#erwin, binjai
Walikota Binjai H.Muhammad Idaham SH. M.Si menjadi moderator di acara dialog khusus mengenai UU Cipta Kerja yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) secara virtual di ruang BCC (Binjai Command Center) Kota Binjai, Kamis, (22/10/2020).
Ketua Apeksi yang juga Walikota Tanggerang Selatan Airin Rachmi Diany dalam sambutannya mengatakan APEKSI mendukung penuh upaya pemerintah untuk menguatkan perekonomian nasional melalui UU Cipta Kerja. “Kami mengapresiasi upaya Pemerintah untuk mendukung dan memberikan terobosan baru dalam hal meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Beberapa hal yang perlu di dialogkan terkait kejelasan perizinan kewenangan yang diberikan terhadap pemerintah daerah/kota”, ujar Airin Rachmi Diany.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM Bahlil Lahadalia SE. M.Si menjelaskan mengenai perizinan kewenangan yang diberikan terhadap Pemerintah Daerah/Kota. “Sebelum saya membahas mengenai perizinan, sedikit saya singgung alasan UU Cipta Kerja Cepat diciptakan, saat ini di Indonesia jumlah orang yang mencari kerja sebanyak 7 juta jiwa , angka pekerja pertahun sebanyak 2,9 juta jiwa sedangkan yang di PHK karena COVID-19 sebanyak 3,5 juta jiwa. Bayangkan 15 juta jiwa anak-anak bangsa yang harus kita siapkan lapangan pekerjaan, tidak mungkin dengan penerimaan CPNS,TNI/POLRI, BUMN itu saja. Maka dari itu kita harus menciptakan lapangan pekerjaan lewat sektor swasta dengan cara investasi”, ujar Bahlil Lahadalia. “UU Cipta Kerja ini adalah solusi bagi investasi masyarakat, ini di desain untuk mempermudah perizinan usaha bagi UMKM. UMKM tidak perlu membuat akta notaris langsung bisa mengurus via OSS (Online Single Subbmission ) dengan standar NSPK (norma standar prosedur kriteria). UMKM kita di Indonesia punya kontribusi terhadap perekonomian bangsa hingga mencapai 60%”, tegasnya.
Menyambung hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional RI Dr. Sofyan Djalil SH. MA. menyampaikan mengenai klaster tata ruang dan bank tanah.”Dalam UU Cipta Kerja dibahas mengenai RDTR (Rencana detail tata ruang) dan itu sudah detail skalanya 1:5000 dan bisa diakses langsung melalui tautan GISTURA kementrian ATR/BPN. Di RDTR juga disampaikan dimana yang boleh di bangun dan dimana yang tidak boleh dibangun untuk kawasan pabrik, kebun dan lainnya. Mengenai diskresi juga sudah fleksibel”, ujar Sofyan.
Diakhir dialog Idaham juga menyampaikan siap bersama pemerintah mensejahterakan masyarakat di Indonesia. “Saya mewakili Apeksi dan walikota-walikota lain turut berpartisipasi dan mendukung penuh dengan adanya UU Cipta Kerja, karena saya yakin ada dasar filosofi diciptakannya UU Cipta Kerja ini”, kata Idaham.
“Harapan kami semoga Bapak Mentri memberi kesempatan kepada kami untuk ikut berkontribusi dengan kebijakan pemerintah pusat. Sama-sama bersinergi, bergandeng tangan dan bekerja sama untuk Indonesia lebih baik dan maju kedepannya”,ujar Idaham. ***