Selasa, 1 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Sosial & Pendidikan

Sumut Gelar RAKOR PPID, Sekdaprov sebut Seluruh Aparat adalah Humas Pemerintah

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
29 Juli 2023
in Sosial & Pendidikan
0

byIniMedanbung.com

29 Juli 2023
Sumut Gelar RAKOR PPID, Sekdaprov sebut Seluruh Aparat adalah Humas Pemerintah
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan –

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Arief S Trinugorho menyebut  seluruh aparatur (PNS dan Non PNS) adalah Humas Pemerintah dimana dia bertugas. Sehingga berkewajiban menyampaikan seluruh kebijakan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah kepada masyarakat.

Hal tersebut dinyatakannya pada saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Sumut Tahun 2023 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Jum’at (28/7/2023).

“Kita semua adalah humas pemerintah daerah, dimana kita bernaung dan bertugas. Sudah menjadi kewajiban kita sebagai aparat untuk memberikan layanan informasi. Diminta atau tidak, kita wajib menyampaikan seluruh kebijakan pembangunan yang kita laksanakan kepada masyarakat sebagai audiens kita,” kata Sekdaprov Sumut yang diwakili Asisten Administrasi Umum Lies Handayani Siregar.

Sekdaprov juga mengatakan, PPID yang ada di setiap Badan Publik adalah instrumen penting untuk menjamin setiap pemohon informasi sesuai dengan haknya, dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan dari proses perencanaan pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta  alasan pengambilan suatu keputusan publik yang dilakukan.

“Dengan demikian, layanan informasi publik yang diberikan PPID badan publik, haruslah prima dan berorientasi pada pelayanan publik, memberikan kemudahan, murah dan sederhana, serta memberikan informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunkasi dan Informatika Sumut Ilyas S Sitorus mengungkap hasil pengukuran indeks pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang dilakukan Kementerian Kominfo pada tahun ini, mencatat bahwa pada dimensi input dan proses Provinsi Sumut berhasil memperoleh penilaian sangat baik, dan masuk lima besar nasional.

Namun, Ilyas juga mengungkap, masih ada masalah pada dimensi output yang perlu pembenahan, agar upaya penyebarluasan informasi yang dilakukan dapat langsung dirasakan masyarakat. “Untuk itu, kita perlu berdiskusi dan berkoordinasi mengenai bagaimana meningkatkan penyediaan dan pelayanan informasi yang kita laksanakan,” ujar Ilyas, kepada para peserta Rakor yang terdiri dari Para pelaksana PPID badan publik Pemerintah Daerah se-Sumut tersebut.

Analis Data dan Informasi Pusat Penerangan Kemendagri Ayu Rizkia yang menjadi salah satu Narasumber pada Rakor itu juga mengungkap, bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Sumut pada tahun 2022 mencapai 73,45, naik dibanding tahun 2021 sebesar 69,02. Kenaikan nilai indeks tersebut menurutnya menjadi pertanda semakin baiknya implementasi keterbukaan informasi Publik di Sumut.

Dijelaskannya, kewajiban badan publik dalam undang-undang keterbukaan informasi publik menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan. Kemudian, membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien, sehingga dapat diakses dengan mudah, menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Pusat Syawaludin menyampaikan kalau informasi mengenai Pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah bukanlah informasi yang dikecualikan.

Menurut  Syawaludin menjadi kewajiban seluruh badan publik untuk membuka informasi mengenai PBJ kepada publik dengan terlebih dahulu “menutup” informasi yang pantas dikecualikan. “Semua dokumen PBJP memiliki dasar hukum sebagai dokumen terbuka. Informasi yang dikecualikan yang terdapat dalam  dokumen dapat dihitamkan (ditutup),” jelas Syawaludin. ***

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Bobby Nasution Lakukan Groundbreaking Pembangunan Kolam Retensi di USU

Next Post

Zonasi PKL Wujudkan Trantibum, Estetika Kota dan Peningkatan Ekonomi

Next Post
Zonasi PKL Wujudkan Trantibum, Estetika Kota dan Peningkatan Ekonomi

Zonasi PKL Wujudkan Trantibum, Estetika Kota dan Peningkatan Ekonomi

Berita Terbaru

  • Rico Waas Dukung Pekan Khas IV yang Digelar MUI Medan

    Rico Waas Dukung Pekan Khas IV yang Digelar MUI Medan

    1 Juli 2025
  • Bertemu Rico Waas, Delegasi Kota Nantong Tawarkan Kerjasama di Bidang Pendidikan Vokasi

    Bertemu Rico Waas, Delegasi Kota Nantong Tawarkan Kerjasama di Bidang Pendidikan Vokasi

    1 Juli 2025
  • Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    1 Juli 2025
  • DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    1 Juli 2025
  • Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    1 Juli 2025
  • Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    1 Juli 2025
  • Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    1 Juli 2025
  • Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    30 Juni 2025
  • Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    30 Juni 2025
  • CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    30 Juni 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist