#jack, medan
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, meminta Pemerintah Kota Medan untuk disiplin menyampaikan dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta rancangan Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara (PPAS), baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) pada setiap setiap tahun anggaran ke DPRD.
Sebab, ketidakdisiplinan itu menjadi salah satu kendala terlambat disahkannya APBD. Akibatnya, tidak cukup waktu bagi setiap OPD dalam melaksanakan kegiatan di lapangan.
“Jangan karena kelalaian Pemko Medan, DPRD dianggap tidak bekerja,” kata Bahrumsyah kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2020).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 pada Pasal 1, sebut Bahrumsyah, jelas dinyatakan Kepala Daerah harus menyampaikan rancangan KUA serta rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama.
Pada ayat 2, sambung Bahrumsyah, kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dengan pimpinan DPRD ditandatangani paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
“Ini sudah mau habis minggu kedua bulan Juli. Sampai hari ini, Pemko Medan belum ada menyampaikan rancangan KUA-PPAS tahun 2021 ke kita,” katanya.
Sama halnya dengan rancangan KUA-PPAS P-APBD, kata Bahrumsyah, harus disampaikan paling lambat bulan Agustus.
“Sebelum rancangan KUA-PPAS P-APBD itu disampaikan, Pemko Medan harus terlebih dahulu menyampaikan realisasi anggaran dan prognosis semester pertama di bulan Juli. Ini yang kita belum dapat sampai hari ini,” ujarnya. ***