#jack, langkat
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat, secara resmi hanya mencatat kepengurusan DPC Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPSI) Kabupaten Langkat, yang dipimpin Terbit Rencana PA. “F.SPTI-K.SPSI Langkat yang tercatat di Disnaker Langkat, adalah yang dipimpin Terbit Rencana. Hal ini, sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku. Jadi saya tegaskan, bukan karena Terbit Rencana seorang Bupati Langkat,” tegas Kadis Naker Langkat Raja Nami, diruang kerjanya, kantor Disnaker Langkat, Stabat, Senin (4/1/2021).
Disampaikannya hal tersebut, sambung Kadis Naker, agar publik, khususnya para pengusaha tidak lagi kebingungan dengan adanya dualisme kepengurusan DPC F.SPTI-K.SPSI di Langkat.
Atas kejelasan ini, diminta kepada semua pihak untuk mentaati peraturan yang berlaku, serta dapat menahan diri dan tetap menjaga kondusifitas Negeri Bertuah, yang selama ini memang sudah sangat kondusif dan sejuk. “Kami bukakan hal ini ke publik, agar tidak lagi menjadi perselisihan. Sebab jika terjadi perselisihan yang terus berlarut antara masyarakat Langkat sendiri, terkait kepengurusan DPC F.SPTI-K.SPSI, di khawatirkan akan menciptakan situasi yang tidak kondusif,”sebutnya.
Selanjutnya, Raja Nami memaparkan, dasar hukum tercatatanya kepengurusan DPC F.SPTI-K.SPSI Langkat pimpinan Terbit Rencana, sesuai pemberitahuan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) F.SPTI-K.SPSI Sumatera Utara, yang di ketuai Conrad P. Nainggolan.
Melalui Surat Keputusan No: KEP.23/ORG/DPD-SU/X/2016 tanggal 10 Oktober 2016, tentang pengesahan komposisi dan personalia DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat masa bakti 2016 – 2021 adalah Terbit Rencana PA.
Sementara, kembali Kadis Naker menjelaskan, sehubungan surat dari DPC F.SPTI – K SPSI Langkat yang diketuai Sejarahta Sembiring, berdasarkan nomer surat : 015/E/DPC/F SPTI – K SPSI/LKT/XII/2020 tanggal 08 Desember 2020, perihal pemberitahuan perubahan pencatatan DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat, masa bakti 2020-2025 tersebut, belum bisa dicatatkan di Buku Pencatatan Disnaker Langkat.
Sebab permohonan tersebut tidak ada diatur dalam Undang – Undang 21 Tahun 2000 dan Kepmenakertrans Nomor 16 Tahun 2001, tentang tata cara pencatatan SP/SB.
Serta bertentangan dengan surat Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : B.432/PHIJSK/VIII/2012 tanggal 09 Agustus 2012, perihal pemberitahuan perangkat organisasi / kepengurusan wilayah SP/SB federasi dan konfederasi SP/SB. ***