Kamis, 3 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Pemprov dan DPRD Sumut Sepakati, Perubahan Kebijakan Umum APBD TA 2021

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
3 September 2021
in Politik
0

byIniMedanbung.com

3 September 2021
Pemprov dan DPRD Sumut Sepakati, Perubahan Kebijakan Umum APBD TA 2021
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Pemerintah Provinsi (Pemprov)  dan DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyepakati   Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun 2021. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pembahasan dan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2021.

Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD 2021 ditandatangani oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah dan Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (1/9/2021).

Dalam Nota Kesekapatan tersebut antara lain disebutkan, bahwa perubahan kebijakan umum APBD TA 2021 diperlukan dalam rangka penyusunan PAPBD TA 2021. Untuk selanjutnya dijadikan dasar penyusunan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD TA 2021.

Berdasarkan hal tersebut, para pihak juga sepakat terhadap perubahan kebijakan umum APBD TA 2021 yang meliputi perubahan asumsi dasar dan penyusunan perubahan APBD TA 2021, perubahan terhadap kebijakan pendapatan, pembiayaan dan pembelajaan yang termasuk di dalamnya pendanaan dampak pandemi Covid-19, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyusunan perubahan PPAS dan perubahan APBD TA 2021.

Disebutkan juga, perubahan kebijakan umum APBD TA 2021 ini, baik menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dapat mengalami perubahan sesuai dinamika pembahasan antara DPRD dan Pemprov Sumut.  perubahan kebijakan umum APBD TA 2021

Wagub Musa Rajekshah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Sumut atas  kerja sama yang telah dilakukan sehingga terlaksana penandatanganan perubahan kebijakan umum APBD TA 2021 tersebut. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pembahasan dan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2021.

Selain penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD TA 2021, pada rapat paripurna tersebut, Wagub Musa Rajekshah juga menyampaikan Nota Jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum anggota dewan atas nama fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah Provinsi Sumut.

Wagub memaparkan sejumlah jawaban dari pandangan yang diajukan oleh sembilan fraksi. Antara lain, terkait fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang harus selaras dengan Permendagri Nomor 5 tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah, Wagub  menegaskan bahwa Pemprov Sumut juga mempedomani Permendagri tersebut.

Begitu juga, soal menyusun tugas dan fungsi OPD, Wagub menyampaikan, telah dilaksanakan asistensi penyesuaian Peraturan Gubernur Sumut pada Februari 2021, sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. “Hasil asistensi masih banyak terdapat overlaping tugas dan fungsi antar dan intern perangkat daerah. Bahkan masih ada program dan sub kegiatan yang belum diampu oleh perangkat daerah yang bersangkutan serta masih banyak perangkat daerah yang mengerjakan kewenangan pusat maupun kabupaten/kota,” jelasnya.

Untuk itu, kata Wagub, penataan kelembagaan perangkat daerah ini juga akan menyasar penataan tugas dan fungsi sampai kepada unit terkecil, penyesuaian nomenklatur bidang dan seksi, serta  pembatasan pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangan provinsi.

Selanjutnya, terkait pandangan perangkat daerah yang harus linier dengan Kementerian misalnya lingkungan hidup, Musa Rajekshah memaparkan, bahwa berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kewenangan kabupaten/kota urusan pemerintahan bidang kehutanan sudah beralih menjadi kewenangan daerah provinsi, sehingga beban kerja perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan bidang kehutanan semakin besar.

Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup terfokus pada bagaimana meningkatkan kualitas lingkungan hidup meliputi air (sungai dan danau), udara, tutupan lahan dan air laut. “Besarnya potensi sektor industri yang diawasi oleh Dinas lingkungan hidup seperti pencemaran limbah air, bahan berbahaya dan beracun (B3) dan udara,” terangnya.

Sementara itu, terkait pendapat fraksi mengenai proyeksi efisiensi anggaran yang diperoleh dari penggabungan perangkat-perangkat daerah, di mana dengan menghapus 6 OPD untuk memperoleh efisiensi sebesar Rp 464.768.737.426 dan dikhawatirkan berpotensi mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat, Musa Rajekshah menegaskan bahwa program-program penting dan prioritas dalam enam perangkat daerah yang akan dihapus tersebut, tetap akan dilaksanakan oleh perangkat daerah lainnya baik perangkat daerah hasil penggabungan atau pelimpahan.

Selanjutnya, fungsi organisasi yang sudah diakomodir pada perangkat daerah penggabungan yang baru terkait penganggaran atas program prioritas dan penting, akan terus dianggarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena pada prinsipnya penganggaran Pemprov Sumut   dalam pendanaannya mengikuti program prioritas (money follow program priority). “Oleh karena itu, dengan pengusulan Ranperda ini diharapkan tercipta perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai dengan urusan kewenangan Pemerintah Provinsi,” jelasnya.***

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Percepat Vaksinasi, Wali Kota: 8.078 Ibu Hamil Segera Divaksin

Next Post

LO Satgas Covid-19 Provsu di Kota Tebing Tinggi: Pelaksanaan PTM Terbatas Sudah Sesuai dengan Ingubsu

Next Post
LO Satgas Covid-19 Provsu di Kota Tebing Tinggi: Pelaksanaan PTM Terbatas Sudah Sesuai dengan Ingubsu

LO Satgas Covid-19 Provsu di Kota Tebing Tinggi: Pelaksanaan PTM Terbatas Sudah Sesuai dengan Ingubsu

Berita Terbaru

  • Listrik Padam hingga 4 Kali Sehari, Warga Medan Labuhan Kecewa: Subsidi Dibatalkan, Listrik Pun Tak Menyala

    Listrik Padam hingga 4 Kali Sehari, Warga Medan Labuhan Kecewa: Subsidi Dibatalkan, Listrik Pun Tak Menyala

    3 Juli 2025
  • Buka Pekan Khas IV 2025, Rico Waas: Ikhtiar Mempromosikan Kuliner Halal, Aman dan Sehat

    Buka Pekan Khas IV 2025, Rico Waas: Ikhtiar Mempromosikan Kuliner Halal, Aman dan Sehat

    3 Juli 2025
  • DPRD Sumut Dorong UHC 2026 dan Perluasan Sekolah Rakyat untuk Tekan Kemiskinan

    DPRD Sumut Dorong UHC 2026 dan Perluasan Sekolah Rakyat untuk Tekan Kemiskinan

    3 Juli 2025
  • Tiga Puluh Personil Polres Pelabuhan Belawan Naik Pangkat

    Tiga Puluh Personil Polres Pelabuhan Belawan Naik Pangkat

    3 Juli 2025
  • Identitas Buruk Kota Medan Harus Dihapus, Irham Buana: Keras Ambil Keputusan

    Identitas Buruk Kota Medan Harus Dihapus, Irham Buana: Keras Ambil Keputusan

    3 Juli 2025
  • Buka Pesta Seni Medan 2025, Rico Waas Jamin Menjunjung Tinggi Kesenian dan Kebudayaan

    Buka Pesta Seni Medan 2025, Rico Waas Jamin Menjunjung Tinggi Kesenian dan Kebudayaan

    2 Juli 2025
  • Wali Kota dan DPRD Setuju Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035

    Wali Kota dan DPRD Setuju Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035

    2 Juli 2025
  • DPRD-Pemko Bahas LPj APBD 2024, Komitmen Wujudkan Tata kelola Keuangan Daerah yang Transparan, Partisipatif, dan Akuntabel

    DPRD-Pemko Bahas LPj APBD 2024, Komitmen Wujudkan Tata kelola Keuangan Daerah yang Transparan, Partisipatif, dan Akuntabel

    2 Juli 2025
  • Pimpin Upacara HUT ke- 435 Kota Medan, Rico Waas: Momentum Merefleksikan Perjalanan Sejarah dan Komitmen Membangun Kota

    Pimpin Upacara HUT ke- 435 Kota Medan, Rico Waas: Momentum Merefleksikan Perjalanan Sejarah dan Komitmen Membangun Kota

    2 Juli 2025
  • DPRD Sumut Tuntaskan Raker Penetapan Program Kerja 2026 di Medan

    DPRD Sumut Tuntaskan Raker Penetapan Program Kerja 2026 di Medan

    2 Juli 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist