Kamis, 3 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Langgar Jam Operasional, Dispar Medan Diminta Beri Efek Jera Pelaku Usaha Hiburan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
14 Mei 2022
in Politik
0

byIniMedanbung.com

14 Mei 2022
Langgar Jam Operasional, Dispar Medan Diminta Beri Efek Jera Pelaku Usaha Hiburan
0
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Pasca libur Lebaran Idul Fitri 1443 H, jam operasional usaha di Kota Medan kembali normal dan mengacu pada peraturan PPKM Level II. Meski begitu, ada saja beberapa lokasi hiburan malam yang masih membandel dan nekat mencuri-curi jam operasional yang telah ditentukan.

Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono mengaku bahwa sejauh ini pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap semua lokasi hiburan malam di Kota Medan. “Sampai saat ini hasil pantauan kita masih sesuai peraturan yang berlaku. Namun dengan adanya informasi tersebut, akan kita lakukan pengecekan,” ucap Agus kepada wartawan, Selasa (10/5/2022) sore.

Dikatakannya, pihaknya juga akan menindaklanjuti terkait laporan yang menyebut salah satu lokasi hiburan malam di kawasan Jalan Gajah Mada, Kecamatan Medan Petisah yang nekat mencuri-curi jam operasional. “Jika memang terbukti melanggar, akan kita kordinasikan dengan OPD terkait untuk dilakukan penindakan. Baik dari Dinas Perizinan maupun Satpol PP Kota Medan,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Medan Irwansyah SAg SH mengimbau kepada pemilik usaha agar mematuhi peraturan jam operasional yang ada. “Siapapun dia, kita mengimbau untuk menaati peraturan yang berlaku. Selain itu, kita mendorong OPD terkait Pemko Medan untuk lebih meningkatkan pengawasannya,” ucap Irwansyah.

Dikatakannya, jika memang nanti terbukti dan membandel dengan melanggar jam operasional, dirinya pun meminta agar OPD terkait segera melakukan penindakan. “Segala informasi yang didapat harus segera ditindaklanjuti agar semua peraturan yang ada bisa benar-benar dijalankan,” katanya.

Lanjutnya, apalagi informasinya lokasi hiburan malam tersebut memang sudah curi waktu operasional sejak sebelum bulan Ramadhan. “Kita akan terus mengawal ini, sampai peraturan yang ada benar-benar dijalan seluruh para pemilik lokasi usaha hiburan malam di Kota Medan,” tandas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Tim Kemensos RI Kunjungi Korban Kebakaran di Desa Sei Apung Jaya

Next Post

“Rampung” Komitmen Dukung Bang Ondim Pimpinan Langkat Hingga 2029

Next Post
“Rampung” Komitmen Dukung Bang Ondim Pimpinan Langkat Hingga 2029

"Rampung" Komitmen Dukung Bang Ondim Pimpinan Langkat Hingga 2029

Berita Terbaru

  • Listrik Padam hingga 4 Kali Sehari, Warga Medan Labuhan Kecewa: Subsidi Dibatalkan, Listrik Pun Tak Menyala

    Listrik Padam hingga 4 Kali Sehari, Warga Medan Labuhan Kecewa: Subsidi Dibatalkan, Listrik Pun Tak Menyala

    3 Juli 2025
  • Buka Pekan Khas IV 2025, Rico Waas: Ikhtiar Mempromosikan Kuliner Halal, Aman dan Sehat

    Buka Pekan Khas IV 2025, Rico Waas: Ikhtiar Mempromosikan Kuliner Halal, Aman dan Sehat

    3 Juli 2025
  • DPRD Sumut Dorong UHC 2026 dan Perluasan Sekolah Rakyat untuk Tekan Kemiskinan

    DPRD Sumut Dorong UHC 2026 dan Perluasan Sekolah Rakyat untuk Tekan Kemiskinan

    3 Juli 2025
  • Tiga Puluh Personil Polres Pelabuhan Belawan Naik Pangkat

    Tiga Puluh Personil Polres Pelabuhan Belawan Naik Pangkat

    3 Juli 2025
  • Identitas Buruk Kota Medan Harus Dihapus, Irham Buana: Keras Ambil Keputusan

    Identitas Buruk Kota Medan Harus Dihapus, Irham Buana: Keras Ambil Keputusan

    3 Juli 2025
  • Buka Pesta Seni Medan 2025, Rico Waas Jamin Menjunjung Tinggi Kesenian dan Kebudayaan

    Buka Pesta Seni Medan 2025, Rico Waas Jamin Menjunjung Tinggi Kesenian dan Kebudayaan

    2 Juli 2025
  • Wali Kota dan DPRD Setuju Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035

    Wali Kota dan DPRD Setuju Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035

    2 Juli 2025
  • DPRD-Pemko Bahas LPj APBD 2024, Komitmen Wujudkan Tata kelola Keuangan Daerah yang Transparan, Partisipatif, dan Akuntabel

    DPRD-Pemko Bahas LPj APBD 2024, Komitmen Wujudkan Tata kelola Keuangan Daerah yang Transparan, Partisipatif, dan Akuntabel

    2 Juli 2025
  • Pimpin Upacara HUT ke- 435 Kota Medan, Rico Waas: Momentum Merefleksikan Perjalanan Sejarah dan Komitmen Membangun Kota

    Pimpin Upacara HUT ke- 435 Kota Medan, Rico Waas: Momentum Merefleksikan Perjalanan Sejarah dan Komitmen Membangun Kota

    2 Juli 2025
  • DPRD Sumut Tuntaskan Raker Penetapan Program Kerja 2026 di Medan

    DPRD Sumut Tuntaskan Raker Penetapan Program Kerja 2026 di Medan

    2 Juli 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist