Minggu, 22 Juni 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Panggilan Pansus Covid-19 DPRD Medan, Akhyar Salah Pengertian

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
2 Juli 2020
in Politik
0

byIniMedanbung.com

2 Juli 2020
Panggilan Pansus Covid-19 DPRD Medan, Akhyar Salah Pengertian
0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Asri Rambe (Bayek) menilai Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution gagal paham. Sebab, Ketua DPD AMPI Medan itu menilai, jika Akhyar sudah salah pengertian terhadap panggilan Panitia Khusus (Pansus) covid-19 DPRD Medan.

Diketahui, dalam pemanggilannya, Pansus Covid-19 DPRD Medan memanggil Akhyar dalam kapasitasnya sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Medan.

“Dia (Akhyar) sudah gagal paham ya. Memang benar selaku kepala daerah dia hadir di waktu paripurna.

Kan dia dipanggil itu kapasitas sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19, bukan sebagai kepala daerah, itu yang saya bilang gagal paham,” kata Bayek, Kamis (2/7/2020).

“Apa mungkin dia lupa kalau dia Ketua Gugus Tugas?” sambungnya.

Dijelaskannya, dalam UU 13/2017 sebagai pengganti UU 17/2014, diamanahkan jika DPRD mempunyai hak untuk memanggil, saat melakukan penyelidikan terhadap suatu permasalahan.

“DPRD bisa memanggil siapa saja pejabat yang ada di daerahnya serta masyarakat yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan dan menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan untuk diselidiki, itu ada haknya,” jelasnya.

Kemudian, Bayek menjelaskan dalam UU tersebut pejabat, badan hukum ataupun masyarakat yang dipanggil DPRD, itu wajib memenuhinya. “Boleh dia tidak datang dengan pencualian yang sah menurut aturan perundang-undangan,” ucapnya.

Dalam aturan Perundang-undangan juga, Bayek mengingatkan kepada Akhyar jika DPRD dapat memanggil paksa dirinya jika dalam 3 kali pemanggilan secara berturut tak hadir. “Itu yang 3 kali dia tak datang, DPRD dapat memanggil paksa, tentunya dengan bantuan Polri sesuai aturan undang-undang MD3, itu yang tak dipahami Akhyar,” tegas Politisi Golkar itu.

Diakhir, Bayek menyesalkan pernyataan Akhyar di media. Menurutnya, ucapan politisi PDI Perjuangan itu seperti menggurui seluruh anggota DPRD Medan. “Kalau kita lihat dari pernyataannya di media, seolah-olah dia mau menggurui dari pada DPRD. Mungkin dia mengganggap DPRD itu tak paham aturan, tupoksinya.

Dia katakan dulu dia pernah jadi anggota DPRD, seolah-olah berbeda dengan masalah pemanggilan itu, selaku anggota DPRD ini sangat kita sayangkan,” demikian Bayek. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Berikan Tindakan Terhadap Rumah Mewah di Helvetia, Komisi IV DPRD Kota Medan Berang Lambatnya Satpol PP

Next Post

Diskusi dengan Wartawan Unit Pemko Medan, Akhyar: Kita Harus Menyesuaikan Diri Hadapi Covid-19

Next Post
Diskusi dengan Wartawan Unit Pemko Medan, Akhyar: Kita Harus Menyesuaikan Diri Hadapi Covid-19

Diskusi dengan Wartawan Unit Pemko Medan, Akhyar: Kita Harus Menyesuaikan Diri Hadapi Covid-19

Berita Terbaru

  • Wali Kota Medan dan Duta Besar Tiongkok Tinjau Pemberian MBG, Ini Hasilnya

    Wali Kota Medan dan Duta Besar Tiongkok Tinjau Pemberian MBG, Ini Hasilnya

    21 Juni 2025
  • Rico Waas Hadiri Peringatan HUT ke-75 Kodam I BB

    Rico Waas Hadiri Peringatan HUT ke-75 Kodam I BB

    21 Juni 2025
  • Rico Waas Berharap Manajemen Hotel Besarkan UMKM Medan dan Dukung Produk Lokal

    Rico Waas Berharap Manajemen Hotel Besarkan UMKM Medan dan Dukung Produk Lokal

    20 Juni 2025
  • Sukseskan Program MBG, Rico Waas Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Badan Gizi Nasional

    Sukseskan Program MBG, Rico Waas Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Badan Gizi Nasional

    20 Juni 2025
  • Wali Kota Medan Sambut Baik Tawaran Indosat Pasang Wifi Gratis di Bus Listrik Medan

    Wali Kota Medan Sambut Baik Tawaran Indosat Pasang Wifi Gratis di Bus Listrik Medan

    19 Juni 2025
  • Rico Waas Dorong Pegawai Pemko Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan 

    Rico Waas Dorong Pegawai Pemko Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan 

    19 Juni 2025
  • Rico Waas Berkomitmen Jadikan Taman Kota Ramah Anak

    Rico Waas Berkomitmen Jadikan Taman Kota Ramah Anak

    19 Juni 2025
  • Rico Waas Tinjau Job Fair, 56 Perusahaan Buka 2.149 Lowongan dengan 203 Jabatan

    Rico Waas Tinjau Job Fair, 56 Perusahaan Buka 2.149 Lowongan dengan 203 Jabatan

    19 Juni 2025
  • Bupati Langkat Lantik 1.247 PPPK: Perkuat Pelayanan Publik

    Bupati Langkat Lantik 1.247 PPPK: Perkuat Pelayanan Publik

    19 Juni 2025
  • Bupati Langkat Sambut Haru Kedatangan 360 Jemaah Haji Kloter 6: Bukti Kepedulian kepada Warga

    Bupati Langkat Sambut Haru Kedatangan 360 Jemaah Haji Kloter 6: Bukti Kepedulian kepada Warga

    19 Juni 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist