Rabu, 26 November 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Ekonomi & Bisnis

Perbup Dana Desa Ditandatangani Menunggu Izin Kementrian Dalam Negeri

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
16 Oktober 2020
in Ekonomi & Bisnis, Sosial & Pendidikan
0

byIniMedanbung.com

16 Oktober 2020
Perbup Dana Desa Ditandatangani Menunggu Izin Kementrian Dalam Negeri
0
SHARES
86
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, sei-rampah

Polemik yang terjadi belakangan ini santer terdengar terhadap ratusan Kepala Desa yang melakukan aksi damai menuntut gaji karena selama 6 bulan belum dibayarkan. Hal ini mulai mendapat titik terang karena akan diterbitkannya Peraturan Bupati Serdang Bedagai tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bantuan Pendanaan Penyetaraan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sergai Tahun 2020, demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sergai Drs. H. Akmal, AP, M.Si di ruang kerjanya, Kamis (15/10/2020). “Perbup tersebut akan menjadi dasar terhadap pembayaran ADD, di mana anggaran gaji para Kades maupun perangkatnya di dalam ADD tersebut dan diharapkan pengerjaannya segera selesai dalam waktu dekat sehingga para perangkat desa dapat menerima haknya,” ujar Akmal.

Lebih lanjut disampaikan Akmal, para perangkat desa tersebut belum menerima gaji selama 5-6 bulan terhitung mulai bulan Mei 2020, sedangkan pada bulan Januari hingga April 2020 mereka rata-rata telah menerima penghasilan tetap (Siltap). Hal ini dikarenakan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dilakukan dengan dua tahap. Untuk tahap pertama sebesar 40% sudah cair sehingga para perangkat desa telah menerima siltap selama empat bulan. Sedangkan sisanya sebesar 60% belum bisa dicairkan karena adanya pengurangan dana transfer dari pusat sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk ADD Kab. Sergai.

Akibat dari keterlambatan inilah, Pjs. Bupati Sergai Ir. H. Irman, M.Si bertindak cepat  akan menerbitkan Perbup (perubahan) yang tentang ADD, di mana sesuai ketentuan Pjs sebelum menerbitkan Perkada terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kemendagri, untuk itu surat persetujuan sudah dikirimkan  kepada Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) dan akan diteruskan ke Kementrian, terang Akmal. “Kami memahami dan cukup prihatin dengan apa yang sedang dialami para perangkat desa saat ini, mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan berdampak terhadap perekonomian masyarakat. Namun beliau berharap para perangkat desa tetap bekerja melayani seperti biasa. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Walikota Tebing Tinggi Lantik Pengurus AMTT 2019 – 2021

Next Post

BPKP Provsu dan Pemkab Langkat Gelar Workshop Penggunaan DD

Next Post
BPKP Provsu dan Pemkab Langkat Gelar Workshop Penggunaan DD

BPKP Provsu dan Pemkab Langkat Gelar Workshop Penggunaan DD

Berita Terbaru

  • Pimpin Upacara Hari Guru di Tempatnya Bersekolah Dulu, Rico Waas: Tanpa Guru Saya Tidak Bisa Berdiri di Sini

    Pimpin Upacara Hari Guru di Tempatnya Bersekolah Dulu, Rico Waas: Tanpa Guru Saya Tidak Bisa Berdiri di Sini

    25 November 2025
  • Stok Melimpah di Sumut, Bulog Klaim Menjelang Nataru 2025 Bisa Teruji di Lapangan

    Stok Melimpah di Sumut, Bulog Klaim Menjelang Nataru 2025 Bisa Teruji di Lapangan

    25 November 2025
  • Pemko Medan Tertibkan Aset di Tanjung Selamat Tuntungan

    Pemko Medan Tertibkan Aset di Tanjung Selamat Tuntungan

    25 November 2025
  • Rico Waas Dukung Pengenalan Dunia Maritim bagi Masyarakat Medan

    Rico Waas Dukung Pengenalan Dunia Maritim bagi Masyarakat Medan

    25 November 2025
  • Wali Kota Medan Ingatkan Pentingnya Kesiapsiagaan Dalam Menghadapi Bencana

    Wali Kota Medan Ingatkan Pentingnya Kesiapsiagaan Dalam Menghadapi Bencana

    24 November 2025
  • Event Nasional dan Internasional Dongkrak Kunjungan Wisatawan ke Sumut

    Event Nasional dan Internasional Dongkrak Kunjungan Wisatawan ke Sumut

    24 November 2025
  • Kadis Pariwisata Yuda Pratiwi Mangkir dari Konferensi Pers, Utusan Akui Tak Paham Materi

    Kadis Pariwisata Yuda Pratiwi Mangkir dari Konferensi Pers, Utusan Akui Tak Paham Materi

    24 November 2025
  • Hadiri Tabligh Akbar Milad Muhammadiyah ke-113, Rico Waas Dorong Sinergitas Wujudkan Kesejahteraan Bangsa

    Hadiri Tabligh Akbar Milad Muhammadiyah ke-113, Rico Waas Dorong Sinergitas Wujudkan Kesejahteraan Bangsa

    24 November 2025
  • Bobby Nasution Ajak Tarekat Naqsabandiyah Berkolaborasi Tangani Narkoba di Sumut

    Bobby Nasution Ajak Tarekat Naqsabandiyah Berkolaborasi Tangani Narkoba di Sumut

    24 November 2025
  • Ubah Medan Menjadi Kota Data! Langkah Strategis Rico Waas Diapresiasi Komisi Informasi Sumut

    Ubah Medan Menjadi Kota Data! Langkah Strategis Rico Waas Diapresiasi Komisi Informasi Sumut

    23 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist