#burhan, binjai
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai 2020 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Sabtu (12/12/2020).
Proses pemungutan suara ulang dibuka mulai pukul 07.00.wib hingga pukul 13.00 wib, dan dilaksanakan menyikapi temuan dua pemilih yang menggunakan Formulir Model C Pemberitahuan atau surat undangan memilih milik pemilih lain, pada 9 Desember 2020 la
Menariknya, pelaksanaan pemungutan suara ulang hanya dihadiri satu saksi, yang berasal dari perwakilan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai nomor urut 3, H Juliadi SPd MM dan Drs H Amir Hamzah MAP.
Sedangkan dua saksi, masing-masing dari perwakilan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai nomor urut 1, Rahmat Sorialam Harahap SH MH dan DR H Usman Jakfar Lc MA, serta perwakilan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai nomor urut 2, Hj Lisa Andriani Lubis dan H Sapta Bangun SE, tidak terlihat hadir.
Meskipun demikian secara umum tahapan pemungutan suara ulang di TPS 03, Kelurahan Berngam, berlangsung dengan tertib dan lancar. Bahkan antusiasme warga menyalurkan hak pilihnya tetap tinggi.
Dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut, diketahui 424 warga terdaftar sebagai pemilih. Jumlah itu meliputi 402 pemilih yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 22 pemilih pengguna KTP Elektronik.
Namun berbeda dengan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 lalu yang diikuti 304 pemilih, untuk pemungutan suata ulang ini hanya 262 pemilih yang menggunakan hak pilihnya.
Sebaliknya, dari hasil penghitungan suara, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai nomor urut 3, H Juliadi SPd MM dan Drs H Amir Hamzah MAP, unggul mutlak atas dua pasangan calon lainnya, dengan perolehan 211 suara, dari total 260 suara sah.
Sedangkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai nomor urut 1, Rahmat Sorialam SH MH dan DR H Usman Jakfar Lc MA, meraih 11 suara, serta Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai nomor urut 2, Hj Lisa Andriani Lubis SPsi dan H Sapta Bangun SE, meraih 38 suara.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai, Lailatul Sururiyah, mengatakan, pemungutan suara ulang di TPS 03, Kelurahan Berngam, dilakukan menyikapi pelanggaran Pasal 59 ayat (2) huruf (e) Peraturan KPU Nomor: 8 Tahun 2018. “PSU (pemungutan suara ulang) hari ini dilakukan karena adanya temuan pelanggaran pada 9 Desember kemarin, menyusul penggunaan Formulir C Pemberitahuan yang tidak sesuai. Kejadian tersebut tentu saja membuat tahapan penghitungan suara sempat diskors,” ujar Laila. ***