#jaka, asahan
Direktur Koordinasi dan Supervisi I Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirkor dan Supervisi I KPK) Didik Agung Widjanarko berkunjung di Kabupaten Asahan. Kunjungan itu disambut Bupati Asahan didampingi, Sekda Drs. Jhon Hardi Nasution, M. Si, para Asisten, OPD dan beberapa Camat, Jumat (5/2/2021) di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan Jalan Sudirman Kisaran.
Kunjungan tersebut bertujuan melakukan koordinasi dan sosialisasi terkait pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan.
Bupati Asahan H. Surya, B. Sc. atas nama Pemerintah Kabupaten menyampaikan terima kasih atas kunjungan Wakil Ketua KPK dan rombongan di Kabupaten Asahan dan menjadi semangat perubahan dalam tata kelola Pemerintah Kabupaten Asahan ke depan.
Bupati menyampaikan, bahwa, dari delapan area intervensi Monitoring Center For Prevention (MCP) pada tahun 2020 Capaian Kabupaten Asahan baru sebesar 60 %.
Bupati berjanji, Tahun 2021 akan melakukan pembenahan dan peningkatan dengan melakukan langkah langkah, di antaranya; pemberian TPP akan dilakukan berdasarkan penilaian kinerja; penguatan peran pengawasan Inspektorat; peningkatkan koordinasi antara APIP dan APH; elakukan koordinasi dengan Kejaksaan dalam rangka penagihan tunggakan pajak; berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan dalam rangka penyelesaian Sertifikat Tanah Aset Daerah dan mengoptimalkan pendapatan daerah melalui koordinasi dengan Bank Sumut.
Sementara, Direktur Koordinasi Supervisi I KPK Didik Agung Widjanarko menginatkan, agar seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mempunyai komitmen yang kuat dalam pencegahan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan.
Terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi, dia masih melihat ada kecenderungan melakukan korupsi ketika ada motif, rasionalisasi yang berasal dari masing-masing individu dan kesempatan yang berkaitan dengan sistem yang memiliki celah korupsi.
Menurut Widjanarko, perlu dibuat langkah strategi pencegahan korupsi yang dapat digunakan di Kabupaten Asahan, yaitu; intervensi dengan memperbaiki sistem dan perilaku pegawainya. Di antaranya,
strategi jangka pendek dengan memberikan arahan dalam upaya pencegahan; strategi menengah berupa perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi dan strategi jangka panjang dengan mengubah budaya.
Kepada ASN, agar berkomitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi, mengingat tanggung jawab yang diberikan negara amat besar. “Tentu komitmen itu harus dimulai dari diri sendiri. Anggaran negara harus diorientasikan untuk kemaslahatan rakyat. Karena yang kita kelola adalah uang rakyat, maka harus kita kelola dan gunakan sebaik-baiknya,” katanya.
Penekanan pentingnya penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) bagi Pemerintah Kabupaten Asahan bertujuan mencapai nilai MCP yang baik sebagai bentuk keseriusan dalam bekerja dan menjalankan setiap tugas sesuai aturan. “MCP bertujuan untuk membangun suatu kerangka kerja dalam memahami elemen tugas yang beresiko korupsi.
Disamping itu, diharapkan OPD mendapat gambaran strategis dan prioritas rekomendasi yang akan menjadi arahan bagi upaya pencegahan korupsi,” imbaunya.
Menurut Widjanarko, fokus MCP mencakup pada pencapaian program perencanaan dan penganggaran APBD, barang jasa dan layanan terpadu satu pintu, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), managemen ASN, optimalisasi pajak daerah, managemen aset daerah dan tata kelola dana desa. “Saya berharap, Tahun 2021 capaian MCP di Kabupaten Asahan harus lebih baik lagi, untuk itu perlu keseriusan jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan,” pungkasnya. (Jaka).


