Minggu, 12 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Paripurna Nota Jawaban Walikota Medan Diinterupsi Fraksi PDI P

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
14 September 2020
in Politik
0

byIniMedanbung.com

14 September 2020
Paripurna Nota Jawaban Walikota Medan Diinterupsi Fraksi PDI P
0
SHARES
448
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar paripurna nota jawaban Walikota Medan atas pemandangan umum fraksi-fraksi tentang Rancangan P-APBD 2020, Senin (14/9/2020). Nota jawaban yang dibacakan langsung oleh Plt Walikota Medan Ir Akhyar Nasution mendapat interupsi dari Fraksi PDI Perjuangan.

Hal itu disebabkan, nota jawaban tersebut dinilai hanya seremonial belaka, tanpa ada perubahan maupun perbaikan. Interupsi ini disampaikan Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH, usai Plt Walikota Medan menyampaikan nota jawaban di paripurna tersebut. “Izin pimpinan, saya lihat semua jawaban-jawabannya ini semua seremonial, jadi gak ada artinya tanpa ada perubahan-perubahan ataupun perbaikan,” kata polisi PDI Perjuangan ini di paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE didampingi 3 Wakil Ketua DPRD Medan yakni Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan HT Bahrumsyah.

Menanggapi hal tersebut, Hasyim, mengatakan hal tersebut tidak dapat dibahas dalam rapat paripurna. Dikatakannya, selanjutnya hal tersebut akan dibahas dalam pembahasan P-APBD oleh masing-masing komisi. “Pak Paul itu nanti akan dibahas di setiap komisi-komisi,” kata pimpinan dewan ini sembari melanjutkan rapat hingga selesai.

Pada nota jawaban Walikota, Akhyar menyampaikan Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan tetap memberikan kebebasan kepada para pengusaha, seperti hotel, restoran maupun bentuk usaha lainnya untuk tetap beroperasi, meski pandemi Covid-19. Tujuannya, guna mendukung perekonomian agar tetap dapat berjalan sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dapat terus tumbuh dan meningkat. Namun harus tetap mempedomani dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona.

Pemko Medan juga telah memfasilitasi semua upaya, termasuk dari sisi legalitas dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan. ***

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Tekan Penyebaran Covid-19, Gubernur Edy akan Isolasi Kepulauan Nias

Next Post

Paripuna Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi Tentang RAPBD Medan 2020

Next Post
Paripuna Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi Tentang RAPBD Medan 2020

Paripuna Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi Tentang RAPBD Medan 2020

Berita Terbaru

  • Rico Waas Lepas Ribuan Kafilah, Kemeriahan Pawai Ta’aruf Tandai Dimulainya MTQ ke-59 Kota Medan

    Rico Waas Lepas Ribuan Kafilah, Kemeriahan Pawai Ta’aruf Tandai Dimulainya MTQ ke-59 Kota Medan

    11 April 2026
  • Kapal Kargo Bermuatan Pupuk Terbakar di Belawan

    Kapal Kargo Bermuatan Pupuk Terbakar di Belawan

    11 April 2026
  • FPAN Sebut Bank Sumut “Arogan”, Tutupi Informasi Hasil RUPS

    FPAN Sebut Bank Sumut “Arogan”, Tutupi Informasi Hasil RUPS

    11 April 2026
  • Lantik Dewan Pengawas dan Hakim MTQ ke-59, Rico Waas Tekankan Profesionalisme dan Keadilan dalam Penilaian

    Lantik Dewan Pengawas dan Hakim MTQ ke-59, Rico Waas Tekankan Profesionalisme dan Keadilan dalam Penilaian

    11 April 2026
  • Koq Bisa Ricuh Piala Bobby Nasution Dituding Akibat Pemain “Sisipan”

    Koq Bisa Ricuh Piala Bobby Nasution Dituding Akibat Pemain “Sisipan”

    10 April 2026
  • Sekdako Tebing Tinggi Pimpin Rapat Kerja TPID, Bahas Langkah Konkret Pengendalian Inflasi

    Sekdako Tebing Tinggi Pimpin Rapat Kerja TPID, Bahas Langkah Konkret Pengendalian Inflasi

    10 April 2026
  • Wakil Wali Kota Medan Minta DPR RI Fasilitasi Pertemuan Lintas Sektor Atasi Banjir Rob Belawan

    Wakil Wali Kota Medan Minta DPR RI Fasilitasi Pertemuan Lintas Sektor Atasi Banjir Rob Belawan

    10 April 2026
  • Disnaker Medan Fasilitasi Kolaborasi ISTP–PT Tradepro untuk Siapkan Kompetensi Calon Pencari Kerja

    Disnaker Medan Fasilitasi Kolaborasi ISTP–PT Tradepro untuk Siapkan Kompetensi Calon Pencari Kerja

    9 April 2026
  • Bupati Syah Afandin Genjot RTLH Hingga Pelosok, Warga Pasar Rawa Terima Manfaat

    Bupati Syah Afandin Genjot RTLH Hingga Pelosok, Warga Pasar Rawa Terima Manfaat

    9 April 2026
  • Pemprov Sumut Perkuat Ekonomi Perempuan Terdampak Bencana melalui Pelatihan Kewirausahaan

    Pemprov Sumut Perkuat Ekonomi Perempuan Terdampak Bencana melalui Pelatihan Kewirausahaan

    9 April 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist