#hendrik=rompas, belawan –
Wakil Ketua DPRD Tingkat ll Medan melaksanakan sosialisasi Perda kesehatan nomor 4 Tahun 2012 di Belawan.
Sosialisasi Perda Kesehatan nomor 4 Tahun 2012 tersebut dilaksanakan dihalaman kantor PAC Pemuda Pancasil Kecamatan Medan Belawan di Jalan Sumatera Kelurahan Belawan ll.
Acara Sosialisasi ini dilaksanakan dihalaman kantor PAC PP Kecamatan Medan Belawan berhubung Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hadi Suhendra dari Praksi Partai Golkar dan Ketua Partai Golkar serta Ketua PAC PP Belawan.
Acara sosialisasi ini dikhususkan kepada ribuan kader kader PP yang ada di Medan Utara khususnya Belawan saat berobat dirumah sakit menggunakan kartu penduduk yang berdomisili di Kota Medan.
Dalam pengarahannya, Hadi Suhendra menjelaskan bahwa setiap warga yang sakit dan berobat dirumah sakit bisa hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berdomisili di Kota Medan saja.
Apa bila pihak rumah sakit yang tidak menerima para warga yang sakit dengan membawa KTP, ditolak oleh rumah sakit,segera laporkan kepada kami di DPRD Tingkat ll Medan.qq
Agar rumah sakit tersebut kami periksa apa permasalahannya sampai warga yang membawa KTP tersebut tidak diterima berobat dirumah sakit tersebut.Karena ini adalah sudah diputuskan oleh Walikota Medan,bagi warga yang berobat kerumah sakit harus menggunakan KTP.
Acara sosialisasi kesehatan ini diikuti seluruh pengurus Ranting Ranting sebanyak 6 Kelurahan dan para keluarganya di Kecamatan Medan Belawan.
Usai sosialisasi kesehatan para peserta yang hadir menerima bingkisan dan sembako dari Ketua PAC PP Kecamatan Medan Belawan. ***


