Selasa, 1 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Ekonomi & Bisnis

Penetapan UMP 2022 Sumut Membuat Beberapa Kabupaten Akhirnya Punya Standar Upah Minimum

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
26 November 2021
in Ekonomi & Bisnis
0

byIniMedanbung.com

26 November 2021
Penetapan UMP 2022 Sumut Membuat Beberapa Kabupaten Akhirnya Punya Standar Upah Minimum
0
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang diteken Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi. Antara lain, lantaran dengan adanya penetapan UMP tersebut, beberapa kabupaten di Sumut kini memiliki upah minimum.

Selama ini beberapa kabupaten seperti Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, dan Pakpak Bharat tidak memiliki upah minimum. Namun dengan adanya Surat Keputusan (SK) tentang UMP 2022, maka kini beberapa daerah tersebut sudah memiliki upah minimum, sesuai standar yang ditetapkan dalam SK UMP.

Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Dita Indah Sari saat pembukaan rapat kerja Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia di Hotel Grand Antares, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Kamis (25/11/2021). “Pak Edy (Gubernur Sumut Edy Rahmayadi) telah menetapkan Rp2,5 juta untuk Sumut. Ada yang menggembirakan, karena keputusan Pak Edy tersebut menjadi dasar teman-teman kita di Nias Barat, Utara, Selatan, dan Pakpak Bharat, yang sebelumnya tidak punya upah minimum. Jadi pekerja kita dan teman-temannya kita di sana memegang dasar standar berdasarkan apa yang ditetapkan Gubernur,” ungkap Dita.

Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi atas keputusan tersebut. Menurut Dita, hal itu dapat mengurangi kesenjangan yang ada di Sumut.  “Jadi keputusan Pak Edy kami apresiasi, Ini tidak mudah juga dari gubernur,” kata Dita.

Dita juga meminta para pengusaha agar tidak mengurangi gaji sesuai dengan yang ditetapkan Gubernur. Menurutnya banyak sector-sektor yang justru tumbuh positif selama masa pandemi. “Jadi kalau ada yang tumbuh positif, jangan sekali kali berpikir mengurangi gaji pekerja,” kata Dita.Sementara itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyampaikan keputusan tersebut adalah yang terbaik untuk kedua pihak, buruh dan perusahaan. Memang menurutnya ada dilema saat menentukan hal tersebut dan proses menetapkan keputusan tersebut pun bukan mudah, melihat berbagai faktor salah satunya kondisi perekonomian saat ini yang terdampak pandemi.

Selain itu, Edy juga mengajak seluruh elemen bersama-sama menyelesaikan permasalahan mengenai perburuhan atau pekerja. Dengan begitu masalah bisa cepat selesai. “Untuk itu kita bergandengan tangan. Apa yang harus kita selesaikan, kita selesaikan,” kata Edy.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan sebenarnya Gubernur berhak menentukan upah. Ia berharap selanjutnya ada diskusi yang berjelanjutan. “Gubernur berhak sebenarnya menentukan upah, mereka yang tahu inflasi dan kondisi ekonomi masing-masing,” kata Elly. ***

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Menyambut HUT Armada RI, Lantamal I Menggelar Viksinasi dan Donor Darah

Next Post

Terima Bantuan CSR, Bobby Nasution: Akan Berguna Untuk Wujudkan Program Prioritas

Next Post
Terima Bantuan CSR, Bobby Nasution: Akan Berguna Untuk Wujudkan Program Prioritas

Terima Bantuan CSR, Bobby Nasution: Akan Berguna Untuk Wujudkan Program Prioritas

Berita Terbaru

  • DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    1 Juli 2025
  • Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    1 Juli 2025
  • Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    1 Juli 2025
  • Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    1 Juli 2025
  • Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    30 Juni 2025
  • Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    30 Juni 2025
  • CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    30 Juni 2025
  • Dikabarkan Kantor PUPR dan Ruang Kerja Gubernur Digeledah KPK

    Dikabarkan Kantor PUPR dan Ruang Kerja Gubernur Digeledah KPK

    30 Juni 2025
  • Rico Waas Buka Kejuaraan Tenis Lapangan Kelompok Umur, Upaya Pembinaan Atlet Muda 

    Rico Waas Buka Kejuaraan Tenis Lapangan Kelompok Umur, Upaya Pembinaan Atlet Muda 

    29 Juni 2025
  • Ribuan Masyarakat Medan Nikmati CFN di Kawasan Kesawan

    Ribuan Masyarakat Medan Nikmati CFN di Kawasan Kesawan

    29 Juni 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist