#hendrik-rompas, belawan
Selama dua pekan Personel Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus 7 pelaku tindak pidana dari berbagai lokasi di Medan Utara khususnya diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Ketujuh pelaku tindak pidana tersebut ditangkap karena melakukan aksi pencurian minyak solar milik Pertamina, melakukan penganiayaan, pencurian dan pencabulan terhadap anak di bawah umur serta peredaran sabu sabu yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon kepada sejumlah wartawan, Sabtu (21/01/2023) didepan Makonya menyebutkan, ketujuh pelaku tindak pidana yang ditangkap masing-masing berinisial Mul alias Kakek ,62, warga Lorong Supir Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan, R ,23, warga Dusun IV Desa Sei Baharu Kecamatan Hamparanperak dan MS ,44, warga Lingkungan 22 Kelurahan Pekanlabuhan Kecamatan Medan Labuhan.
Berikutnya tersangka R alias Pesek ,27, warga Jalan Selebes Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan, APA ,32, warga Desa Klambir V Kebun Kecamatan Hamparanperak, FN ,18, warga Jalan Pulau Seram Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan dan MS ,46, warga Jl. Pulau Ambon Kampung Kurnia Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan,ujar AKBP Josua Tampubolon.
Kapolres Pelabuhan Belawan menjelaskan, tersangka FN, MS dan MS ditangkap karena mencuri minyak solar Pertamina di Kampung Kurnia Kelurahan Belawan Bahari dengan cara mengebor pipa milik Pertamina. Dalam aksinya, ketiga pelaku mengebor pipa minyak dan mengambil minyak solar tersebut untuk dijual kepenadahnya yang kini belum tertangkap oleh petugas.
Dari ketiga pelaku petugas menemukan barang bukti sebanyàk 5 ton minyak solar dan 1 unit mobil Grand Max serta beca bermotor yang digunakan untuk mengangkut minyak hasil curian tersebut.Pelaku lainnya, tambah Kapolres, yakni tersangka R, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Usai melakukan pencabulan, tersangka R melarikan diri ke luar Sumatera Utara. Tersangka R akhirnya berhasil diringkus dari rumah kerabat keluarganya di Tiban 1 Pulau Batam, Provinsi Riau dan kini mendekam dalam sel.
Sementara itu, tersangka R alias Pesek ditangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya Amdam Sabri ,49, warga Pasar II Barat Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.Sedangkan tersangka Mul alias Kakek diringkus petuga karena melakukan penganiayaan terhadap korbannya Budi Lano Tantio ,32, di Jalan Jawa Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan.
Awalnya pelaku mendatangi korban sekaligus meminta korban agar mengembalikan peralatan milik tersangka yang dipinjam korban. Tiba-tiba saja terjadi pertengkaran. Pelaku sempat pulang ke rumah mengambil senjata tajam dan mendatangi korban kembali. Pelaku menikam korban hingga usus korban terburai,ujar Kapolres.
Terakhir, tambah Kapolres, tersangka APA ditangkap karena mencuri burung Murai Batu milik Dimas Anggara ,26, warga Dusun VIII Gang Waru Desa Klambir V Kebun Kecamatan Hamparanperak.Tersangka mengaku mencuri burung tersebut butuh uang untuk poya poya dan membeli si putih.Tersangka mengaku burung tersebut dijual seharga Rp 3,5 juta.
Selain menangkap ketujuh pelaku tindak pidana tersebut, personel Satuan Res Narkoba juga menangkap beberapa pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.
Para pelaku yang ditangkap sebagian mantan residivis yang telah menjalani masa hukumannya di Lembaga Permasyarakan Tanjunggusta dengan kasus yang sama.Kini para pelaku tidak kejahatan tersebut telah di tahan di Polres Pelabuhan Belawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. ***


