Sabtu, 27 Desember 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Asahan Ringkus 4 Pelaku Curas

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
21 Oktober 2021
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

21 Oktober 2021
Satreskrim Polres Asahan Ringkus 4 Pelaku Curas
0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jaka, asahan

Satreskrim Polres Asahan berhasil meringkus 4 (empat) pelaku Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna hitam.

Keempat tersangka tersebut adalah Berinsial RS (30) yang merupakan warga Kecamatan. Kisaran Timur, “BH”(26) warga Kecamatan. Kota Kisaran Timur, “RASH” (25) warga Kecamatan Kisaran Barat dan “Alm”(17) Warga Simpang Tanjung Alam Kabupaten Asahan.

Korban berinisial “CR” merupakan warga Kecamatan Polu Bandring Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K, M.H saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021) Pagi membenarkan penangkapan tersebut, keempat pemuda tersebut diamakan karena melakukan Pencurian Dengan Kekerasan, pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 “Peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang berada di tempat kos temannya yang ada di jalan Durian Kisaran, tiba-tiba 9 (sembilan) orang pemuda tidak dikenal masuk kekamar korban dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam selanjutnya korban dan teman korban menyerahkan HP miliknya lalu pelaku pergi,”tutur Kapolres Asahan

Selanjutnya Kapolres mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, pada Rabu (20/10/2021) Sekira Pukul 15.00 wib Satreskrim langsung mengamankan ke 4 tersangka tersebut, sedang 5 orang tersangka masih dalam pengejaran dan saat ini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian Orang (DPO). “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 4(empat) tersangka tersebut kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” Tegas Kapolres Asahan. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Diakui Rutan Kelas I Labuhan Deli Sarang Narkoba

Next Post

Wali Kota Berharap Vaksinasi AKABRI 1999 Bantu Medan Masuk PPKM Level I

Next Post
Wali Kota Berharap Vaksinasi AKABRI 1999 Bantu Medan Masuk PPKM Level I

Wali Kota Berharap Vaksinasi AKABRI 1999 Bantu Medan Masuk PPKM Level I

Berita Terbaru

  • Polres Pelabuhan Belawan Kerahkan 220 Personil Mengamankan Ibadah Natal

    Polres Pelabuhan Belawan Kerahkan 220 Personil Mengamankan Ibadah Natal

    26 Desember 2025
  • Dukung Pengawasan Nataru BNN Tes Urine ABK KM Kelud

    Dukung Pengawasan Nataru BNN Tes Urine ABK KM Kelud

    26 Desember 2025
  • Pemko Medan Terima Bantuan 10.000 Goebag Untuk Penanggulangan Banjir, Rico Waas: Bermanfaat Jadi Benteng Penahan Air

    Pemko Medan Terima Bantuan 10.000 Goebag Untuk Penanggulangan Banjir, Rico Waas: Bermanfaat Jadi Benteng Penahan Air

    25 Desember 2025
  • Rico Waas Ikuti Rapat Evaluasi Realisasi APBD, Mendagri Tekankan Fleksibilitas Anggaran dan Solidaritas Daerah Pasca-Bencana

    Rico Waas Ikuti Rapat Evaluasi Realisasi APBD, Mendagri Tekankan Fleksibilitas Anggaran dan Solidaritas Daerah Pasca-Bencana

    25 Desember 2025
  • Wali Kota Medan Usulkan UMK 2026 Naik 8 Persen Jadi Rp4,3 Juta

    Wali Kota Medan Usulkan UMK 2026 Naik 8 Persen Jadi Rp4,3 Juta

    25 Desember 2025
  • Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut

    Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut

    25 Desember 2025
  • Pastikan Perayaan Malam Natal Kondusif, Wali Kota Medan dan Forkopimda Pantau Langsung Situasi di Gereja

    Pastikan Perayaan Malam Natal Kondusif, Wali Kota Medan dan Forkopimda Pantau Langsung Situasi di Gereja

    25 Desember 2025
  • Rico Waas: Kepemimpinan adalah Tanggung Jawab dan Keteladanan

    Rico Waas: Kepemimpinan adalah Tanggung Jawab dan Keteladanan

    24 Desember 2025
  • Arus Mudik Nataru Jasa Angkutan Laut Meningkat 13 Persen Tiba di Belawan

    Arus Mudik Nataru Jasa Angkutan Laut Meningkat 13 Persen Tiba di Belawan

    24 Desember 2025
  • Rico Waas dan APPSI Kota Medan Bahas Perkembangan Pasar Tradisional

    Rico Waas dan APPSI Kota Medan Bahas Perkembangan Pasar Tradisional

    24 Desember 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist