Jumat, 26 Desember 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Terkait Vaksin Pelajar, DPRD Medan Menilai Dinas Pendidikan Salah Kaprah

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
9 Maret 2022
in Politik
0

byIniMedanbung.com

9 Maret 2022
UHC dan Perbaikan IPAL Puskesmas Diminta Tertuang di RPJMD 2021-2026
0
SHARES
174
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Anggota DPRD menilai Dinas Pendidikan Kota Medan salah kaprah terkait pembelajaran dan vaksinasi peserta didik. Lantaran belum ada aturan yang mewajibkan peserta didik harus sudah vaksinasi untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT).

Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah menjelaskan berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 4 menteri, yang wajib daring adalah guru jika belum di vaksin. Sedangkan bagi peserta didik hanya himbauan untuk vaksinasi. “Kita belum dengar kalau siswa tidak di benarkan datang ke sekolah karena belum di vaksin,” ucapnya, Selasa (8/3/2022), menanggapi beredarnya surat Dinas Pendidikan Kota Medan Nomor : 420/DISIDK/0688 tertanggal 7 Maret 2022, terkait pebelajaran daring.

Surat ditujukan kepada Kelompok Kerja Pengawas Sekolah SD dan Ka. UPT SD Negeri/SD Swasta di Medan. Dinas Pendidikan meminta agar menginformasikan kepada orangtua/wali siswa bahwa; a. Siswa yang belum vaksinasi tidak di benarkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas, tetapi melaksanakan pembelajaran secara daring. Kemudian; b. Sekolah yang jumlah siswa telah mendapatkan vaksinasi kurang dari 40 persen dari total jumlah siswa di sekolah; tidak di benarkan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.

Lalu, Sekolah yang jumlah siswa telah mendapatkan vaksinasi lebih dari 40% dari total jumlah siswa di sekolah, dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (50 persen)

Menanggapi perintah dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar ini, Afif meminta agar meneybutkan Permenkes atau peraturan menteri yang mana mewajibkan siswa vaksinasi. “Tidak dibenarkan sekolah dengan alasan medis mungkin bisa. Jika selama kita berada di level 3 seperti saat ini masih kita terima aturan ini. Karena level 3 tatap muka hanya yang benar-benar aman yang bisa tatap muka. Tapi jika sudah keluar dari level 3, sudah tidak boleh di berlakukan lagi aturan seperti ini,” jelas dia.

Menurut Afif, aturan dari pusat sudah jelas dan detial. Sudah ada langkah apa yang harus di lakukan saat level 3. Ini sudah bisa menjadi dasar Dinas Pendidikan Kota Medan dalam membuat aturan PTMT. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Pemko Dukung Perdossi Jadikan Medan Pilot Project Penanganan Stroke

Next Post

Sumut Provinsi Prioritas Penurunan Stunting Nasional, Musa Rajekshah Optimis Kasus Turun 14%

Next Post
Sumut Provinsi Prioritas Penurunan Stunting Nasional, Musa Rajekshah Optimis Kasus Turun 14%

Sumut Provinsi Prioritas Penurunan Stunting Nasional, Musa Rajekshah Optimis Kasus Turun 14%

Berita Terbaru

  • Polres Pelabuhan Belawan Kerahkan 220 Personil Mengamankan Ibadah Natal

    Polres Pelabuhan Belawan Kerahkan 220 Personil Mengamankan Ibadah Natal

    26 Desember 2025
  • Dukung Pengawasan Nataru BNN Tes Urine ABK KM Kelud

    Dukung Pengawasan Nataru BNN Tes Urine ABK KM Kelud

    26 Desember 2025
  • Rico Waas: Kepemimpinan adalah Tanggung Jawab dan Keteladanan

    Rico Waas: Kepemimpinan adalah Tanggung Jawab dan Keteladanan

    24 Desember 2025
  • Arus Mudik Nataru Jasa Angkutan Laut Meningkat 13 Persen Tiba di Belawan

    Arus Mudik Nataru Jasa Angkutan Laut Meningkat 13 Persen Tiba di Belawan

    24 Desember 2025
  • Wali Kota Tebing Tinggi Minta Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu Tanpa Abaikan Kualitas

    Wali Kota Tebing Tinggi Minta Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu Tanpa Abaikan Kualitas

    23 Desember 2025
  • Polres Pelabuhan Belawan Menggelar Upacara Memperingati Hari Ibu ke-97

    Polres Pelabuhan Belawan Menggelar Upacara Memperingati Hari Ibu ke-97

    23 Desember 2025
  • Pengambilan Sumpah/Janji 1.070 Pppk Paruh Waktu, Wali Kota Tebing Tinggi Minta Tunjukkan Kinerja Terbaik Layani Masyarakat

    Pengambilan Sumpah/Janji 1.070 Pppk Paruh Waktu, Wali Kota Tebing Tinggi Minta Tunjukkan Kinerja Terbaik Layani Masyarakat

    19 Desember 2025
  • Rico Waas: Korupsi Pengkhianatan terhadap Bangsa dan Rakyat

    Rico Waas: Korupsi Pengkhianatan terhadap Bangsa dan Rakyat

    19 Desember 2025
  • Kejari Belawan Dalami Peran Alexander Sinulingga Terkait Kasus Proyek Rusunawa

    Kejari Belawan Dalami Peran Alexander Sinulingga Terkait Kasus Proyek Rusunawa

    19 Desember 2025
  • PD-14 Sumut Prihatin, DPRD Sumut “Mati Rasa” Atas Bencana Alam Yang Terjadi

    PD-14 Sumut Prihatin, DPRD Sumut “Mati Rasa” Atas Bencana Alam Yang Terjadi

    19 Desember 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist