#hendrik-rompas, belawan
Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lubukpakam di Labuhandeli memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.066,8 gram, 450 gram daun ganja, 32 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, 8 unit senjata tajam (Sajam), 8 unit senjata api (Senpi), 26 unit handphone dari 524 perkara.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Cabjari Labuhandeli Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Selasa (26/10/2021).
Sejumlah barang bukti berupa narkoba, senjata tajam, senjata api rakitan, uang palsu, HP, timbangan elektrik, pakaian dan tas dimusnahkan dengan cara diblender, digerenda dan dibakar.
Kepala Cabjari Labuhandeli, Anggara Suryanagara mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan selama 9 bulan dari berbagai perkara tindak pidana. Adapun jumlah barang bukti yang menonjol adalah narkoba dengan jenis sabu sebanyak 2.066,8 gram dan ganja sebanyak 450 gram.
Selain barang bukti narkoba, sejumlah senjata tajam, 8 buah senjata api rakitan, uang palsu, timbangan elektrik serta pakaian dan tas yang kita musnahkan, kata Anggara didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Andi dan Kepala Rutan Labuhandeli, hakim PN LubukPakam.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan, lanjut Anggara, merupakan hasil penindakan dari berbagai perkara terdiri dari 524 perkara pidana, 32 perkara keamanan dan ketertiban.
Pemusnahan ini semua sudah berkekuatan hukum tetap. Untuk perkara yang kita adili tidak ada peningkatan. Jadi, pemusnahan yang kita lakukan selama tahun 2021 ini cukup lama, ke depannya kita agendakan 4 atau 5 bulan sekali yang terkumpul di gudang, jelasnya didampingi Kasubsi Pidum Pidsus, Putra Raja Siregar serta staf Kacabjari Labuhan Deli. ***
Foto Kepala Kejaksaan Negeri saat memusnahkan barang bukti. (*)