#jack, medan
Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH saat diminta tanggapannya terkait komentar dari pihak Balai Besar Jalan Nasional II Medan mengenai penutupan parit di Jalan Industri/Gagak Hitam, mengatakan,
jika merunut dari perkataan pihak Balai Besar Jalan Nasional, seharusnya, pihak Pemko Medan melalui Dinas PU Medan segera mengambil tindakan dengan menyurati pihak yang memanfaatkan parit dalam hal ini pihak Gunaran/Acai untuk membongkar sendiri bangunannya, atau pihak Pemko Medan yang melakukan pembongkaran langsung.
Sebab, sudah jelas dari penjelasan yang saya dengar juga rekamannya, pihak Balai Besar Jalan Nasional II mengaku tidak pernah memberikan izin kepada Gunaran / Acai selaku pemanfaat Jalan untuk mengecor atau menutup parit.
Dan Dinas PU Medan bersama Satpol PP Medan sudah bisa melakukan pembongkaran. Nah, setelah dilakukan pembongkaran, jika pihak pemanfaatan Jalan ingin melakukan pengecoran untuk penutupan parit lagi, silahkan mengurus izin nya ke pihak Balai Besar Jalan Nasional II Medan. Sehingga dalam hal ini tanggung jawab dinas PU Medan sudah selesai untuk sementara,” terang Paul.
Namun, sambung Paul lagi,saat menelepon pihak dinas PU Medan, ada kesan, KadisPU Medan kurang berani untuk melakukan pembongkaran karena diduga takut dipersalahkan.
Apalagi, mengaku jika dirinya baru diangkat menjadi kadis PU Medan dan kebijakan terdahulu adalah bukan kebijakan dirinya selaku Kadis PU kota Medan yang baru, sambung Paul lagi, sesuai keterangan dari pihak Balai Besar Jalan Nasional, Selasa, (18/8/2020) akan mengirimkan surat tentang hasil rapat antara pihak PU Medan, pihak pemanfaat Jalan dalam hal ini Gunaran / Acai dengan pihak Balai Besar Jalan Nasional II Medan yang dilakukan pada tanggal 12 Agustus 2020 kepada Pemko Medan melalui Dinas PU Kota Medan. ***