Rabu, 22 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

DPRD Medan Setujui Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pasar & Pembangunan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
31 Desember 2020
in Politik
0

byIniMedanbung.com

31 Desember 2020
DPRD Medan Setujui Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pasar & Pembangunan
0
SHARES
97
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#isvan, medan

DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan dan Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Kota Medan ditetapkan menjadi Perda Kota Medan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Rabu (30/12/2020). Sebelum penandatanganan persetujuan dilakukan, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan panitia khusus (pansus) serta pendapat seluruh fraksi di DPRD Medan.

Persetujuan ditandai dengan penandatangan/pengambilan keputusan bersama antara Pimpinan DPRD dengan Kepala Daerah Kota Medan. Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi serta disaksikan para wakil ketua dan Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM.

Dikatakan Plt Wali Kota, hal tersebut dapat terlaksana atas kerjasama yang baik dan rasa tanggung jawab bersama antara pihak eksekutif dan legislatif selaku mitra kerja. Dengan harapan dan tujuan, membangun jalannya roda pemerintahan sekaligus mewujudkan dan melaksanakan aspirasi masyarakat. “Sesuai dengan pasal 331 ayat 1,2,3 dan 4 UU No.23/2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa daerah dapat mendirikan BUMD. Lalu, pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Perda. Kemudian, BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah serta pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat 1,” kata Akhyar.

Maka, untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 331 ayat 2 UU No.23/2014, DPRD Medan dan Pemko Medan menyetujui dan mensahkan Ranperda tersebut menjadi Perda.”Kehadiran perusahaan umum daerah Kota Medan diharapkan dapat membantu dan menunjang kebijakan umum pemerintah daerah serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam penyediaan dan peningkatan sarana berbagai bidang usaha. Lalu, meningkatkan pelayanan umum, meningkatkan daya saing perusahaan umum daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” harapnya. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Akhyar Resmikan Aplikasi E-Damkar Dinas P2K Kota Medan

Next Post

Akhyar Harap Perda Administrasi Kependudukan Dapat Lindungi Hak Masyarakat

Next Post
Akhyar Harap Perda Administrasi Kependudukan Dapat Lindungi Hak Masyarakat

Akhyar Harap Perda Administrasi Kependudukan Dapat Lindungi Hak Masyarakat

Berita Terbaru

  • Dirut Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti dan Kajatisu Harli  Siregar Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

    Dirut Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti dan Kajatisu Harli Siregar Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

    21 April 2026
  • Bupati Langkat Temui Korban Banjir, Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat

    Bupati Langkat Temui Korban Banjir, Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat

    21 April 2026
  • DPRD Setujui Rekomendasi LKPJ 2025, Pemkab Langkat Siap Perkuat Kinerja dan Layanan Publik

    DPRD Setujui Rekomendasi LKPJ 2025, Pemkab Langkat Siap Perkuat Kinerja dan Layanan Publik

    21 April 2026
  • Di Raker Komwil I APEKSI, Rico Waas Tekankan Pentingnya Kerjasama Antar Kota Menghadapi Tantangan Zaman

    Di Raker Komwil I APEKSI, Rico Waas Tekankan Pentingnya Kerjasama Antar Kota Menghadapi Tantangan Zaman

    20 April 2026
  • Raker Komwil I Apeksi di Banda Aceh, Rico Waas Dorong Fiskal Kuat dan Kolaborasi Antar Kota

    Raker Komwil I Apeksi di Banda Aceh, Rico Waas Dorong Fiskal Kuat dan Kolaborasi Antar Kota

    20 April 2026
  • Resmi Ditutup, Medan Selayang Juara Umum MTQ Ke-59 Kota Medan

    Resmi Ditutup, Medan Selayang Juara Umum MTQ Ke-59 Kota Medan

    19 April 2026
  • Mediasi Berjalan Lancar Kasus Penganiayaan Saling Lapor, Pemuda Langkat Apresiasi Peran Bupati Syah Afandin ‎

    Mediasi Berjalan Lancar Kasus Penganiayaan Saling Lapor, Pemuda Langkat Apresiasi Peran Bupati Syah Afandin ‎

    19 April 2026
  • Puluhan Petugas Gabungan Bergerak Tangkap Berbagai Penjahat di Belawan

    Puluhan Petugas Gabungan Bergerak Tangkap Berbagai Penjahat di Belawan

    19 April 2026
  • Wali Kota Medan Dorong Kemudahan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

    Wali Kota Medan Dorong Kemudahan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

    19 April 2026
  • Pulihkan Aktifitas Warga, Wali Kota Medan Tinjau Jembatan Perlintasan Kereta Api di Gang Damai

    Pulihkan Aktifitas Warga, Wali Kota Medan Tinjau Jembatan Perlintasan Kereta Api di Gang Damai

    18 April 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist