Sabtu, 18 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Ragam

GTPP Sumut Jelaskan Tahapan Status Penanganan Jenazah Covid-19

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
26 Juli 2020
in Ragam
0

byIniMedanbung.com

26 Juli 2020
GTPP Sumut Jelaskan Tahapan Status Penanganan Jenazah Covid-19
0
SHARES
120
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya memberi penjelasan tentang penetapan status pasien Covid-19 dan penanganan jenazahnya, terkait masih adanya kesimpangsiuran informasi di masyarakat terkait dua hal tersebut.

Juru bicara GTPP Covid-19 Sumut Whiko Irwan, Sabtu (25/7), saat ditemui di Posko GTPP Sumut Jalan Sudirman Nomor 41 Medan menjelaskan tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk menetapkan status positif tidaknya seseorang. “Bagaimana seseorang itu dikatakan positif Covid-19? Ketika ada pasien dengan gejala klinis Covid-19 yang diperiksa dua kali berturut-turut dengan Swab, salah satu hasilnya positif atau dua-duanya positif. Jadi, kalau masih satu hasil swab yang keluar dengan hasil negatif, belum bisa disebut bukan Covid-19. Pemeriksaan awal harus dua kali berturut-turut,” jelasnya.

Dibutuhkan dua kali pemeriksaan swab berturut-turut pada diagnosa awal, jelas Whiko, lantaran dikhawatirkan ada kesalahan dalam pemeriksaan, baik itu spesimen rusak, pasien tidak kooperatif, atau teknik pengambilan yang kurang pas dan sebagainya. Kemudian, setelah hasil keluar dua-dua negatif maka pasien disebut bukan Covid-19. Jika salah satu positif atau keduanya positif disebut pasien konfirmasi Covid-19 positif dan harus dirawat atau isolasi.

“Kapan pasien sembuh? Pasien-pasien dengan simptomatik setelah diperiksa, dirawat minimal 10 hari gejala dan 3 hari bebas gejala, maka dinyatakan sembuh atau di swab dua kali berturut-

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Alwi Mujahit Hasibuan juga menambahkan terkait pasien Covid-19 yang meninggal. Saat pasien meninggal, maka pasien akan menjalani tahapan pemulasaraan jenazah oleh pihak medis dan dimasukkan ke dalam peti mati. “Pasien ditangani dengan protokol Covid-19, setelelah dikafani dibungkus dalam plastik dan dimasukkan dalam peti mati. Mau dimakamkan di mana saja boleh sebenarnya. Tetapi, selama ini masyarakat ada yang melakukan penolakan. Makanya, ada pemakaman khusus Covid-19,” terang Alwi.

Jenazah boleh dibawa keluarga dan dimakamkan. Namun, lanjut Alwi, harus ada yang bisa menjamin dan memastikan bahwa peti mati jenazah tidak boleh dibuka lagi. Menurut Alwi, keluarga pasien tidak perlu khawatir karena pemulasaraan jenazah dilakukan dengan layak.

“Kedepannya, perwakilan keluarga boleh menyaksikan pemulasaraan jenazah melalui tayangan. Semacam ada CCTV yang bisa disaksikan perwakilan keluarga untuk memastikan bahwa pemulasaraan jenazah memang dilakukan dengan layak,” ucap Alwi.

Lebih lanjut terkait penanganan jenazah, Alwi mengatakan GTPP Sumut telah melakukan rapat Tata Laksana Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Terpapar Covid-19, Sabtu (25/7), di Posko GTPP. Tujuannya, untuk menciptakan sistem yang lebih baik dan efisien dalam melaksanakan penanganan jenazah Covid-19 yang masih sering menghadapi beberapa persoalan di lapangan. Hasilnya, akan disosialisasikan beberapa hari kedepan kepada masyarakat.

Diketahui, sesuai Fatwa MUI Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang terinfeksi Covid-19, dilakukan dengan tahapan pemandian jenazah atau ditayamumkan, dikafani dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus. Disunnahkan menyegerakan salat jenazah setelah dikafani.

Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan. Sehingga, saat dikuburkan jenazah menghadap ke kiblat. Pemakaman dilakukan oleh umat Islam secara langsung minimal hadir satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak memungkinkan juga, maka boleh disalatkan dari jauh.***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Pakar Hukum Dr Abdul Hakim Siagian SH MH : Tidak Ada Praktik Monopoli di PDAM Tirtanadi

Next Post

Dua Kelompok Warga Bentrok Gunakan Kelewang dan Panah Bercun

Next Post
Dua Kelompok Warga Bentrok Gunakan Kelewang dan Panah Bercun

Dua Kelompok Warga Bentrok Gunakan Kelewang dan Panah Bercun

Berita Terbaru

  • Rico Waas Harap Jurnalis Perempuan Sajikan Pemberitaan Kritis dan Valid

    Rico Waas Harap Jurnalis Perempuan Sajikan Pemberitaan Kritis dan Valid

    17 Oktober 2025
  • Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, Pemprov Sumut Kembangkan Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap dan Budidaya

    Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, Pemprov Sumut Kembangkan Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap dan Budidaya

    17 Oktober 2025
  • Rico Waas Dukung Anak Muda Angkat Budaya Lokal Lewat Jong Batak’s Arts Festival

    Rico Waas Dukung Anak Muda Angkat Budaya Lokal Lewat Jong Batak’s Arts Festival

    17 Oktober 2025
  • Bupati Langkat akan Tindak Tegas Aset Kendaraan Pemda yang Belum Diselesaikan

    Bupati Langkat akan Tindak Tegas Aset Kendaraan Pemda yang Belum Diselesaikan

    17 Oktober 2025
  • DPRD Minta Kapolda Sanksi Oknum Polisi Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut

    DPRD Minta Kapolda Sanksi Oknum Polisi Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut

    17 Oktober 2025
  • Syah Afandin Pimpin Rapat Forkopimda Bahas Isu Strategis dan Kewaspadaan Dini

    Syah Afandin Pimpin Rapat Forkopimda Bahas Isu Strategis dan Kewaspadaan Dini

    17 Oktober 2025
  • Rico Waas Sambut Kunjungan Kapolrestabes Medan, Bersinergi Atasi Permasalahan Kota

    Rico Waas Sambut Kunjungan Kapolrestabes Medan, Bersinergi Atasi Permasalahan Kota

    16 Oktober 2025
  • Wujudkan Visi Misi Rico-Zaki, Disdukcapil Medan Utamakan Pelayanan Prima

    Wujudkan Visi Misi Rico-Zaki, Disdukcapil Medan Utamakan Pelayanan Prima

    16 Oktober 2025
  • Dinas Sosial Medan Salurkan Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas

    Dinas Sosial Medan Salurkan Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas

    16 Oktober 2025
  • Syah Afandin Pimpin Rapat Forkopimda Bahas Isu Strategis dan Kewaspadaan Dini

    Syah Afandin Pimpin Rapat Forkopimda Bahas Isu Strategis dan Kewaspadaan Dini

    16 Oktober 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist