPRD Medan, Dodi Robert Simangunsong minta Pemko Medan segera membayarkan honor jasa pelayanan masyarakat seperti Magrib mengaji dan pengurus tempat ibadah Gereja sejak Januari 2021. Percepatan bayar dana jasa pelayanan masyarakat sangat mendesak apalagi masa sulit ekonomi terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

“Kita harapkan Pemko Medan melalui Dinas Sosial segera membayarkan bantuan honor pelayan masyarakat. Warga sangat membutuhkan masa sulit PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) saat ini,” ujar Dodi Robet Simangunsong (foto) kepada wartawan, Minggu (15/8/2021).

Disampaikan Robet, pihaknya kerap mendapat keluhan warga petugas pelayan di masyarakat seperti pengurus Gereja karena belum mendapat jasa honor yang bersumber dari APBD Pemko Medan. “Dapat kita maklumi sejak bulan Januari 2021 hingga saat ini bulan Agustus 2021 belum dibayar,” terang Robet.

Ditambahkan Robet, alasan keterlambatan beberapa bulan lalu karena masalah validasi data memang masih dapat dimaklumi. Tapi kata Robet, hendaknya jangan sampai berlarut larut. “Kita tetap dorong Dinsos Medan melakukan percepatan, demi membantu dan menyahuti keluhan warga,” sebut Robet Simangunsong asal politisi Demokrat itu.

Diharapkan Dodi, dalam ketentuan untuk mendapatkan dan proses pencairan agar jangan terjadi pungli. Dinsos Medan diharapkan mengawasi dengan baik.

Diketahui, adapun warga penerima jasa pelayanan masyarakat itu terdiri; Bilal mayat, penggali kubur, Nazir Mesjid, Imam Mesjid, Ustadz, Ustadzah, Jhotib Jum’at, guru Magrib mengaji, guru sekolah minggu, penatua Gereja, pengurus Gereja, Vihara, Klenteng, kuil, petugas Gereja Katolik, guru sekolah Budha, guru sekolah Hindu, guru sekolah Kong Hu Chu.

Keseluruhan yang menerima dan tersebar di 21 Kecamatan Kota Medan sekitar 17.501 orang. Sedangan jumlah anggaran yang dialokasikan TA 2021 di Dinas Sosial sekitar Rp 57,2 Miliar.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Medan Endar Sutan Lubis yang dihububngi PosRoha mengatakan, saat ini sedang persiapan SK Walikota Medan. “Kita harapkan minggu ke tiga Agustus 2021 sudah bisa dicairkan,” sebutnya.

Disampaikan Endar, pencairan bantuan hibah jasa pelayanan masyarakat sekaligus 6 bulan yakni mulai Januari 2021 hingga Juni 2021. ***

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Bobby Nasution Dampingi Panglima TNI dan Kapolri di Medan, Ajak Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Isoter

Next Post

Kapolres Asahan bersama Bupati Asahan menggelar Rakor Penanganan Covid-19

Next Post
Kapolres Asahan bersama Bupati Asahan menggelar Rakor Penanganan Covid-19

Kapolres Asahan bersama Bupati Asahan menggelar Rakor Penanganan Covid-19

Berita Terbaru

  • Listrik Padam hingga 4 Kali Sehari, Warga Medan Labuhan Kecewa: Subsidi Dibatalkan, Listrik Pun Tak Menyala

    Listrik Padam hingga 4 Kali Sehari, Warga Medan Labuhan Kecewa: Subsidi Dibatalkan, Listrik Pun Tak Menyala

    3 Juli 2025
  • Buka Pekan Khas IV 2025, Rico Waas: Ikhtiar Mempromosikan Kuliner Halal, Aman dan Sehat

    Buka Pekan Khas IV 2025, Rico Waas: Ikhtiar Mempromosikan Kuliner Halal, Aman dan Sehat

    3 Juli 2025
  • DPRD Sumut Dorong UHC 2026 dan Perluasan Sekolah Rakyat untuk Tekan Kemiskinan

    DPRD Sumut Dorong UHC 2026 dan Perluasan Sekolah Rakyat untuk Tekan Kemiskinan

    3 Juli 2025
  • Tiga Puluh Personil Polres Pelabuhan Belawan Naik Pangkat

    Tiga Puluh Personil Polres Pelabuhan Belawan Naik Pangkat

    3 Juli 2025
  • Identitas Buruk Kota Medan Harus Dihapus, Irham Buana: Keras Ambil Keputusan

    Identitas Buruk Kota Medan Harus Dihapus, Irham Buana: Keras Ambil Keputusan

    3 Juli 2025
  • Buka Pesta Seni Medan 2025, Rico Waas Jamin Menjunjung Tinggi Kesenian dan Kebudayaan

    Buka Pesta Seni Medan 2025, Rico Waas Jamin Menjunjung Tinggi Kesenian dan Kebudayaan

    2 Juli 2025
  • Wali Kota dan DPRD Setuju Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035

    Wali Kota dan DPRD Setuju Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035

    2 Juli 2025
  • DPRD-Pemko Bahas LPj APBD 2024, Komitmen Wujudkan Tata kelola Keuangan Daerah yang Transparan, Partisipatif, dan Akuntabel

    DPRD-Pemko Bahas LPj APBD 2024, Komitmen Wujudkan Tata kelola Keuangan Daerah yang Transparan, Partisipatif, dan Akuntabel

    2 Juli 2025
  • Pimpin Upacara HUT ke- 435 Kota Medan, Rico Waas: Momentum Merefleksikan Perjalanan Sejarah dan Komitmen Membangun Kota

    Pimpin Upacara HUT ke- 435 Kota Medan, Rico Waas: Momentum Merefleksikan Perjalanan Sejarah dan Komitmen Membangun Kota

    2 Juli 2025
  • DPRD Sumut Tuntaskan Raker Penetapan Program Kerja 2026 di Medan

    DPRD Sumut Tuntaskan Raker Penetapan Program Kerja 2026 di Medan

    2 Juli 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist