Selasa, 1 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Jawaban Fraksi HPP DPRD Medan Terkait Ranperda Perlindungan UMKM

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
2 Februari 2023
in Politik
0

byIniMedanbung.com

2 Februari 2023
Jawaban Fraksi HPP DPRD Medan Terkait Ranperda Perlindungan UMKM
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Mengingat banyaknya kendala permasalahan yang dihadapi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) saat ini. Maka sangat perlu dihadirkan payung hukum dalam upaya membantu UMKM berkembang dengan baik. Apalagi kemanfaatan dan tujuan Ranperda Perlindungan dan pengembangan UMKM sangat strategis serta sangat penting untuk segera diwujudkan.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Medan selaku Wakil Sekretaris Fraksi HPP Abdul Rani SH dalam jawaban Fraksinya terhadap pendapat kepala daerah atas Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan tentang
Perlindungan dan pengembangan UMKM, dalam rapat paripurna DPRD Medan di Gedung dewan, Selasa (31/1/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga SE dan Rajudin Sagala S.Pd. Juga dihadiri para anggota DPRD Medan, Sekwan M Ali Sipahutar dan Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak. Dari Pemko Medan juga dihadiri Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, Sekda Wiriya Alrahman dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemko Medan.

Menurut Abdul Rani SH, dengan adanya payung hukum yang berpihak kepada pelaku UMKM, maka ke depannya para pelaku UMKM dapat benar-benar mendapat bantuan. Sehingga, usaha mereka dapat berkembangan serta berkontribusi bagi peningkatan ekonomi masyarakat.

Saat ini, pelaku UMKM sangat banyak mengalami persaingan ekonomi global. Persangian itu akibat dari diberlakukannya masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) dimana ekonomi dan jasa didasarkan pada mekanisme perdagangan pasar bebas.

Tentu kata Abdul Rani yang juga Ketua DPC PPP Kota Medan itu, untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki UMKM. Melalui Perda nantinya dapat secara konsiten memberikan kewirausahaan kepada pelaku UMKM melalui bantuan teknis mulai dari produksi, pembukuan keuangan hingga pemasaran. “Dengan membantu akses keuangan, mendorong UMKM menggunakan layanan digital atau digitalisasi serta memperluas akses pemasaran produk UMKM,” sebut Abdul Rani.

Ditambahkan, ke depan anggaran program perlindungan dan pengembangan UMKM hanya indah dalam tataran teoritis dan konseptual, namun faktanya UMKM tetap disepelekan dengan bangunan narasi argumentatif.

Maka kata Abdul Rani, Renperda sangat penting segera diwujudkan, sebagai bentuk upaya nyata mendorong perwujudan kesejahteraan masyarakat sesuai amanah UUD 1945.

Diakhir jawabannya, Abdul Rani menyebut serta menyampaikan kepada Panitia khusus (Pansus) yang akan membahas dan menyusun Ranperda, agar benar-benar melakukan pembahasan dan kajian serta penyusunan secara konprehensif dengan memperhatikan seluruh aspek yang berkaitan dengan UMKM.

“Sehingga kita semua berharap Perda perlindungan dan pengembangan UMKM benar-benar mampu diimplementasikan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat yang merupakan cita-cita kita semua,” tutupnya.

Sebelum rapat paripurna diskor, Ketua DPRD Medan menyampaikan, untuk agenda berikutnya yakni pembahasan Ranperda UMKM dengan pembentukan panitia khusus (Pansus). Pada saat itu juga Ketua DPRD Medan mengumumkan nama nama anggota DPRD Medan yang bergabung di Pansus atas rekomendasi Fraksi.

Adapun nama nama yang direkomendasi Fraksi yakni Paul Mei Anton Simanjuntak, Edward Hutabarat dan Hendri Duin Sembiring (PDIP), Surianto, Dedy Aksyari Nasution dan Mulia Syahputra Nasution (Gerindra), Dhiyaul Hayati dan Irwansyah (PKS), Edwin Sugesti dan Abd Rachman Nasution (PAN), M Rizky Nugraha (Golkar), Afif Abdillah (Nasdem), Ishaq Abrar Mustafa Tarigan ( Demokrat) dan Erwin Siahaan (HPP). ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

F-Gerindra DPRD Medan Ingatkan Pemilik Toko Modern Wajib Pasarkan Produk UMKM

Next Post

Jawaban Pimpinan DPRD Medan Atas Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Kode Etik

Next Post
Penjelasan Ranperda Kode Etik DPRD Medan Disampaikan

Jawaban Pimpinan DPRD Medan Atas Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Kode Etik

Berita Terbaru

  • DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    1 Juli 2025
  • Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    1 Juli 2025
  • Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    1 Juli 2025
  • Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    1 Juli 2025
  • Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    30 Juni 2025
  • CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    30 Juni 2025
  • Dikabarkan Kantor PUPR dan Ruang Kerja Gubernur Digeledah KPK

    Dikabarkan Kantor PUPR dan Ruang Kerja Gubernur Digeledah KPK

    30 Juni 2025
  • Rico Waas Buka Kejuaraan Tenis Lapangan Kelompok Umur, Upaya Pembinaan Atlet Muda 

    Rico Waas Buka Kejuaraan Tenis Lapangan Kelompok Umur, Upaya Pembinaan Atlet Muda 

    29 Juni 2025
  • Ribuan Masyarakat Medan Nikmati CFN di Kawasan Kesawan

    Ribuan Masyarakat Medan Nikmati CFN di Kawasan Kesawan

    29 Juni 2025
  • Car Free Night, Pemko Medan Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

    Car Free Night, Pemko Medan Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

    28 Juni 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist