Selasa, 1 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Menindak Pelanggaran Izin Pelu Regulasi

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
10 November 2020
in Politik
0

byIniMedanbung.com

10 November 2020
Menindak Pelanggaran Izin Pelu Regulasi
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Setiap ada yang melakukan pelanggaran izin maka memiliki regulasi untuk menindaknya. Untuk itu , Perlu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan memiliki tenaga teknis guna berperan melakukan pengawasan dan penindakan bagi pelaku usaha yang melanggara izin.

Penegasan itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS saat rapat pembahasan R APBD Pemko Medan TA 2020 di ruang Komisi IV DPRD Medan, Selasa (10/11/2020).

dipimpin Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak didampingi anggota Komisi, David Roni G Sinaga, Danel Pinem, Dame Duma Hutagalung, Hendra DS, Antonius Tumanggor, Dedy Akhsyari Lubis, Edwin Sugesti, Renville Napitupulu dan Sukamto dengan menghadirkan Kepala Dinas PMPTSP Kots Medan Ahmad Basyaruddin.

Disampaikan Hendra DS, Dinas PMPTSP harus memiliki Perda untuk mendukung regulasi guna berwewenang melakukan tindakan. Hal itu diyakini agar PAD dapat ditingkatkan. “Saat ini tidak efektif, Dinas PMPTSP yang mengeluarkan izin namun harus mengharapkan OPD lain yang harus menindak jika terjadi pelanggaran. Sistem kerjanya lambat karena proses administrasi yang panjang,” sebut Hendra.

Maka itu, Hendra dorong agar Dinas PMPTSP agar memiliki kekuatan tenaga pengawas bersama Satpol PP menindak pelaku usaha melanggar izin.

Dalam rapat pembahasan yang sama, anggota Komisi IV Dame Duma Sari Hutagalung juga menyoroti dengan minimnya target PAD yang direncanalan Dinas PMPTSP di Tahun 2021. Seperti target IMB yang hanya Rp 21 Miliar lebih dan target reklame Rp 44 Miliar lebih.

“Dari tahun ke tahu kok tidak ada peningkatan yang signifikan. Apa Kadis tidak memiliki kemanpuan untuk menggali peningkatan PAD,” ujar Duma seraya mendesak agar mampu berinovasi sebab Dinas PMPTSP merupakan potensial peningkatan PAD.

Soal peningkatan PAD juga disoroti Ketua Kimisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, diharapkan Dinas PMPTSP harus mampu meningkatkan PAD. “Banyak hal yang dilakukan, seperti reklame atau bilboard kecil dapat dipasang di pinggir jalan atau persimpangan. Yang penting jangan menyomak dan menggangu pengguna jalan.

Penataan harus tetap dilakukan,” ujar Paul seraya menyebut pihaknya siap mendukung perubahan regulasi demi peningkatan PAD.

Dikatakan Paul Simanjuntak, target PAD yang ditetapkan Dinas PMPTSP dinilai terlalu rendah padahal potensi PAD cukup banyak. “Kita harapkan Dinas ini dapat menggali PAD, kita dorong terus berinovasi perolehan PAD tetap tidak menggangu estetika kota dan layanan publik,” tukas Paul.

Menyahuti sorotan para anggota dewan, Kepala Dinas PMPTSP Kota Medan Ahmad Basyaruddin menyampaikan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan Mall pelayanan publik di Kota Medan.

Guna Peningkatan PAD, Dinas PMPTSP Kota Medan Dituntut Memiliki Tenaga Teknis

PosRoha.com – Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan dituntut memiliki tenaga teknis guna berperan melakukan pengawasan dan penindakan bagi pelaku usaha yang melanggara izin. Sehingga, setiap ada yang melakukan pelanggaran izin maka memiliki regulasi untuk menindaknya.

Penegasan itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS saat rapat pembahasan R APBD Pemko Medan TA 2020 di ruang Komisi IV DPRD Medan, Selasa (10/11/2020). Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak didampingi anggota Komisi, David Roni G Sinaga, Danel Pinem, Dame Duma Hutagalung, Hendra DS, Antonius Tumanggor, Dedy Akhsyari Lubis, Edwin Sugesti, Renville Napitupulu dan Sukamto dengan menghadirkan Kepala Dinas PMPTSP Kots Medan Ahmad Basyaruddin. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Banyak Jalan Rusak, Dinas PU Diminta Jaga Marwah DPRD Medan

Next Post

Diminta Pelayanan Keluhan Apirasi Warga Didukung Aplikasi Internet

Next Post
Diminta Pelayanan Keluhan Apirasi Warga Didukung Aplikasi Internet

Diminta Pelayanan Keluhan Apirasi Warga Didukung Aplikasi Internet

Berita Terbaru

  • Rico Waas Dukung Pekan Khas IV yang Digelar MUI Medan

    Rico Waas Dukung Pekan Khas IV yang Digelar MUI Medan

    1 Juli 2025
  • Bertemu Rico Waas, Delegasi Kota Nantong Tawarkan Kerjasama di Bidang Pendidikan Vokasi

    Bertemu Rico Waas, Delegasi Kota Nantong Tawarkan Kerjasama di Bidang Pendidikan Vokasi

    1 Juli 2025
  • Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    1 Juli 2025
  • DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    1 Juli 2025
  • Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    1 Juli 2025
  • Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    1 Juli 2025
  • Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    1 Juli 2025
  • Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    30 Juni 2025
  • Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    30 Juni 2025
  • CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    30 Juni 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist