#jack, medan –
Pemilihan tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara di Komisi A DPRD Sumut, Selasa (15/9), diwarnai walkout empat anggota dewan. Mereka mempersoalkan perubahan jadwal pemilihan yang dinilai tidak pernah dibahas dan direkomendasikan Komisi A.
Keempat anggota yang meninggalkan ruang rapat yakni Wakil Ketua Komisi A Zeira Salim Ritonga serta anggota Fraksi NasDem Berkat Laoly, Ahmad Khoir dan Samiun. Mereka tidak mengikuti voting penetapan tujuh komisioner KPID Sumut.
Zeira mengatakan, walkout dilakukan karena tidak ingin terlibat dalam pengambilan keputusan yang dinilai tidak sesuai kesepakatan sebelumnya.
“Perubahan Banmus atas jadwal pemilihan tidak pernah dibahas dan direkomendasikan Komisi A,” kata Zeira.
Menurutnya, keputusan Badan Musyawarah (Banmus) sebelumnya hanya menetapkan agenda uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPID Sumut pada 14 dan 15 September. Namun, dalam surat Banmus perubahan kemudian dicantumkan agenda pemilihan.
Zeira mempertanyakan penjadwalan tersebut karena proses pemilihan, menurutnya, semestinya terlebih dahulu dibahas di Komisi A.
“Saya mempertanyakan penjadwalan pemilihan yang tidak sesuai dengan keputusan Badan Musyawarah yang awalnya hanya menetapkan uji kelayakan dan kepatutan,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberatan tersebut bukan ditujukan kepada calon yang terpilih, melainkan terhadap mekanisme pengambilan keputusan.
“Oleh karenanya saya sebagai pimpinan Komisi A tidak ingin menjadi preseden buruk atas mekanisme pengambilan keputusan ke depan,” tegasnya.
Meski empat anggota walkout, proses pemilihan tetap dilanjutkan. Sebanyak 17 anggota Komisi A mengikuti voting.
Hasilnya, Ahmad Arfah Fansury Lubis, Mulyadi S, Mutiah Ulfa dan Iswanda Abdul Illah Situmorang masing-masing memperoleh 17 suara. Muhammad Ridwan meraih 16 suara, sedangkan Hendrik Fernandes Naipospos dan Muhammad Yusron masing-masing 15 suara.
Ketujuh calon dinyatakan lulus setelah memenuhi batas minimal 11 suara
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sumut Usman Jakfar menilai tidak ada persoalan terkait perubahan surat Banmus tersebut.
“Gak ada masalah itu,” ujar Jakfar seusai pemilihan.
Anggota Komisi A Abdul Rahim Siregar dan Edy Romansyah juga menyebut surat Banmus perubahan telah lama dipersiapkan sehingga tidak perlu dipersoalkan.
Dengan hasil tersebut, tujuh calon ditetapkan sebagai komisioner KPID Sumut meski proses pemilihannya sempat diwarnai perbedaan sikap di internal Komisi A. ***


