Selasa, 1 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi Disampaikan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
13 Agustus 2021
in Politik
0

byIniMedanbung.com

13 Agustus 2021
Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi Disampaikan
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, langkat

Jawaban Bupati Langkat Terbit Rencana PA atas pandangan umum fraksi – fraksi DPRD Langkat, disampaikan pada rapat paripurna, di Gedung DPRD Langkat, Jumat (13/8/2021).

Diantara jawaban itu sebagai berikut, disampaikan melalui Sekdakab Langkat, dr. H. Indra Salahudin.

Pertama, soal Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 11 tahun 2019 tentang RPJMD  Kabupaten Langkat tahun 2019-2024.

Sekda menjelaskan, Pemkab Langkat bersama stakeholder terkait, berusaha memulihkan perekonomian masyarakat yang turun akibat pandemi COVID-19.

Saat ini,  terus dilakukan kajian terkait penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi bagi sektor yang  terdampak. Selanjutnya, akan dituangkan dalam strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah dalam perubahan RPJMD Langkat tahun 2019-2024.

Mengenai status desa mandiri, sebut Sekda, dapat dijelaskan status desa masuk dalam kategori indikator kinerja daerah dalam Ranperda perubahan RPJMD. “Status desa mandiri diposisikan sebagai indikator kinerja daerah, sehingga status desa mandiri masih tetap berada dalam Ranperda perubahan RPJMD,” terangnya.

Kedua, tentang perusahaan umum daerah air minum (PDAM) Tirta Wampu Kabupaten Langkat.

Dijelaskan Sekda, PDAM Tirta Wampu  berdiri berdasarkan Perda No.10 tahun 1985, yang mana produk Perda sekarang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman, terlebih lagi sudah 36 tahun Perda tersebut tidak pernah ada perubahan.

Namun seiring dengan terbentuknya peraturan pemerintah No. 54 tahun 2017, tentang BUMD  yang mengamanatkan BUMD  terdiri dari Perusahaan umum daerah, dan Perusahaan perseroan daerah. Ketiga, soal rancangan pembangunan industri Kabupaten Langkat 2021-2041.

Sekda mengatakan, adapun industri yang akan dikembangkan meliputi industri pangan, perikanan, tekstil dan aneka industri, serta industri hulu agro untuk dijadikan industri olahan / turunan yang berbasis pangan yang bahan bakunya tersedia di Langkat.

Sekda juga menyampaikan, bahwa industri Langkat memberikan sumbangan PDRB sebesar 16.4 persen, dari industri olahan yang persentasenya sangat kecil.

Sebab itu,  perlu adanya komitmen dari kepala daerah dan DPRD Langkat untuk membangun industri di Langkat yang tertuang didalam dokumen RPIK. Keempat, soal Ranperda pengelolaan keuangan daerah

Sekda menjelaskan, Ranperda ini berdampak pada perubahan struktur APBD Langkat, dimana belanja daerah dalam peraturan pemerintah No. 58 tahun 2005 terdiri dari 2 belanja, yakni belanja langsung dan belanja tidak langsung. Kelima, soal Ranperda penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas perumahan.

Sekda meyakini, adanya Ranperda ini penyalahgunaan prasarana, sarana dan utilitas umum dapat dicegah, dan dikendalikan sehingga tercipta keamanan dan kenyamanan dalam hidup bermasyarakat.

Serta adanya hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dengan pengembang perumahan, yang berdampak pada terpenuhnya kesediaan sarana prasarana perumahan yang layak huni.

Keenam, Ranperda perubahaan atas No. 1 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan.

Sekda menerangkan, revisi tersebut tentang peraturan daerah No.1 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan untuk mengakomodir sebagian materi yang diatur dalam Ranperda wajib belajar madrasah diniyah takmiliyah awaliyah (MDTA).

Guna menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubsu, terhadap Ranperda tentang wajib belajar MDTA.  “Terkait penggunaan HP disekolah, akan diatur dalam peraturan Bupati, mengingat saat ini masih situasi pandemi COVID-19,”sebutnya.

Paripurna ini dihadiri segenap anggota DPRD Langkat, para pimpinan perangkat daerah Pemkab Langkat, unsur Forkopimda Langkat, dan undangan lainnya. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Wabup Sergai Kukuhkan 13 Anggota Paskibra

Next Post

Polres Asahan Ungkap Dua Kasus Judi yang Resahkan Warga Asahan

Next Post
Polres Asahan Ungkap Dua Kasus Judi yang Resahkan Warga Asahan

Polres Asahan Ungkap Dua Kasus Judi yang Resahkan Warga Asahan

Berita Terbaru

  • Rico Waas Dukung Pekan Khas IV yang Digelar MUI Medan

    Rico Waas Dukung Pekan Khas IV yang Digelar MUI Medan

    1 Juli 2025
  • Bertemu Rico Waas, Delegasi Kota Nantong Tawarkan Kerjasama di Bidang Pendidikan Vokasi

    Bertemu Rico Waas, Delegasi Kota Nantong Tawarkan Kerjasama di Bidang Pendidikan Vokasi

    1 Juli 2025
  • Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    1 Juli 2025
  • DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    1 Juli 2025
  • Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    1 Juli 2025
  • Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    1 Juli 2025
  • Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    1 Juli 2025
  • Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    30 Juni 2025
  • Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    30 Juni 2025
  • CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    30 Juni 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist