#jack, medan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan masih menemukan adanya praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Calo-calo berkeliaran menawarkan diri untuk memproses dan mempercepat pengurusan keluarnya e-KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan lain-lain.
“Calo dan pungli ini berasal dari masyarakat dan juga oknum instansi Disdukcapil sendiri. Terkesan pihak Pemko Medan melakukan pembiaran,”kata anggota DPRD Medan Edi Saputra SE, Minggu (3/12/21).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, permasalahan administrasi kependudukan (adminduk) sudah disampaikan Fraksi PAN DPRD Medan pada paripurna Ranperda tentang penyelenggaraan Adminduk yang berlangsung Rabu lalu (30/12/20).
“Fraksi PAN DPRD kota Medan meminta Disdukcapil untuk lebih lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan dalam permasalahan ini,”ujar Edi Saputra yang didaulat sebagai juru bicara Fraksi PAN DPRD Medan saat membacakan pandangan fraksi di paripurna kemarin.
Dia menambahkan, kelurahan dan kepala lingkungan yang langsung berhubungan dengan masyarakat menjadi pilar terdepan di dalam penanganan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
“Salah satu upaya meningkatkan efektifitas dan efesiensi dalam memaksimalkan pelayanan adalah dengan memotong jalur birokrasi dan mengurangi beban persyaratan kepada masyarakat. Kami meminta kepada pemerintah kota medan melalui Disdukcapil untuk mengurangi beban-beban persyaratan yang dianggap susah dan rumit bagi masyarakat,”ungkap Anggota Komisi I DPRD Medan ini. ***