Selasa, 1 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Medan

Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
25 Januari 2025
in Medan, Uncategorized
0

byIniMedanbung.com

25 Januari 2025
Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#rompas, belawan –

Kejaksaan Negeri Cabang Belawan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dihalaman  kantor, Jalan Raya Pelabuhan Raya Nomor 2 Bagan Deli Belawan, Rabu (22/1/2025).

Pemusnahan barang bukti dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Samiaji Zakaria, S.H.M.H. diwakili Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan beserta para undangan lainnya, Camat Medan Belawan, Perwakilan Pengadilan Negeri Medan, Perwakilan Polres Pelabuhan Belawan dan perwakilan Badan POM Kota Medan.

Kajari Belawan dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari penyelesaian eksekusi perkara dan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan eksekusi perkara yang telah selesai, tuntas dan tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang telah inkracht untuk dimusnahkan.

“Kami ingin memastikan bahwa barang bukti yang telah inkracht segera dieksekusi sesuai dengan keputusan Pengadilan dan tidak disalahgunakan. Ini adalah bagian dari tugas kami untuk menegakkan kepastian hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” kata Kajari Belawan.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain Narkotika jenis Sabu sabu sebanyak ± 269,2667 Gram, Narkotika Jenis Ganja sebanyak ± 30 gram, Narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak ± 6,8 Gram, Handphone berbagai merk sebanyak 33 Unit, timbangan elektronik sebanyak 19 unit dan barang bukti lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara sesuai dengan jenis barang buktinya, sabu sabu dilarutkan didalam air dan dibuang ke kloset, ganja dengan cara dibakar, HP Android dirusak dan timbangan elektrik agar tidak bisa dipergunakan.

Proses pemusnahan ini dilakukan secara transparan dan didokumentasikan dengan baik oleh para saksi yang hadir, termasuk para undangan yang memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan dalam penegakan hukum.

Acara pemusnahan barang bukti ini diakhiri dengan doa bersama, harapan Kejaksaan Negeri Belawan, agar seluruh aparat penegak hukum, Pemerintah daerah, Masyarakat dan para Media dapat terus berkolaborasi didalam penegakan hukum berdasarkan tugas dan fungsinya masing masing sesuai dengan ketentuan perundang undangan. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: GanjaHeadlineHukum TetapKejari BelawanMusnahkan Sabu
Previous Post

PT Multicon Medan Diduga Menyerobot Tanah Milik Muhammadiyah dan Tanah Warga Belawan

Next Post

Tekong KM Tanthia Sudihira Jati II Hilang Saat Kapal Dihantam Ombak

Next Post
Tekong KM Tanthia Sudihira Jati II Hilang Saat Kapal Dihantam Ombak

Tekong KM Tanthia Sudihira Jati II Hilang Saat Kapal Dihantam Ombak

Berita Terbaru

  • Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    1 Juli 2025
  • DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    1 Juli 2025
  • Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    1 Juli 2025
  • Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    1 Juli 2025
  • Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    1 Juli 2025
  • Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    30 Juni 2025
  • Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    30 Juni 2025
  • CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    30 Juni 2025
  • Dikabarkan Kantor PUPR dan Ruang Kerja Gubernur Digeledah KPK

    Dikabarkan Kantor PUPR dan Ruang Kerja Gubernur Digeledah KPK

    30 Juni 2025
  • Rico Waas Buka Kejuaraan Tenis Lapangan Kelompok Umur, Upaya Pembinaan Atlet Muda 

    Rico Waas Buka Kejuaraan Tenis Lapangan Kelompok Umur, Upaya Pembinaan Atlet Muda 

    29 Juni 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist