#sakina, Medan.
HM Nezar Djoeli, ketua Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara, membantah bahwa gugatan atas Proyek Multiyears Rp 2,7 Triliun pada pemerintah provinsi Sumatera Utara yang sedang berlangsung di PTUN Medan, bukan sentimen pribadi dirinya kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Menurut Nezar Djoeli, apa yang hari ini dilakukannya melalui LBH PSI Sumut, yaitu menggugat kegiatan multiyears contract (tahun jamak) tersebut, sesungguhnya merupakan semangat PSI Sumut untuk menjaga APBD Sumatera Utara agar tidak disalahgunakan, dan mengawal Gubernur Edy Rahmayadi dapat mengakhiri periode kepemimpinannya dengan baik tanpa terjerat dengan masalah hukum.
“PSI Sumut sedang menjalankan peran sosial kontrol, selain itu, PSI Sumut menginginkan diakhir jabatannya Gubernur Edy Rahmayadi tidak bermasalah dengan hukum. Kita harap Sumut tidak sampai hattrick, atau ketiga kali berturut-turut Gubernurnya ditangkap KPK,” kata Nezar Djoeli saat menjadi narasumber bersama Ketua LBH PSI Sumut, Rio Darmawan Surbakti SH, dalam “Solidarty Talk” berjudul “Mengapa PSI Sumut Gugat Gubernur Edy Rahmayadi, yang diselanggarakan DPP PSI melalui Live Instagram, Senin, 13 Juni 2022.
Dalam kesempatan itu, Nezar Djoeli juga mengakui bahwa secara pribadi sebelumnya, dia bersama beberapa anggota DPRD provinsi Sumatera Utara periode 2014-2019, pernah menjadi bagian dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
“Saya dan kawan-kawan bukan orang lain yang baru kenal dengan Pak Gubernur, bahkan kami pernah makan bersama di rumah dinas saat itu,” ujar Nezar Djoeli.
Namun, saat ini Nezar Djoeli mengakui bahwa dinamika kepemimpinan Gubernur Edy Rahmayadi sedang diuji, Nezar Djoeli menilai optimalisasi fungsi dan peran TAPD yang diketuai oleh Pj.Sekda Sumut Afifi Lubis saat ini tidak maksimal, sehingga proyek MYC 2, 7 triliun ini jadi bermasalah. Masih menurut Nezar Djoeli, seharusnya sebagai tim eksekutif, TAPD sangat memahami semua regulasi yang mengatur penggunaan APBD dalam program Multiyears ini. Nezar Djoeli juga menegaskan dirinya yakin, jika TAPD berperan maksimal, menjelaskan lengkap aturan yang ada dan mekanisme yang benar, pasti Gubernur Edy Rahmayadi bisa memahami. Bahkan pimpinan dan anggota DPRD Sumut juga akan mempertimbangkan proyek ini.
“Saya melihat, TAPD sendiri dalam memberikan penjelasan kepada Gubernur Edy tidak mengungkapkan secara lengkap. Padahal penggunaan uang APBD ebesar 2,7 triliun itu, bukan sembarangan. Saya yakin kok, jika dijelaskan dengan baik, pasti proyek tersebut tidak jadi, tidak seperti apa yang tertuang pada keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/935/KPTS/2021 tentang Penetapan Pekerjaan Rancang dan Bangun, tanggal 31 Desember 2021, diteken Gubernur,” ujar Nezar Djoeli.
“Oleh karena itu, ini bukanlah sentimen pribadi, namun jauh dari hal itu semua, gugatan hukum yang kami lakukan ini merupakan bentuk kepedulian anggota masyarakat Sumatera Utara yang menginginkan pembangunan berjalan dengan baik dan benar tanpa mengorbankan rakyat dan pejabatnya, PSI Kawal APBD,” kata Nezar mengakhiri. (*)