#hendrik-rompas, belawan
Petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus enam pria pengedar dan juga seorang pria pengguna sabu sabu dalam kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Komplek Perumahan TKBM Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.
Untuk memberantas atau setidaknya meminimalisir peredaran narkoba di kawasan Utara Kota Medan.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti diantaranya beberapa paket sabu sabu siap edar, timbangan elektrik, sejumlah uang tunai hasil jual beli narkoba dan 1 unit sepeda motor.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang kepada wartawan Jumat (14/10/2022) mengatakan, aksi penangkapan terhadap para pengedar dan pengguna sabu tersebut berlangsung Kamis sore (13/10/2022) pada salah satu rumah di Komplek TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat ) Pelabuhan Kecamatan Medan, Marelan Kota Medan yang disinyalir selama ini dimanfaatkan sebagai tempat transaksi dan mengkomsumsi narkoba.
Disebutkan, para pengedar narkoba yang diringkus yakni BSP, JSB alias Junan, IP, MZ alias Menik, ESS alias Suranta, RA alias Rio, sedang DP alias Doppo dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba setelah petugas kepolisian melakukan tes urine.Guna pengusutan selanjutnya para pengedar dan pemakai sabu tersebut kini meringkuk di sel tahanan polisi Polres Pelabuhan Belawan. ***

