Kamis, 8 Januari 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
10 September 2020
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

10 September 2020
Pengedar Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan
0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#hendrik-rompas, belawan

Agus Salim alias Bram, (44) warga Jalan Veteran Gang Utama Lingkungan 10 Desa Helvetia KecamatanLabuhan Deli harus menginap di sel Polres Pelabuhan Belawan, karena terciduk oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan saat mau menjual shabu sabu pada Selasa (08/09/2020). Sekira pukul 17.00 Wib.

Tersangka bersama barang bukti turut diamankan, barang bukti dari tangan tersangka berupa 2 paket plastik klip besar dan 14 paket plastik klip kecil dengan berat brutto 5.11, uang Rp. 50.000 dan Hp samsung warna hitam.

Tertangkapnya Bram berawal pada Selasa, 08 September 2020 sekira pukul 17.00 Wib, saat Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada lokasi atau tempat jual beli narkoba jenis shabu-shabu tepatnya di Jl. Veteran Gang. Pengabdian Lingkingan10 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.

Selanjutnya petugas Opsnal melakukan penyelidikan guna kepastian informasi tersebut dan langsung melakukan penindakan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki laki mengaku bernama Agus Salim alias Bram.

Hasil introgasi tersangka,Agus Salim alias Bram mengaku bahwa sabu sabu yang disita dari tangannya tersebut adalah miliknya untuk diperjual belikan, tersangka juga mengaku memperoleh sabu sabu tersebut dengan membelinya dari teman yang berinisial AT di Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli sebanyak, 5 gram shabu shabu seharga Rp 4.000.000 rupiah.

Hingga saat ini terus dilakukan pencarian terhadap AT namun belum berhasil ditemukan,  selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna proses lebih lanjut. ***

 

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Dewan Pendiri Pabb Belawan Mengundurkan Diri

Next Post

KPU Segera Tetapkan DPS Pilkada Medan

Next Post
KPU Segera Tetapkan DPS Pilkada Medan

KPU Segera Tetapkan DPS Pilkada Medan

Berita Terbaru

  • Arus Balik Terahir ke Batam Km Mgapulu Membawa 2910 Penumpang

    Arus Balik Terahir ke Batam Km Mgapulu Membawa 2910 Penumpang

    7 Januari 2026
  • Dua Rumah Terbakar di Nelayan Indah

    Dua Rumah Terbakar di Nelayan Indah

    7 Januari 2026
  • Bupati Syah Afandin Ajak ASN Empati dan Fokus Bantu Warga Terdampak Banjir pada HUT ke-54 KORPRI 

    Bupati Syah Afandin Ajak ASN Empati dan Fokus Bantu Warga Terdampak Banjir pada HUT ke-54 KORPRI 

    7 Januari 2026
  • Akibat Bentrok 2 Kelompok Warga Anak Kecil Tertembak Senapan Angin

    Akibat Bentrok 2 Kelompok Warga Anak Kecil Tertembak Senapan Angin

    7 Januari 2026
  • Lantik Direksi Tiga PUD, Rico Waas Tekankan Pengabdian dan Penguatan Kinerja

    Lantik Direksi Tiga PUD, Rico Waas Tekankan Pengabdian dan Penguatan Kinerja

    6 Januari 2026
  • Saat Kunjungan Mendikdasmen, Wakil Wali Kota Minta Penambahan Revitalisasi Sekolah 

    Saat Kunjungan Mendikdasmen, Wakil Wali Kota Minta Penambahan Revitalisasi Sekolah 

    6 Januari 2026
  • Berkoordinasi dengan BKN, Rico Waas Segera Isi Kekosongan Jabatan di Pemko Medan

    Berkoordinasi dengan BKN, Rico Waas Segera Isi Kekosongan Jabatan di Pemko Medan

    5 Januari 2026
  • Komisi IV DPRD Medan Marah Besar, Perkimcikataru Pentingkan “Citraland”

    Komisi IV DPRD Medan Marah Besar, Perkimcikataru Pentingkan “Citraland”

    5 Januari 2026
  • Tanpa Perencanaan Matang, Terkesan Pembangunan Kota Medan Hambur Uang Rakya

    Tanpa Perencanaan Matang, Terkesan Pembangunan Kota Medan Hambur Uang Rakya

    5 Januari 2026
  • DPRD Medan Ingatkan Direksi Perusahaan Umum Daerah

    DPRD Medan Ingatkan Direksi Perusahaan Umum Daerah

    5 Januari 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist