Kamis, 3 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Medan

Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
25 Januari 2025
in Medan, Uncategorized
0

byIniMedanbung.com

25 Januari 2025
Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#rompas, belawan –

Kejaksaan Negeri Cabang Belawan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dihalaman  kantor, Jalan Raya Pelabuhan Raya Nomor 2 Bagan Deli Belawan, Rabu (22/1/2025).

Pemusnahan barang bukti dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Samiaji Zakaria, S.H.M.H. diwakili Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan beserta para undangan lainnya, Camat Medan Belawan, Perwakilan Pengadilan Negeri Medan, Perwakilan Polres Pelabuhan Belawan dan perwakilan Badan POM Kota Medan.

Kajari Belawan dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari penyelesaian eksekusi perkara dan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan eksekusi perkara yang telah selesai, tuntas dan tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang telah inkracht untuk dimusnahkan.

“Kami ingin memastikan bahwa barang bukti yang telah inkracht segera dieksekusi sesuai dengan keputusan Pengadilan dan tidak disalahgunakan. Ini adalah bagian dari tugas kami untuk menegakkan kepastian hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” kata Kajari Belawan.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain Narkotika jenis Sabu sabu sebanyak ± 269,2667 Gram, Narkotika Jenis Ganja sebanyak ± 30 gram, Narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak ± 6,8 Gram, Handphone berbagai merk sebanyak 33 Unit, timbangan elektronik sebanyak 19 unit dan barang bukti lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara sesuai dengan jenis barang buktinya, sabu sabu dilarutkan didalam air dan dibuang ke kloset, ganja dengan cara dibakar, HP Android dirusak dan timbangan elektrik agar tidak bisa dipergunakan.

Proses pemusnahan ini dilakukan secara transparan dan didokumentasikan dengan baik oleh para saksi yang hadir, termasuk para undangan yang memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan dalam penegakan hukum.

Acara pemusnahan barang bukti ini diakhiri dengan doa bersama, harapan Kejaksaan Negeri Belawan, agar seluruh aparat penegak hukum, Pemerintah daerah, Masyarakat dan para Media dapat terus berkolaborasi didalam penegakan hukum berdasarkan tugas dan fungsinya masing masing sesuai dengan ketentuan perundang undangan. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: GanjaHeadlineHukum TetapKejari BelawanMusnahkan Sabu
Previous Post

PT Multicon Medan Diduga Menyerobot Tanah Milik Muhammadiyah dan Tanah Warga Belawan

Next Post

Tekong KM Tanthia Sudihira Jati II Hilang Saat Kapal Dihantam Ombak

Next Post
Tekong KM Tanthia Sudihira Jati II Hilang Saat Kapal Dihantam Ombak

Tekong KM Tanthia Sudihira Jati II Hilang Saat Kapal Dihantam Ombak

Berita Terbaru

  • Listrik Padam hingga 4 Kali Sehari, Warga Medan Labuhan Kecewa: Subsidi Dibatalkan, Listrik Pun Tak Menyala

    Listrik Padam hingga 4 Kali Sehari, Warga Medan Labuhan Kecewa: Subsidi Dibatalkan, Listrik Pun Tak Menyala

    3 Juli 2025
  • Buka Pekan Khas IV 2025, Rico Waas: Ikhtiar Mempromosikan Kuliner Halal, Aman dan Sehat

    Buka Pekan Khas IV 2025, Rico Waas: Ikhtiar Mempromosikan Kuliner Halal, Aman dan Sehat

    3 Juli 2025
  • DPRD Sumut Dorong UHC 2026 dan Perluasan Sekolah Rakyat untuk Tekan Kemiskinan

    DPRD Sumut Dorong UHC 2026 dan Perluasan Sekolah Rakyat untuk Tekan Kemiskinan

    3 Juli 2025
  • Tiga Puluh Personil Polres Pelabuhan Belawan Naik Pangkat

    Tiga Puluh Personil Polres Pelabuhan Belawan Naik Pangkat

    3 Juli 2025
  • Identitas Buruk Kota Medan Harus Dihapus, Irham Buana: Keras Ambil Keputusan

    Identitas Buruk Kota Medan Harus Dihapus, Irham Buana: Keras Ambil Keputusan

    3 Juli 2025
  • Buka Pesta Seni Medan 2025, Rico Waas Jamin Menjunjung Tinggi Kesenian dan Kebudayaan

    Buka Pesta Seni Medan 2025, Rico Waas Jamin Menjunjung Tinggi Kesenian dan Kebudayaan

    2 Juli 2025
  • Wali Kota dan DPRD Setuju Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035

    Wali Kota dan DPRD Setuju Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035

    2 Juli 2025
  • DPRD-Pemko Bahas LPj APBD 2024, Komitmen Wujudkan Tata kelola Keuangan Daerah yang Transparan, Partisipatif, dan Akuntabel

    DPRD-Pemko Bahas LPj APBD 2024, Komitmen Wujudkan Tata kelola Keuangan Daerah yang Transparan, Partisipatif, dan Akuntabel

    2 Juli 2025
  • Pimpin Upacara HUT ke- 435 Kota Medan, Rico Waas: Momentum Merefleksikan Perjalanan Sejarah dan Komitmen Membangun Kota

    Pimpin Upacara HUT ke- 435 Kota Medan, Rico Waas: Momentum Merefleksikan Perjalanan Sejarah dan Komitmen Membangun Kota

    2 Juli 2025
  • DPRD Sumut Tuntaskan Raker Penetapan Program Kerja 2026 di Medan

    DPRD Sumut Tuntaskan Raker Penetapan Program Kerja 2026 di Medan

    2 Juli 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist