Minggu, 19 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Medan tentang Perda Ketenagakerjaan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
15 Juli 2024
in Politik
0

byIniMedanbung.com

15 Juli 2024
Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Medan tentang Perda Ketenagakerjaan
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan –

Sejumlah pendapat dan masukan disampaikan anggota DPRD kota Medan kepada Pemko Medan dalam sidang Paripurna DPRD kota Medan dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Medan terhadap penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan nomor 3 tahun 2019 tentang ketenagakerjaan.

Paripurna yang dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala di gedung DPRD, Senin (15/7/24). Hadir juga Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting dan Anggota DPRD Kota Medan serta Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan.

Dalam menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi tersebut terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dan tanggapan dari Pemko Medan. Seperti yang disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Pemandangan Umumnya yang disampaikan anggota DPRD kota Medan, Sudari.

Dikatakan Sudari, Fraksi PAN memberikan apresiasi untuk Pemko Medan karena telah mengajukan Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan nomor 3 tahun 2019 tentang ketenagakerjaan. Artinya Ranperda ini merupakan wujud komitmen dari Pemko Medan dalam mengikuti perkembangan zaman dan perubahan serta kesiapan kota Medan dalam mengembangkan teknologi informasi dan industri.

” Diharapkan dengan Ranperda ini akan terciptanya kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi. Dimana laju pertumbuhan tenaga kerja harus dapat diimbangi dengan luasnya lapangan pekerjaan”, jelas Sudari.

Dalam kesempatan tersebut Sudari juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian Pemko Medan, yakni Kota Medan harus benar-benar memiliki database seluruh perusahaan yang ada, baik itu jumlah tenaga kerja maupun jumlah tenaga kerja yang sudah bekerja.

“Dengan memiliki data yang akurat, maka program dan kegiatan yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan akan lebih fokus dan terarah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja”, ujarnya.

Sementara itu Wong Chun Sen Tarigan dalam menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mengatakan dalam nota pengantarnya Wali Kota Medan menjelaskan perubahan peraturan daerah kota medan nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan adalah penyesuaian peraturan daerah kota medan tentang ketenagakerjaan terhadap Undang- Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dimana Undang-Undang ini mensyaratkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan yaitu mencakup : pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, cuti dan upah serta pemutusan hubungan kerja.

”Dengan perubahan poin-poin tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang baik untuk menumbuhkan tren industrialisasi di negara kita yang berdampak ke kota medan, memperkuat daya saing industri kita untuk bersaing dengan industri di daerah lain bahkan untuk negara lain, “ Jelasnya.

Sebelum sidang Paripurna ditutup, Wakil Ketua DPRD Rajudin Sagala menyerahkan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Medan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dan mengagendakan sidang Paripurna selanjutnya. ***

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Pj Gubernur Agus Fatoni Tekankan Agar APBD Sumut 2025 Realistis

Next Post

Pemko Medan Diminta Wajib Miliki Balai Latihan Kerja

Next Post
Warga Miskin Tak Dapat Bantuan, Komisi II Akan Tindaklanjuti

Pemko Medan Diminta Wajib Miliki Balai Latihan Kerja

Berita Terbaru

  • Raih 85 Medali, Kecamatan Medan Selayang Juara Umum Porkot XV Tahun 2025

    Raih 85 Medali, Kecamatan Medan Selayang Juara Umum Porkot XV Tahun 2025

    18 Oktober 2025
  • Zakiyuddin: Pelatihan Vokasi BBPVP Medan Buka Peluang Kerja

    Zakiyuddin: Pelatihan Vokasi BBPVP Medan Buka Peluang Kerja

    18 Oktober 2025
  • Ikuti Konreg PDRB- ISE 2025 se- Sumatera, Rico Waas dan BPS Tandatangani MoU Penyediaan Pemanfaatan Pengembangan Data

    Ikuti Konreg PDRB- ISE 2025 se- Sumatera, Rico Waas dan BPS Tandatangani MoU Penyediaan Pemanfaatan Pengembangan Data

    18 Oktober 2025
  • Aripay Tambunan Dorong Pembagian Kue Pembangunan Sumut 2026 Proporsional dan Adil

    Aripay Tambunan Dorong Pembagian Kue Pembangunan Sumut 2026 Proporsional dan Adil

    18 Oktober 2025
  • Pemprov Sumut Optimalkan Penyelesaian Masalah Pertanahan

    Pemprov Sumut Optimalkan Penyelesaian Masalah Pertanahan

    18 Oktober 2025
  • Rico Waas Harap Jurnalis Perempuan Sajikan Pemberitaan Kritis dan Valid

    Rico Waas Harap Jurnalis Perempuan Sajikan Pemberitaan Kritis dan Valid

    17 Oktober 2025
  • Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, Pemprov Sumut Kembangkan Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap dan Budidaya

    Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, Pemprov Sumut Kembangkan Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap dan Budidaya

    17 Oktober 2025
  • Rico Waas Dukung Anak Muda Angkat Budaya Lokal Lewat Jong Batak’s Arts Festival

    Rico Waas Dukung Anak Muda Angkat Budaya Lokal Lewat Jong Batak’s Arts Festival

    17 Oktober 2025
  • Bupati Langkat akan Tindak Tegas Aset Kendaraan Pemda yang Belum Diselesaikan

    Bupati Langkat akan Tindak Tegas Aset Kendaraan Pemda yang Belum Diselesaikan

    17 Oktober 2025
  • DPRD Minta Kapolda Sanksi Oknum Polisi Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut

    DPRD Minta Kapolda Sanksi Oknum Polisi Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut

    17 Oktober 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist