#hendrik-rompas, belawan
Wartawan dilarang petugas TNI AL saat terjadi kebakaran kapal ikan mengisi BBM Ilegal di gudang Kelong di PPSB Gabion Belawan,Minggu siang (16/07/2023) pukul 13.30 wib.
Oknum TNI AL sebagai pengamanan gudang PPSB (Pelabuhan Perikanan Samudra Gabion)Belawan melarang wartawan masuk kedalam gudang PT.BSA / Gudang Kelong saat kapal ikannya mengisi BBM Ilegal.
Minggu siang itu wartawan yang mendapat info adanya kapal ikan terbakar didermaga PT.BSA digudang Kelong dilarang petugas TNI AL berpakaian Dinas Loreng lengkap, sebagai pewas dan Securiti melarang wartawan ini masuk masuk kedalam gudangnya karena adanya kebakaran kapal.
Oknum berpakaian dinas loreng hijau ini langsung menghardik wartawan ini sambil menutup pintu pagarnya sambil membantingkan pintunya dengan keras.
Saat itu wartawan ini bersama petugas dari Polres Pelabuhan Belawan yang akan masuk kedalam gudang untuk meliput kejadian kebakaran kapal terpaksa balik kanan karena dilarang oknum TNI AL.
Alasan oknum TNI AL mekarang wartawan ini karena ini bukan urusan wartawan, sambil membantingkan pintu pagarnya.
Sementara itu informasi dari para nelayan yang tidak mau nqmanya ditulis yang baru keluar dari dalam gudang,yang terbakar Boat ikan saat mengisi BBM Ilegal.
Api kebakaran kapal tersebut dapat dipadamkan oleh pegawa gudang dan nelayan menggunakan racun api dan disiram air laut.Saat itu kapal ikan yang terbakar sedang mengisi BBM dari dalam drum dan secara mendadak api dari kamar mesin kapal menyambar BBM yang sedang dimuat keratas kapal yang mau berangkat sore ini.
Beruntung api cepat dipadamkan petugas gudang bersama puluhan nelayan lainnya, Jika api itu tidak bisa dipadamkan maka dipastikan akan membakar kapal kapal yang lain yang sedang sandar didermaga tersebut. ***


