#sakina, Medan.
Proyek Rp 2,7 triliun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK Sumut) kembali disoal. Sebab, proyek yang telah terlampir di Layanan Pengadaan Secara Elektronik Provinsi Sumatera Utara (LPSE Sumut) ini diduga akan “ijon APBD Sumut,” tahun 2023 dan tahun 2024. Bahkan masyarakat menilai lelang proyek tersebut telah mengabaikan aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penetapan Belanja Tahun Jamak.
Ketua Perkumpulan Masyarakat Demokrasi Empatbelas (Pede-14) Sumatera Utara, Ahmad Fauzi Pohan, menduga praktik ijon APBD dalam penyusunan anggaran proyek multi years tersebut dapat merugikan masyarakat.
“Saya menilai, penyusunan anggaran tahun jamak sebesar Rp2,7 triliun ini sangat terburu-buru. Tahun 2023 adalah tahun politik, pasti APBD sesuai amanat UU akan memberikan hibah untuk penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu. Dananya pastilah besar. Maka, lelang ini perlu dikaji ulang. Jangan sampai proyek ini, menyeret Gubernur Sumut selaku penanggungjawab anggaran, kepada hal-hal yang tidak kita inginkan,” ungkap Fauzi.
Lebih lanjut Fauzi menilai, proyek multi years yang telah dicantumkan dalam LPSE Sumut dengan judul Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara, tertanggal 8 Januari 2022, yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024, pada dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK Sumut), telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat, khususnya bagi pengusaha lokal. Peluang pengusaha lokal untuk ikut kontribusi pada proyek ini ruangnya sempit, dengan besaran yang ditetapkan.
“Jangan sampai, demi kepentingan segelintir orang, proyek multi year ini bermasalah kedepannya. Semua kita sepakat untuk pembangunan daerah, harus kita dukung. Tetapi, hendaknya semua proses diikuti dengan baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proyek ini kita dengar, dalam penyusunannya saja sudah menyalahi peraturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri,” Fauzi, mengingatkan. (*)